MataParlemen.id- Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap buron kasus dugaan perjudian daring berinisial FP di Thailand. Setelah ditangkap, FP dipulangkan ke Indonesia untuk menjalani proses hukum.

Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Setyo Koes Heriyanto mengatakan penangkapan FP merupakan hasil kerja sama dengan pihak berwenang di Thailand serta sejumlah unsur terkait.

“Kami dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama dengan Set NCB Interpol dan tentunya dibantu oleh Imigrasi melakukan penangkapan terhadap tersangka FP,” kata Setyo dalam keterangannya di Jakarta Jumat (25/9/2026).

FP merupakan tersangka dalam perkara dugaan perjudian daring yang berkaitan dengan situs Empire88, 1XBET, dan AJ8KEREN. Situs-situs tersebut menawarkan berbagai permainan judi daring, antara lain slot, kasino, dan judi bola.

Berdasarkan hasil penyidikan, transaksi yang berkaitan dengan aktivitas perjudian daring pada ketiga situs tersebut mencapai sekitar Rp 1 triliun selama periode Januari hingga April 2026. Dalam pengungkapan sebelumnya, Bareskrim menyebut nilai transaksi jaringan tersebut mencapai sekitar Rp 1,03 triliun.

Penyidik menetapkan FP sebagai daftar pencarian orang (DPO) pada 29 Juli 2026. Setelah itu, penyidik memperoleh informasi FP telah meninggalkan Indonesia dan berada di luar negeri.

Pencarian dilakukan melalui kerja sama kepolisian lintas negara. Pada 10 September 2026, Dittipidsiber Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Atase Kepolisian RI di Singapura setelah memperoleh informasi bahwa FP sudah tidak berada di negara tersebut.

“Dari informasi yang kami dapatkan, yang bersangkutan sudah tidak berada di Singapura dan kemudian diketahui bergeser ke Thailand,” ujar Setyo.

Koordinasi kemudian dilakukan dengan pihak berwenang Thailand. Pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 17.30 waktu setempat, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri bersama Divisi Hubungan Internasional Polri, Kepolisian Thailand, dan Imigrasi Thailand melakukan penangkapan terhadap FP.

“Dengan kerja sama kami dengan pihak Thailand, kami dapat menangkap yang bersangkutan dan membawa kembali ke Indonesia,” katanya.

Setelah dipulangkan, FP akan menjalani proses hukum terkait dugaan keterlibatannya dalam jaringan perjudian daring tersebut.

Setyo mengatakan pihaknya akan menjelaskan lebih lanjut mengenai peran FP dalam perkara tersebut, termasuk dugaan keterlibatannya dalam operasional jaringan dan pelariannya ke luar negeri.

“Untuk rilis resminya nanti, kami akan jelaskan peran pelaku ini, baik dalam operasinya maupun pelariannya,” ujarnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap jaringan perjudian daring yang mengoperasikan situs 1XBET, AJ8KEREN, dan Empire88. Penyidik menyebut pusat kendali operasional situs tersebut berada di luar negeri dan menemukan transaksi melalui sistem pembayaran yang mencapai sekitar Rp1,03 triliun.

Dalam perkara tersebut, penyidik juga menetapkan sejumlah tersangka dengan peran berbeda, termasuk pengelola dan pihak yang mengurus legalitas serta transaksi keuangan melalui PT Ultra Payment Terpercaya (PT UPT).(erc)

Share.
Exit mobile version