MataParlemen.id- Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni melayangkan laporan dugaan pemerasan yang dialaminya ke Polda Metro Jaya. Ia mengaku diperas pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengaku sebagai Kepala Biro (Kabiro) Penindakan.

Laporan itu telah dibuat Ahmad Sahroni  ke Polda Metro Jaya, Jakarta pada Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Sahroni dikabarkan diperas hingga Rp 300 juta dengan modus pengurusan perkara.

“Benar, saya diperas seseorang yang mengaku Kabiro Penindakan KPK. Yang meminta uang Rp 300 juta mengatasnamakan Pimpinan KPK,” ujar Sahroni, saat dihubungi, Sabtu (10/4/2026).

Bendahara Umum Partai Nasdem itu menuturkan, peristiwa bermula ketika seorang perempuan datang ke DPR dan meminta bertemu dengannya.

Baca juga:

Dalam pertemuan itu, pelaku mengaku utusan pimpinan KPK yang ditugaskan meminta uang sebesar Rp 300 juta.

“Jadi, kronologisnya, ada seorang ibu datang ke DPR dan meminta bertemu saya. Kemudian, saya temui dan dia mengaku utusan dari pimpinan KPK dan di situ dia meminta uang senilai Rp 300 juta untuk dukungan pimpinan KPK,” ungkap Sahroni.

Sahroni pun kemudian mencoba mengonfirmasi kebenaran soal KPK mengirim utusan untuk menemui dirinya, bahkan meminta sejumlah uang.

“Saya langsung cek ke KPK dan KPK menyangkal ada utusan tersebut,” ungkap Sahroni.

Setelah memastikan bahwa tidak ada utusan resmi dari KPK, Sahroni kemudian berkoordinasi dengan lembaga antirasuah tersebut dan kepolisian untuk membuat laporan resmi.

“KPK kemudian melakukan koordinasi dengan Polda Metro Jaya, dan setelahnya saya melapor terkait kasus ini ke Polda Metro Jaya. Saya kemudian bekerja sama dengan Polda Metro Jaya dan KPK untuk menangkap orang ini dengan memberikan uang tersebut di rumahnya,” ungkap Sahroni.

Namun, Sahroni tidak menjelaskan ancaman apa yang disampaikan pelaku ketika meminta uang sebesar Rp 300 juta tersebut.

Kabid Humas  Polda Metro Jaya  Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan adanya laporan tersebut. 

Ia menyebut pelapor berinisial AS diduga menjadi korban pengancaman sekaligus pemerasan.

“Ada laporan tersebut inisial AS tentang pengancaman dan pemerasan yang diduga sebagai orang yang mengatasnamakan salah satu lembaga publik terkait tentang pengurusan  perkara,” katanya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (10/4/2026).

Dalam laporannya, korban disebut telah menyerahkan uang dalam jumlah besar kepada pelaku yang menjanjikan dapat membantu mengurus suatu perkara.

“Sudah (diserahkan, red) Rp 300 juta makanya ada pemerasan dan pengancaman itu,” tukas Kombes Budi.

Hingga kini, penyidik masih mendalami seluruh keterangan serta mengumpulkan alat bukti guna mengungkap secara terang benderang kasus tersebut. 

Polisi juga belum dapat memastikan apakah ada keterlibatan pihak lain di balik dugaan aksi pemerasan ini.

Di sisi lain, aparat turut menelusuri kemungkinan adanya irisan informasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), khususnya terkait dugaan pencemaran nama pimpinan lembaga antirasuah tersebut.

Namun demikian, pihak kepolisian belum bisa memastikan apakah kedua perkara tersebut saling berkaitan atau berdiri sendiri.

“Kami mohon waktu, ini masih didalami apakah ada kaitan atau satu kesatuan (perkaranya),” kata Budi.

Kasus ini sendiri masih tergolong baru karena laporan baru diterima pada malam sebelumnya. Proses penyelidikan pun masih terus berjalan. (ira)

Share.
Exit mobile version