MataParlemen.id – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang.
Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 yang digelar di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Sebelum pengambilan keputusan, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Putih Sari, menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU tersebut.
Setelah laporan disampaikan, Ketua DPR RI Puan Maharani yang memimpin rapat kemudian meminta persetujuan seluruh fraksi terhadap pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang.
“Sekarang kami akan menanyakan kepada seluruh fraksi apakah RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan.
“Setuju,” jawab peserta rapat yang disambut suara gemuruh dan tepuk tangan dari sejumlah perwakilan buruh yang hadir dalam rapat paripurna untuk mengawal pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Dengan persetujuan tersebut, DPR RI secara resmi mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang.
Sebelumnya, pemerintah dan DPR RI telah menyepakati RUU Pelindungan Ketenagakerjaan untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II sebelum disahkan dalam rapat paripurna.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan pemerintah menerima hasil pembahasan RUU tersebut bersama DPR RI. Pemerintah juga menyetujui agar RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dibawa ke pembicaraan tingkat II untuk selanjutnya diambil keputusan dalam rapat paripurna.
“Berdasarkan seluruh hasil pembahasan bersama DPR RI dan setelah mempertimbangkan secara sungguh-sungguh seluruh pandangan serta masukkan dalam proses pembahasan, pemerintah menyatakan dapat menerima RUU tentang Perlindungan Ketenagakerjaan dan menyetujui agar RUU tersebut dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II untuk selanjutnya diambil keputusan dalam rapat paripurna DPR RI,” kata Yassierli dalam Rapat Kerja Pengambilan Keputusan Tingkat I dengan DPR RI di Jakarta, Senin (5/10/2026).(erc)




