MataParlemen.id – Badan Pusat Statistik (BPS) menegaskan penentuan desil dalam data tunggal sosial dan ekonomi nasional (DTSEN) tidak bersifat permanen. Peringkat kesejahteraan masyarakat dapat berubah mengikuti kondisi sosial ekonomi terbaru melalui pemutakhiran data secara berkala.
Direktur Statistik Kesejahteraan Rakyat BPS Budi Setiawan mengatakan sifat dinamis tersebut diperlukan karena kondisi ekonomi sebuah keluarga dapat berubah lebih cepat dibandingkan proses pencatatan pemerintah.
“Pengelompokan desil dalam DTSEN bukanlah keputusan final yang kaku. Kondisi sosial ekonomi masyarakat dapat berubah sangat cepat, bahkan sering kali lebih cepat daripada proses pencatatan oleh pemerintah. Oleh karena itu, DTSEN adalah milik kita bersama, di mana partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk menjaga keakuratannya,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Senin (22/6/2026).
Secara umum, pemutakhiran dan sinkronisasi DTSEN dilakukan setiap tiga bulan. Namun, BPS menerapkan mekanisme percepatan untuk kebutuhan tertentu, terutama program pendidikan dan penanganan masyarakat terdampak bencana.
Untuk program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) dan Program Indonesia Pintar (PIP), proses pemutakhiran data dapat dipercepat menjadi maksimal dua minggu. Mekanisme serupa dapat diterapkan secara responsif untuk wilayah yang terdampak bencana alam.
“Secara umum pemutakhiran dilakukan triwulanan. Namun, untuk kebutuhan program pendidikan seperti Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) dan Program Indonesia Pintar (PIP), pemutakhiran data dipangkas dan dipercepat menjadi maksimal dua minggu. Percepatan serupa juga diterapkan secara responsif untuk wilayah yang terdampak kondisi bencana alam,” terang Budi.
Pemutakhiran tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan DTSEN menggambarkan kondisi sosial ekonomi masyarakat secara lebih akurat. Data ini digunakan sebagai salah satu dasar dalam menentukan sasaran program perlindungan sosial.
Menurut Budi, DTSEN mengintegrasikan berbagai data yang sebelumnya tersebar dan belum terkonsolidasi. Ketidakpaduan data berpotensi menyebabkan masyarakat yang seharusnya menerima bantuan justru tidak tercatat, sementara keluarga yang sudah mampu masih menerima bantuan.
“DTSEN menghimpun, mengintegrasikan, dan menyelaraskan data yang selama bertahun-tahun tersebar serta belum terkonsolidasi dengan baik. Ketidakpaduan data selama ini kerap memicu kendala di lapangan, seperti keluarga mampu terus menerima bantuan, sementara keluarga yang membutuhkan justru terlewat dari pencatatan,” ujarnya.
BPS menyebut penggunaan DTSEN juga memungkinkan masyarakat rentan yang sebelumnya tidak tercatat dalam basis data pemerintah masuk ke dalam sistem.
“Satu per satu keluarga yang tadinya tidak terdata kini tercatat secara akurat. Mereka yang tadinya ‘tidak terlihat’ oleh pemerintah kini menjadi ‘terlihat’,” kata Budi.
Masyarakat juga dapat berpartisipasi dalam memperbarui data. Warga yang menemukan ketidaksesuaian dapat mengajukan usulan perbaikan atau sanggahan melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG), aplikasi Cek Bansos Kementerian Sosial, serta kanal Cek DTSEN yang disediakan BPS.
BPS bersama kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah akan terus melakukan verifikasi dan validasi untuk memperbaiki akurasi DTSEN. Langkah tersebut diperlukan karena kesalahan data berpotensi memengaruhi hak masyarakat dalam memperoleh bantuan pemerintah.
“Kami sangat memahami kekhawatiran publik jika ketidakakuratan data sampai menghilangkan hak masyarakat untuk menerima bantuan. Untuk itulah DTSEN terus disempurnakan. Data yang benar adalah syarat mutlak terciptanya keadilan sosial, dan negara berkomitmen untuk memastikan tidak ada satu pun keluarga berhak yang terlewat,” tutup Budi.(erc)




