Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Gus Kikin : JK Dan Gus Baha Masuk Kepengurusan NU 2026-2031

September 30, 2026

Presiden Prabowo Resuffle Sejumlah Menteri Dan Pejabat Negara

Oktober 1, 2026

Pratikno : Wajib Halal Dukung Daya Saing Industri Dalam Negeri

September 26, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home » BPS Tegaskan Pengelompokkan Desil DTSEN Diperbaharui Setiap 3 Bulan
Nasional

BPS Tegaskan Pengelompokkan Desil DTSEN Diperbaharui Setiap 3 Bulan

RedaksiBy RedaksiSeptember 22, 2026
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id – Badan Pusat Statistik (BPS) menegaskan penentuan desil dalam data tunggal sosial dan ekonomi nasional (DTSEN) tidak bersifat permanen. Peringkat kesejahteraan masyarakat dapat berubah mengikuti kondisi sosial ekonomi terbaru melalui pemutakhiran data secara berkala.

Direktur Statistik Kesejahteraan Rakyat BPS Budi Setiawan mengatakan sifat dinamis tersebut diperlukan karena kondisi ekonomi sebuah keluarga dapat berubah lebih cepat dibandingkan proses pencatatan pemerintah.

“Pengelompokan desil dalam DTSEN bukanlah keputusan final yang kaku. Kondisi sosial ekonomi masyarakat dapat berubah sangat cepat, bahkan sering kali lebih cepat daripada proses pencatatan oleh pemerintah. Oleh karena itu, DTSEN adalah milik kita bersama, di mana partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk menjaga keakuratannya,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Senin (22/6/2026).

Secara umum, pemutakhiran dan sinkronisasi DTSEN dilakukan setiap tiga bulan. Namun, BPS menerapkan mekanisme percepatan untuk kebutuhan tertentu, terutama program pendidikan dan penanganan masyarakat terdampak bencana.

Untuk program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) dan Program Indonesia Pintar (PIP), proses pemutakhiran data dapat dipercepat menjadi maksimal dua minggu. Mekanisme serupa dapat diterapkan secara responsif untuk wilayah yang terdampak bencana alam.

“Secara umum pemutakhiran dilakukan triwulanan. Namun, untuk kebutuhan program pendidikan seperti Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) dan Program Indonesia Pintar (PIP), pemutakhiran data dipangkas dan dipercepat menjadi maksimal dua minggu. Percepatan serupa juga diterapkan secara responsif untuk wilayah yang terdampak kondisi bencana alam,” terang Budi.

Pemutakhiran tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan DTSEN menggambarkan kondisi sosial ekonomi masyarakat secara lebih akurat. Data ini digunakan sebagai salah satu dasar dalam menentukan sasaran program perlindungan sosial.

Menurut Budi, DTSEN mengintegrasikan berbagai data yang sebelumnya tersebar dan belum terkonsolidasi. Ketidakpaduan data berpotensi menyebabkan masyarakat yang seharusnya menerima bantuan justru tidak tercatat, sementara keluarga yang sudah mampu masih menerima bantuan.

“DTSEN menghimpun, mengintegrasikan, dan menyelaraskan data yang selama bertahun-tahun tersebar serta belum terkonsolidasi dengan baik. Ketidakpaduan data selama ini kerap memicu kendala di lapangan, seperti keluarga mampu terus menerima bantuan, sementara keluarga yang membutuhkan justru terlewat dari pencatatan,” ujarnya.

BPS menyebut penggunaan DTSEN juga memungkinkan masyarakat rentan yang sebelumnya tidak tercatat dalam basis data pemerintah masuk ke dalam sistem.

“Satu per satu keluarga yang tadinya tidak terdata kini tercatat secara akurat. Mereka yang tadinya ‘tidak terlihat’ oleh pemerintah kini menjadi ‘terlihat’,” kata Budi.

Masyarakat juga dapat berpartisipasi dalam memperbarui data. Warga yang menemukan ketidaksesuaian dapat mengajukan usulan perbaikan atau sanggahan melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG), aplikasi Cek Bansos Kementerian Sosial, serta kanal Cek DTSEN yang disediakan BPS.

BPS bersama kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah akan terus melakukan verifikasi dan validasi untuk memperbaiki akurasi DTSEN. Langkah tersebut diperlukan karena kesalahan data berpotensi memengaruhi hak masyarakat dalam memperoleh bantuan pemerintah.

“Kami sangat memahami kekhawatiran publik jika ketidakakuratan data sampai menghilangkan hak masyarakat untuk menerima bantuan. Untuk itulah DTSEN terus disempurnakan. Data yang benar adalah syarat mutlak terciptanya keadilan sosial, dan negara berkomitmen untuk memastikan tidak ada satu pun keluarga berhak yang terlewat,” tutup Budi.(erc)

Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

Presiden Prabowo Resuffle Sejumlah Menteri Dan Pejabat Negara

Oktober 1, 2026

Rapat Paripurna DPR Sahkan Komjen Pol Suyudi Ario Seto Sebagai Kapolri Baru

Oktober 1, 2026

Mendagri-Menteri PKP Bahas Rencana Pembangunan 2.200 Rumah di Papua Pegunungan dan Produksi Genteng di Jawa Barat

September 30, 2026
Berita Terkini

Presiden Prabowo Resuffle Sejumlah Menteri Dan Pejabat Negara

Oktober 1, 20261 Views

Puan: Memang Sudah Waktunya, Pemberhentian Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri Tak Perlu Dipermasalahkan

Oktober 1, 20260 Views

Rapat Paripurna DPR Sahkan Komjen Pol Suyudi Ario Seto Sebagai Kapolri Baru

Oktober 1, 20260 Views

Gus Kikin : JK Dan Gus Baha Masuk Kepengurusan NU 2026-2031

September 30, 20262 Views

Lasarus Tegaskan Revisi RUU LLAJ Selesai 2027 Dan Pajak Aplikator Diatur

September 30, 20260 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Tawarkan 3 Solusi Strategis untuk Papua, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta Kecam Narasi Bias Pidato PM Kepulauan Solomon di PBB

September 26, 202611 Views

Hilirisasi Jadi Kunci Dongkrak Pendapatan Transmigran

September 26, 202610 Views

Komisi XIII DPR : Menteri Impas Usut Temuan Fasilitas di Lapas Cibinong

September 25, 20266 Views
Pilihan Editor

Presiden Prabowo Resuffle Sejumlah Menteri Dan Pejabat Negara

Oktober 1, 2026

Puan: Memang Sudah Waktunya, Pemberhentian Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri Tak Perlu Dipermasalahkan

Oktober 1, 2026

Rapat Paripurna DPR Sahkan Komjen Pol Suyudi Ario Seto Sebagai Kapolri Baru

Oktober 1, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?