MataParlemen.id – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty menegaskan pentingnya pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kawasan Industri sebagai umbrella law (payung hukum tunggal) guna mengurai berbagai hambatan investasi dan perizinan yang selama ini dihadapi oleh para pelaku usaha di daerah.
“Investor ini mesti datang ke satu pintu, satu pintu, satu pintu. Kalau misalnya banyak komplain di perizinan, ya wajar, karena memakan waktu satu hingga dua tahun. Melalui RUU ini, kita harapkan bisa mensinkronisasikan dan mengharmonisasikan peraturan-peraturan yang ada di lintas K/L,” ujar Evita kepada Parlementaria usai memimpin Kunjungan Kerja Spesifik RUU Kawasan Industri Komisi VII DPR RI di Semarang, Provinsi Jawa Tengah, Senin (20/7/2026).
Evita menyoroti selama ini regulasi mengenai kawasan industri masih tersebar di berbagai sektor dan lintas Kementerian/Lembaga (K/L). Kondisi tersebut kerap memicu tumpang tindih kewenangan serta proses perizinan yang memakan waktu lama.
Selain persoalan perizinan dan penyelarasan Rencana Tata Ruang Wilayah antara pemerintah pusat dan daerah, Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini menyoroti perlunya membangun kawasan industri sebagai sebuah ekosistem terpadu, bukan sekadar tempat berkumpulnya pabrik. Ekosistem tersebut mencakup kepastian penyediaan utilitas seperti pasokan energi (power), gas, air baku, pengelolaan limbah, hingga konektivitas logistik dan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM).
Sebagai contoh konkret di lapangan, Legislator asal Dapil Jawa Tengah III ini menyoroti masalah aksesibilitas yang dihadapi PT Kawasan Industri Wijayakusuma yang mempekerjakan puluhan ribu tenaga kerja.
“Di KIW ada sekitar 33.000 pegawai, tetapi terhambat dalam akses menuju kawasan. Yang diminta sebenarnya tidak berat, hanya membangun stasiun agar kereta api bisa berhenti di situ. Kebutuhannya ada, namun belum terselesaikan. Komisi VII tentunya akan mengambil langkah koordinasi dengan Kementerian terkait dan PT KAI untuk membantu mengurai hambatan ini,” tegas Evita.
Dalam pertemuan tersebut, Panja Komisi VII DPR RI juga menekankan penyusunan RUU Kawasan Industri tidak hanya berorientasi pada konsep konvensional, melainkan adaptif mengantisipasi arus transformasi global. Di antaranya yaitu pengembangan Green Industrial Estate, Eco Industrial Park, Circular Economy, Net Zero Emission, hingga kluster industri berbasis teknologi tinggi seperti EV Ecosystem dan Semiconductor Cluster.
Kehadiran RUU ini diharapkan mampu memperjelas pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, serta Pemerintah Kabupaten/Kota, sekaligus memberikan dampak manfaat ekonomi nyata bagi masyarakat sekitar melalui penyerapan tenaga kerja lokal dan kemitraan UMKM/IKM. (amar)


