MataParlemen.id- DPR RI memastikan akan mengawal kepastian status 172.323 guru non-ASN di sekolah negeri yang berharap mendapat kejelasan tentang pengangkatan mereka menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Kepastian kejelasan status guru non-ASN dalam waktu dekat diperoleh setelah Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Wakil Ketua DPR lainnya Saan Mustopa dan Sari Yuliati menerima audiensi Forum Advokasi Guru Non-ASN Sekolah Negeri (FAGRI) di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2026).

“Rabu (26/8) siang tadi, saya menyerap aspirasi Forum Advokasi Guru Non-ASN Sekolah Negeri (FAGRI) bersama Saan Mustopa dan Sari Yuliati, membahas persoalan status kepegawaian guru non-ASN di sekolah negeri yang belum mendapat kepastian usai 2026,” ucap Sufmi Dasco Ahmad dalam unggahan di akun pribadinya sufmi_dasco, Rabu, 26 Agustus 2026.

Menurut Dasco, kepastian status dan masa depan ratusan ribu guru non-ASN itu harus segera dituntaskan.

“Kami mendorong agar kepastian status guru non-ASN untuk 2027 segera dirumuskan,” ujar Dasco yang juga Ketua Harian DPP Partai Gerindra.

Lebih jauh, Dasco menggarisbawahi bahwa data sebanyak 172.323 guru non-ASN dengan cut-off 2024 ini bukan sekadar angka, tetapi menyangkut kelangsungan karier ratusan ribu pendidik yang telah lama mengabdi di sekolah negeri.

“Guru adalah aset bangsa yang mencetak generasi masa depan, dan saya pastikan DPR RI akan mengawal penuntasan status mereka hingga tuntas,” tegas Dasco.

Dalam audiensi yang berkembang perwakilan FAGRI mempertanyakan sekaligus meminta kejelasan dari Surat Edaran Kemendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur tentang Penugasan Guru Non Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.

FAGRI menilai Surat Edaran Kemendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 itu belum menyebut secara spesifik bagaimana nasib guru non-ASN atau yang sebelumnya disebut guru honorer. Guru non-ASN merupakan tenaga pendidik yang mengajar di instansi atau satuan pendidikan pemerintah tetapi tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara maupun PPPK. 

Belum adanya status PPPK dari guru non-ASN itu terjadi karena belum terpenuhinya persyaratan administrasi seperti batas waktu pendataan (cut-off).

Ketua FAGRI Ahmad Farwiz Nasution menjelaskan berdasarkan data cut-off tahun 2024, terdapat 172.323 guru non-ASN di sekolah negeri yang menantikan kejelasan pengangkatan menjadi PPPK. 

Di sisi lain, Surat Edaran Kemendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 telah mengatur bahwa masa kerja guru non-ASN saat ini hanya berlaku hingga 31 Desember 2026. Jika batas waktu itu terlewati, maka status guru PPPK yang diimpikan guru non-ASN dikhawatirkan akan hilang.

Karena itu, para FAGRI mewakili guru non-ASN datang ke DPR untuk meminta kejelasan status dan masa depan mereka tentang formasi pengangkatan guru PPPK padaTahun 2027 mendatang.(har)

Share.
Exit mobile version