MataParlemen.id- Komisi III DPR RI menyetujui Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir sebagai hakim konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) usulan DPR. Adies menjadi calon tunggal sebagai calon hakim MK usulan DPR.
Persetujuan didapatkan dalam rapat dengar pendapat umum yang digelar Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Adies Kadir menjadi calon tunggal sebagai calon hakim MK usulan DPR, meskipun pada fit and proper test sebelumnya, Komisi IiI DPR telah menyetujui Inosentius Samsul.
“Komisi III DPR RI menyetujui saudara Adies Kadir sebagai hakim konstitusi pada MK RI yang berasal dari usulan lembaga DPR RI,” kata Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman dalam rapat.
Adies Kadir menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan Komisi III DPR RI.
Dia menyatakan akan menjalankan tugasnya sebagai hakim konstitusi.
“Saya akan menjaga kepercayaan dari teman-teman dengan baik menjaga konstitusi di negara kita agar bisa berjalan sesuai porsinya,” ujarnya.
Adies Kadir rencananya akan menggantiian Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang akan memasuki masa pensiun pada 3 Februari 2026 atau saat usia 70 tahun.
Usai disetujui sebagai Hakim Konstitusi, Adies Kadir secara resmi melepaskan jabatan strategis sebagai Wakil Ketua DPR RI dan mundur dari Partai Golkar.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Sarmuji menyatakan, Adies Kadir sudah mundur sebagai kader Partai berlambang pohon beringin itu.
“Beliau sudah mengundurkan diri sebagai kader Golkar,” kata Sarmuji.
Terkait posisi Wakil Ketua DPR pasca Adies, Sarmuji menyebut belum diputuskan oleh DPP Golkar.
“Wakil Ketua DPR belum diputuskan. Fraksi masih menunggu arahan Ketua Umum dan keputusan DPP,” kata dia.
Adies Kadir bukan orang baru di dunia hukum. Sebelum menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI periode 2024-2029, legislator asal Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur I yang meliputi Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo ini, ia memiliki rekam jejak akademik yang impresif:
Di bidang pendidikan, Adies Kadir menempuh Sarjana Hukum, Universitas Merdeka Surabaya (1993-2003).
Lalu, Magister Hukum, Universitas Merdeka Malang (2006-2007) dan Doktor Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya (2011-2017).
Kemudian menjadi Profesor Kehormatan: Dikukuhkan oleh Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang pada November 2025. (ira)


