MataParlemen.id – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong menilai larangan pemerintah daerah merekrut tenaga honorer baru dapat menjadi salah satu solusi untuk mencegah beban fiskal daerah semakin berat.
Bahtra mengatakan, praktik pengangkatan tenaga honorer di daerah selama ini kerap terjadi setelah kepala daerah terpilih. Menurutnya, tak sedikit kepala daerah yang mengakomodasi tim suksesnya dengan mengangkat mereka sebagai tenaga honorer atau staf yang diperbantukan di pemerintah daerah.
“Ya semestinya sih kan begini ya, biasanya kan para kepala daerah kita setelah menang terus kemudian terpilih mereka kebanyakan ya mengakomodir tim suksesnya untuk kemudian diangkat jadi tenaga honorer atau misalnya diperbantukan di Pemda,” kata Bahtra kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Dia menyebut praktik tersebut menjadi persoalan karena sebelumnya tidak ada batasan yang tegas terkait pengangkatan tenaga honorer. Akibatnya, jumlah pegawai non-ASN di daerah berpotensi terus bertambah dan membebani anggaran.
“Nah inilah yang sering menjadi problem karena tidak ada batasan mereka mengangkat sebanyak-banyaknya, tidak ada aturan. Maka dari itu Kemendagri mengeluarkan instruksi bahwa tidak boleh lagi ada pengangkatan tenaga honorer karena nanti di kemudian hari itu yang akan menjadi beban fiskal daerah kalau tidak diatur regulasinya,” ujarnya.
Menurut Bahtra, kebijakan tersebut bertujuan memperketat perekrutan pegawai di pemerintah daerah agar persoalan beban fiskal tidak semakin besar di kemudian hari.
“Jadi salah satu tujuannya adalah bagaimana agar diperketat sehingga nanti di kemudian hari tidak jadi masalah lagi,” katanya.
Bahtra mengatakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan surat edaran yang melarang pemerintah daerah melakukan perekrutan tenaga honorer baru maupun pengangkatan staf yang dinilai dapat menambah beban fiskal.
“Ya, Kemendagri sudah mengeluarkan surat edaran bahwa tidak boleh lagi ada perekrutan tenaga honorer atau pengangkatan-pengangkatan staf-staf yang dianggap bisa membebani fiskal daerah,” tutur Bahtra.
Legislator dari Fraksi Partai Gerindra itu juga menyoroti kondisi fiskal sejumlah pemerintah daerah saat ini. Menurutnya, beban belanja pegawai di banyak daerah bahkan telah melampaui ketentuan yang berlaku.
“Dan yang kedua sekarang kan sudah kondisi daerah kita kan terutama pemerintah daerah kebanyakan itu ya beban fiskalnya itu melebihi daripada aturan yang 30% itu,” ujarnya.
Bahtra menyebut terdapat daerah yang beban fiskalnya telah mencapai 50% hingga hampir 60%. Karena itu, dia mendorong agar perekrutan pegawai baru di daerah diperketat supaya beban tersebut tidak terus meningkat.
“Jadi kita juga mendorong supaya ini tidak bertambah terus, karena di banyak daerah juga ada yang hampir sampai 60%, 50%. Nah ini untuk mencegah itu,” pungkasnya.(erc)




