MataParlemen.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan masih harus mengumpulkan penerimaan pajak sekitar Rp 750 triliun dalam tiga bulan terakhir 2026 untuk mencapai target yang ditetapkan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, penerimaan pajak hingga September 2026 mencapai Rp 1.607,6 triliun atau 68,2% dari target setahun penuh. Meski demikian, penerimaan pajak tumbuh 24,1% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
“Sisa penerimaan yang masih harus kami emban sesuai dengan target APBN sekitar Rp 750 triliun,” kata Bimo dalam konferensi pers APBN KiTa di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (9/10/2026).
Untuk mengejar sisa target tersebut, DJP akan memperkuat pengawasan dan pemeriksaan wajib pajak. Otoritas pajak juga akan mengoptimalkan data perpajakan untuk menggali potensi penerimaan serta meningkatkan penegakan hukum.
Bimo mengatakan, DJP telah berkoordinasi dengan seluruh kantor pajak wilayah untuk memperkuat penerimaan hingga Desember 2026. Data perpajakan yang masih diolah akan dimanfaatkan untuk mengidentifikasi potensi penerimaan yang dapat dioptimalkan.
Selain memperkuat pengawasan, DJP mengandalkan kebijakan perpajakan baru untuk meningkatkan penerimaan negara. Salah satunya adalah pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pedagang di platform marketplace.
Pemerintah mulai memberlakukan pemungutan PPh Pasal 22 melalui empat *marketplace sejak 1 Oktober 2026. Kebijakan ini mengatur pemungutan pajak atas penghasilan pedagang yang berjualan melalui platform perdagangan elektronik.
DJP juga menerapkan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) sejak 25 September 2026. Sistem ini digunakan untuk memungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi barang dan jasa digital tertentu dari luar negeri yang dikonsumsi di Indonesia.
Bimo menjelaskan, hasil pemungutan pajak melalui kedua kebijakan tersebut baru dapat dihitung dan dicocokkan pada November 2026. Karena itu, DJP belum dapat menyampaikan besaran penerimaan yang telah diperoleh dari kedua mekanisme tersebut.
DJP juga akan mengoptimalkan potensi penerimaan dari sektor-sektor usaha yang mencatat pertumbuhan kuat. Sektor tersebut meliputi perdagangan, industri pengolahan, pertambangan, pengangkutan dan pergudangan, serta jasa perusahaan.
Pertumbuhan sejumlah sektor itu antara lain ditopang perdagangan daring dan bahan bakar minyak (BBM), industri logam dasar dan minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO), serta pertambangan minyak dan gas bumi.
Kinerja sektor-sektor tersebut menjadi salah satu pertimbangan DJP dalam menggali potensi penerimaan pajak pada sisa tahun ini.
Sebagai perbandingan, penerimaan pajak hingga September 2025 tercatat sekitar Rp 1.295,3 triliun. Dengan realisasi Rp 1.607,6 triliun hingga September 2026, penerimaan pajak meningkat sekitar Rp 312,3 triliun secara tahunan.
Meski tumbuh, DJP masih harus mengumpulkan sekitar 31,8% dari target penerimaan pajak tahunan dalam tiga bulan terakhir 2026. Optimalisasi pengawasan, pemeriksaan, penegakan hukum, dan pemungutan pajak akan menjadi fokus untuk mengejar target tersebut. (erc)


