Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

DPR Tegaskan Perlu Label Batas Konsumsi MBG Serta Perkuat Pengawasan Dapur

Agustus 12, 2026

Kawendra Kecam Keras Promosi Miras “Newport” Dengan Ayat Al-Qur’an

Agustus 11, 2026

Hadiri P5HAM di Medan, Maruli Siahaan Komisi XIII DPR Ingatkan Penghormatan HAM Harus Dimulai dari Kehidupan Sehari-hari

Agustus 3, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home » Anggaran MBG Dipisah dari Anggaran Pendidikan, Waka Komisi X DPR Siap Kawal Putusan MK!
DPR

Anggaran MBG Dipisah dari Anggaran Pendidikan, Waka Komisi X DPR Siap Kawal Putusan MK!

RedaksiBy RedaksiJuli 31, 2026
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id – Wakil Ketua Komisi X DPR Fraksi PKB Lalu Hadrian mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan pengujian penggunaan anggaran pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada pembacaan amar putusan nomor 40/PUU-XXIV/2026 dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (30/7).

Putusan tersebut menegaskan bahwa anggaran pendidikan harus diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan inti dan operasional pendidikan sebagaimana amanat konstitusi.

Menurut Lalu Hadrian, putusan MK memberikan kepastian konstitusional bahwa alokasi anggaran pendidikan minimal 20% dalam APBN dan APBD harus digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan secara langsung dan tidak boleh mengurangi pemenuhan hak warga negara atas pendidikan.

“Kami mengapresiasi putusan MK yang menegaskan bahwa anggaran pendidikan harus diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan fundamental pendidikan. Ini merupakan penguatan terhadap amanat Pasal 31 UUD 1945 bahwa negara wajib menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan yang layak dan membiayai pendidikan dasar,” ujar Lalu Hadrian.

Ia menilai pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis dari anggaran pendidikan merupakan langkah yang tepat agar pelaksanaan kedua program strategis nasional tersebut dapat berjalan optimal tanpa saling mengurangi prioritas masing-masing.

“Program Makan Bergizi Gratis merupakan program yang baik dan memiliki tujuan mulia untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Namun, pembiayaannya perlu ditempatkan secara proporsional sehingga tidak mengurangi alokasi yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan operasional pendidikan,” tegasnya.

Lalu Hadrian menegaskan bahwa kebutuhan inti pendidikan masih sangat besar, mulai dari peningkatan kualitas guru dan tenaga kependidikan, pembangunan dan revitalisasi sarana dan prasarana pendidikan, pemerataan akses pendidikan, penguatan pembelajaran, hingga penyediaan berbagai layanan pendidikan yang berkualitas bagi seluruh peserta didik di Indonesia.

Ia juga menilai pertimbangan hukum MK sejalan dengan aspirasi yang selama ini disampaikan berbagai pihak terkait pentingnya menjaga integritas anggaran pendidikan. Anggaran pendidikan harus mampu menjawab berbagai tantangan pendidikan nasional yang masih dihadapi, khususnya dalam mewujudkan pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan di seluruh wilayah Indonesia.

“Jangan sampai amanat konstitusi mengenai alokasi anggaran pendidikan 20 persen hanya terpenuhi secara administratif, tetapi pada praktiknya tidak sepenuhnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan. Putusan MK ini menjadi pengingat bahwa substansi dari anggaran pendidikan adalah untuk menjamin terpenuhinya hak konstitusional masyarakat atas pendidikan,” ujarnya.

Komisi X DPR RI, lanjut Lalu Hadrian, akan terus mengawal pelaksanaan putusan MK tersebut dalam pembahasan APBN tahun-tahun mendatang. Pemerintah juga diharapkan dapat menyusun klasifikasi yang jelas mengenai kebutuhan pokok pendidikan sehingga tidak terjadi perluasan makna anggaran pendidikan yang berpotensi mengurangi efektivitas pemenuhannya.

“Kami berharap putusan ini menjadi momentum untuk memperkuat komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam menempatkan pendidikan sebagai prioritas utama pembangunan bangsa. Investasi terbaik bagi masa depan Indonesia adalah memastikan setiap anak bangsa mendapatkan layanan pendidikan yang bermutu, inklusif, dan berkeadilan,” pungkasnya. (amar)

Anggaran MBG anggaran pendidikan Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Putusan MK
Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

Anggota Komisi I DPR Iman Sukri Meminta Pemerintah Terbitkan Travel Warning Ke Timur Tengah

Agustus 12, 2026

DPR Tegaskan Perlu Label Batas Konsumsi MBG Serta Perkuat Pengawasan Dapur

Agustus 12, 2026

Sahroni Minta Polri Usut Dalang Di Balik Industri Penyebaran Hoaks Di Medsos

Agustus 11, 2026
Berita Terkini

MK Putuskan Penghinaan Kepala Negara Hanya Bisa Diadukan Presiden Atau Wapres

Agustus 12, 20260 Views

Gelar Apel Polda Metro Dan Kodam Jaya Kebangsaan Jaga Jakarta Di Monas Diikuti Ormas Dan Ojol

Agustus 12, 20260 Views

Anggota Komisi I DPR Iman Sukri Meminta Pemerintah Terbitkan Travel Warning Ke Timur Tengah

Agustus 12, 20260 Views

Pemerintah Kembali Buka Program Magang Nasional 2026, Kuota 150 Ribu Peserta

Agustus 12, 20261 Views

DPR Tegaskan Perlu Label Batas Konsumsi MBG Serta Perkuat Pengawasan Dapur

Agustus 12, 20262 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Mulyadi: Keterbatasan Anggaran Jangan Hentikan Perjuangan Pemekaran Bogor Timur

Agustus 10, 202632 Views

Sejumlah Tokoh Dorong Sejarah Perjuangan Pendirian Kabupaten Kepulauan Meranti Dibukukan

Agustus 8, 202612 Views

KWP Minta Anggota DPR Deddy Sitorus Minta Maaf Atas Pernyataan Diduga Menghina Profesi Wartawan 1X24 Jam

Juli 30, 20268 Views
Pilihan Editor

MK Putuskan Penghinaan Kepala Negara Hanya Bisa Diadukan Presiden Atau Wapres

Agustus 12, 2026

Gelar Apel Polda Metro Dan Kodam Jaya Kebangsaan Jaga Jakarta Di Monas Diikuti Ormas Dan Ojol

Agustus 12, 2026

Anggota Komisi I DPR Iman Sukri Meminta Pemerintah Terbitkan Travel Warning Ke Timur Tengah

Agustus 12, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Home
  • About us
  • Redaksi
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?