MataParlemen.id- DPR RI dan pemerintah terus mematangkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pangan yang merupakan revisi atas UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
“Regulasi pangan harus mampu mengantisipasi perubahan zaman dan menjadi dasar pembangunan sistem pangan yang berkeadilan, efisien, berdaya saing, serta berpihak kepada petani, nelayan, peternak, dan konsumen,” ucap Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Hariyadi disela-sela kunjungan kerja di Universitas Sebelas Maret (UNS), Surakarta, Jawa Tengah, Jumat (12/6/2026).
Pembahasan revisi UU Pangan oleh DPR RI saat ini fokus memperkuat kedaulatan, kemandirian, dan ketahanan pangan nasional di tengah dinamika global, dengan melibatkan partisipasi aktif dari akademisi dan pemangku kepentingan seperti asosiasi petani.
Lebih jauh, Legislator dari Fraksi Partai Gerindra ini menekankan pentingnya penyusunan RUU Pangan untuk memperkuat ketahanan pangan nasional di tengah meningkatnya kebutuhan pangan, alih fungsi lahan pertanian, serta berbagai tantangan sektor pangan lainnya.
“Pangan bukan sekadar komoditas ekonomi. Pangan adalah kebutuhan dasar manusia, hak setiap warga negara, sekaligus fondasi utama ketahanan nasional. Sejarah menunjukkan banyak negara menghadapi gejolak sosial, ekonomi, bahkan politik ketika akses terhadap pangan terganggu,” ujar Siti Hediati Hariyadi yang akrab disapa Titiek Soeharto.
Menurutnya, Indonesia membutuhkan sistem pangan yang tangguh, mandiri, dan berkelanjutan. Karena itu, regulasi yang disusun harus mampu menjadi landasan hukum yang kuat bagi pembangunan sektor pangan nasional.
“Regulasi pangan harus mampu mengantisipasi perubahan zaman dan menjadi dasar pembangunan sistem pangan yang berkeadilan, efisien, berdaya saing, serta berpihak kepada petani, nelayan, peternak, dan konsumen,” ucap Titiek Soeharto mengutip laman resmi Partai Gerindra.
Titiek Soeharto menjelaskan berbagai langkah strategis pemerintah untuk mewujudkan swasembada pangan yang menjadi salah satu prioritas Presiden Prabowo Subianto. Upaya tersebut mencakup peningkatan produksi pangan nasional, pembangunan infrastruktur irigasi, penguatan cadangan pangan pemerintah, peningkatan kesejahteraan petani, serta penguatan kelembagaan pangan.
Meski sejumlah capaian positif mulai terlihat, Titiek menilai tantangan ke depan masih besar. Karena itu, diperlukan regulasi yang adaptif serta melibatkan partisipasi publik secara luas.
“Pembahasan RUU Pangan tidak cukup hanya dilakukan di ruang parlemen dan pemerintahan. Masukan dari akademisi, pakar, dan berbagai pemangku kepentingan sangat penting untuk menghasilkan regulasi yang berkualitas dan sesuai kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Titiek berharap keterlibatan perguruan tinggi dan berbagai elemen masyarakat dapat memperkaya substansi RUU Pangan sehingga mampu mendukung terwujudnya ketahanan dan kedaulatan pangan nasional.
“Partisipasi publik menjadi kunci agar regulasi yang dihasilkan benar-benar relevan, implementatif, dan mampu menjawab tantangan sektor pangan di masa depan,” tegas Titiek Soeharto. (ira)





