MataParlemen.id-Bareskrim Polri total menetapkan 72 tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah dalam beberapa waktu terakhir.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, Moh. Irhamni mengatakan jumlah 89 laporan polisi (LP) yang diterbitkan 9 Polda. 

Masing-masing yakni, Polda Riau, Polda Polda Kalbar, Polda Sumsel, Polda Jambi, Polda Kalteng, Polda Kalsel, Polda Kaltim, Polda Alceh, dan Polda Kaltara.

“Kesembilan Polda ini telah melaksanakan kegiatan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka kurang lebih yang sudah ditetapkan adalah 72 orang tersangka perorangan,” kata Irhamni dalam jumpa pers di Bareskrim, Minggu (23/8/2026).

Menurut dia, polisi menemukan unsur kesengajaan dalam sejumlah kebakaran. Dia memastikan kebakaran tersebut bukan karena pemanasan iklim atau El Nino.

Bahkan, kata Irhamni, pembakaran hutan dan lahan diduga untuk pembukaan lahan untuk penanaman sawit pada musim hujan mendatang. Hal itu terkuak lewat penyitaan barang bukti yang salah satunya adalah barang sawit siap tanam.

“Rekan-rekan tahu ini adalah musim panas, sangat mudah untuk melakukan pembakaran dan dilakukan penanaman perkebunan sawit pada masa musim hujan nantinya,” katanya.

Sedangkan, sejumlah barang bukti yang disita antara lain 35 buah korek api, 2 botol plastik oli bekas, 2 botol plastik BBM jenis solar, 2 jerige 10 liter yang berisikan BBM jenis solar, 2 botol plastik BBM jenis Pertalite.

Kemudian, 1 botol plastik minyak tanah, 21 parang, 2 kapak, 1 cangkul, 39 batang kayu bekas terbakar, 5 buah plastik sampel tanah terbakar, 2 unit senso, 13 plastik bekas polybag, 6 batang bibit sawit, dan 1 pasang sepatu put.

Dari barang bukti- barang bukti yang dilakukan penyitaan oleh penyelidik dan penyidik ini sangat jelas, tentunya motif pembakaran tersebut adalah pembukaan lahan tentunya,” kata Irhamni.

*Modus Bakar Hutan dan Lahan*

Dalam kesempatan ini, Bareskrim Polri  mengungkap modus para tersangka membuka lahan dengan cara dibakar supaya biaya operasional lebih ekonomis.

“Rata-rata modus operandi pada 9 Polda tersebut apa yang saya sampaikan di depan tadi sebagian besar digunakan oleh para tersangka adalah membuka lahan dengan cara sengaja membakar agar biaya operasional kegiatan berkebun menjadi murah atau ekonomis,” kata Brigjen Irhamni dalam jumpa pers di Mabes Polri, Minggu (23/8/2026).

Pihaknya memandang kejahatan yang dilakukan pelaku termasuk kategori luar biasa. Para tersangka mengorbankan masyarakat.

“Oleh sebab itu, ini adalah kejahatan yang luar biasa tentunya mengakibatkan korban masyarakat yang lain demi untuk kepentingan pribadi,” katanya.

Polisi menetapkan pasal terkait Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perkebunan, hingga Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ia berharap kejadian serupa tak terulang.

“Kemudian pasal-pasal yang kami terapkan terhadap tersangka tersebut, yaitu terkait Undang-Undang Kehutanan, kemudian terkait Undang-Undang Perkebunan, kemudian Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kemudian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait kebakaran hutan dan lahan tersebut,” tambahnya.

Dia mengatakan diduga kuat pembakaran lahan itu disengaja oleh pelaku. 

*Berikut ini rincian tersangka karhutla:*

Polda Riau: 30 Laporan Polisi, 35 orang tersangka

Polda Kalbar: 18 Laporan Polisi dari 2.282 titik api

Polda Sumatra Selatan: 15 Laporan Polisi dari 618 titik api, 17 orang tersangka

Polda Jambi: 17 Laporan Polisi dari 64 titik api, tersangka 8 orang.

Polda Kalteng: 8 Laporan Polisi dari 203 titik, tersangka 11 orang

Polda Kalsel: 3 Laporan Polisi dari 318 titik api, tersangka 2 orang

Polda Kaltim: 2 Laporan Polisi dari 243 titik api tersangka 1 orang.

Polda Aceh: 2 Laporan Polisi dari 71 titik api.

Polda Kaltara: 2 Laporan Polisi dari 12 titik api. (awn)

Share.
Exit mobile version