Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Pemilihan Ketum PBNU Deadlock Dibawa ke Sidang Pleno Muktamar NU

Agustus 29, 2026

13 Kriteria Tindak Pidana Sasaran Perampasan Aset, Mulai dari Korupsi hingga Perdagangan Orang

Agustus 29, 2026

Muktamar Ke-35 NU Sepakat Larang Ketum Dan Rais Aam Rangkap Jabatan

Agustus 29, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home » DPD RI Perkuat RUU Perlindungan, serta Pemberdayaan Petani Melalui Uji Sahih di IPB University dan UGM
DPD

DPD RI Perkuat RUU Perlindungan, serta Pemberdayaan Petani Melalui Uji Sahih di IPB University dan UGM

RedaksiBy RedaksiJuni 24, 2026
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Ketua Komite II DPD RI Badikenita Br. Sitepu memimpin uju sahih tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di Fakultas Pertanian UGM, Selasa (23/6/2026)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id-Komite II DPD RI  melakukan uji sahih RUU  tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani  di IPB University, Bogor, Jawa Barat (Jabar) dan Fakultas Pertanian Universitas Gajah Mada (UGM), Yogyakarta pada Selasa (23/6/2026).

Uji sahih di IPB University dpimpin Wakil Ketua Komite II DPD RI, Angelius Wake Kako, sedangkan di Fakultas Pertanian UGM dipimpin Ketua Komite II DPD RI Badikenita Br. Sitepu.

Seminar uji sahih ini dihadiri oleh Anggota Komite II DPD RI, Dekan Fakultas Pertanian IPB University, Suryo Wiyono  dan Dekan Fakultas Pertanian UGM, narasumber dari kalangan akademisi dan peneliti, tim ahli penyusun RUU, serta para pemangku kepentingan di sektor pertanian.

Isu utama yang diangkat oleh Komite II dalam uji sahih RUU tersebut diantaranya penanganan pertanian akibat perubahan iklim, memperkuat kesejahteraan petani, regenerasi petani, serta pengelolaan lahan dan air.

Baca juga:

DPD RI Dorong Keadilan Fiskal Daerah Melalui RUU PNBP

Wakil Ketua Komite II DPD RI, Angelius Wake Kako, menegaskan bahwa revisi UU diperlukan untuk menjawab berbagai persoalan yang masih dihadapi petani, mulai dari rendahnya regenerasi petani, keterbatasan akses lahan, pembiayaan dan teknologi, hingga tingginya risiko akibat perubahan iklim

“Melalui RUU ini, Komite II DPD RI berupaya menghadirkan kebijakan yang tidak hanya melindungi petani dari berbagai risiko usaha tani, tetapi juga memperkuat pemberdayaan petani agar lebih produktif, mandiri, berdaya saing, dan sejahtera,” ujar Senator asal Nusa Tenggara Timur tersebut.

Menurut Angelius, sejumlah isu strategis yang menjadi fokus penyusunan RUU meliputi pengembangan petani muda, penguatan perlindungan sosial dan asuransi pertanian, peningkatan akses lahan dan pembiayaan, penguatan kelembagaan petani, pemanfaatan teknologi digital, serta stabilisasi harga dan pemasaran hasil pertanian.

Sedangkan Ketua Komite II DPD RI Badikenita Br. Sitepu menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani perlu diubah berdasarkan perkembangan kebutuhan petani.

Selain itu, RUU ini juga ditujukan untuk menjawab berbagai tantangan sektor pertanian serta implementasi bagi perwujudan ketahanan pangan, ketahanan energi dan ketahanan air.

“Anak-anak muda sekarang sudah tidak mau jadi petani padahal regenerasi ini sangat penting, kemudian perubahan iklim dan tata kelola lahan, serta hilirisasi komoditas. Itulah revisi yang kita masukkan dalam RUU tersebut,” ujar Badikenita.

Dekan Fakultas Pertanian IPB University, Suryo Wiyono, menilai substansi UU Nomor 19 Tahun 2013 pada dasarnya sudah cukup komprehensif, namun masih menghadapi berbagai kendala implementasi.

“Revisi perlu memperkuat aspek pelaksanaan di lapangan, termasuk memperjelas pembagian peran pemerintah pusat dan daerah,” katanya.

Guru Besar Fakultas Pertanian UGM, Jangkung Handoyo Mulyo menyoroti akses lahan sebagai salah satu persoalan krusial yang dihadapi petani saat ini.

Menurutnya, jumlah petani gurem terus meningkat dalam satu dekade terakhir, sementara alih fungsi lahan pertanian ke pemukiman, kawasan industri, dan infrastruktur masih terus berlangsung.

“Kondisi tersebut dapat mengancam keberlanjutan usaha tani serta upaya mewujudkan swasembada pangan apabila tidak diimbangi dengan kebijakan perlindungan lahan pertanian yang lebih kuat,”tegasnya.

Tim Ahli Penyusunan RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Muhammad Arsyad, menyampaikan bahwa berbagai masukan yang berkembang dalam forum akan menjadi bahan penting dalam penyempurnaan naskah RUU.

Menurutnya, penyusunan RUU perlu tetap menjaga fokus pengaturan agar tujuan perlindungan dan pemberdayaan petani dapat tercapai secara efektif.

Komite II DPD RI menegaskan seluruh masukan yang diperoleh akan menjadi bahan penyempurnaan RUU agar mampu memperkuat perlindungan dan pemberdayaan petani, mendukung ketahanan pangan nasional, serta meningkatkan kesejahteraan petani Indonesia secara berkelanjutan. (awn)

Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

Muktamar Ke-35 NU Sepakat Larang Ketum Dan Rais Aam Rangkap Jabatan

Agustus 29, 2026

Pemilihan Ketum PBNU Deadlock Dibawa ke Sidang Pleno Muktamar NU

Agustus 29, 2026

Puan Ternyata Tak Teken Komitmen RUU Perampasan Aset, Ini Alasan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Agustus 29, 2026
Berita Terkini

13 Kriteria Tindak Pidana Sasaran Perampasan Aset, Mulai dari Korupsi hingga Perdagangan Orang

Agustus 29, 20261 Views

Komisi VI DPR Minta Penguatan Kadin Tetap Jadi Mitra Strategis Pemerintah

Agustus 29, 20260 Views

Muktamar Ke-35 NU Sepakat Larang Ketum Dan Rais Aam Rangkap Jabatan

Agustus 29, 20266 Views

Pemilihan Ketum PBNU Deadlock Dibawa ke Sidang Pleno Muktamar NU

Agustus 29, 20263 Views

Puan Ternyata Tak Teken Komitmen RUU Perampasan Aset, Ini Alasan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Agustus 29, 20261 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Komisi I DPR Dukung Tidak Adanya Larangan Hijab di Unhan dan Mendorong Konsistensi Penerapannya

Agustus 24, 2026120 Views

Soroti Masih Adanya Pembelajaran di Tenda, Hetifah: Perlu Percepatan Revitalisasi Sekolah

Februari 20, 202616 Views

Pimpinan DPR Terima Aspirasi Rakyat Pati : RUU Perampasan Aset, Masalah Nelayan ,Kekerasan Seksual

Agustus 24, 202613 Views
Pilihan Editor

13 Kriteria Tindak Pidana Sasaran Perampasan Aset, Mulai dari Korupsi hingga Perdagangan Orang

Agustus 29, 2026

Komisi VI DPR Minta Penguatan Kadin Tetap Jadi Mitra Strategis Pemerintah

Agustus 29, 2026

Muktamar Ke-35 NU Sepakat Larang Ketum Dan Rais Aam Rangkap Jabatan

Agustus 29, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?