Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

KPK Sita Mobil BMW Milik Tenaga Ahli Kepala BNPB Kasus Dana Bencana

Oktober 23, 2026

Bambang Purwanto Bantah Laporan BNPB Soal Kondisi Warga Terdampak Karhutla

September 28, 2026

Bambang Purwanto : Negara Tetangga Harus Pacu Semangat Pemadaman Karhutla RI

Oktober 23, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home » Tagih Janji Kepgub 567, Warga Bojonegara – Puloampel Adukan Dampak Industri ke Abdi Sumaithi
DPD

Tagih Janji Kepgub 567, Warga Bojonegara – Puloampel Adukan Dampak Industri ke Abdi Sumaithi

RedaksiBy RedaksiOktober 22, 2026
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id- Warga di kawasan Bojonegara–Puloampel, Kabupaten Serang, kembali menyampaikan keluhan terkait aktivitas industri dan pertambangan yang dinilai berdampak terhadap kehidupan masyarakat. 

Persoalan kemacetan, keselamatan pengguna jalan, hingga dampak lingkungan menjadi sejumlah persoalan yang disampaikan kepada Anggota DPD RI asal Banten, Abdi Sumaithi.

Aspirasi tersebut disampaikan Koalisi Masyarakat Bojonegara–Puloampel (KMBP) dalam pertemuan yang digelar di kediaman Latif, Ketua APDESI Kecamatan Puloampel, Rabu (21/10/2026). Pertemuan itu turut dihadiri Camat Puloampel, perwakilan Sekretariat DPD RI Banten, APDESI, serta HRD Forum Serang Barat, Banten.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian warga adalah pelaksanaan Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 567 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, kendaraan angkutan tambang hanya diperbolehkan melintas pada ruas jalan yang telah ditetapkan pada pukul 22.00–05.00 WIB.

Namun, warga menilai pelaksanaan aturan tersebut di lapangan masih perlu diperkuat. Mereka meminta pengawasan dan penertiban terhadap kendaraan tambang, termasuk truk yang diduga melanggar ketentuan dimensi dan muatan atau over dimension over loading (ODOL).

Masyarakat juga mengusulkan adanya kantong parkir dan jalur khusus bagi kendaraan tambang maupun kendaraan industri. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengurangi percampuran antara kendaraan berat dengan aktivitas masyarakat sehari-hari.

Kekhawatiran warga juga tidak terlepas dari kondisi keselamatan di jalur Bojonegara–Puloampel. Berdasarkan data kepolisian yang dilaporkan media, sepanjang Januari hingga awal September 2026 tercatat 12 kecelakaan dengan 16 korban. Dari jumlah tersebut, empat orang dilaporkan meninggal dunia.

Karena itu, warga turut meminta agar pelebaran Jalan Serdang–Bojonegara–Merak (SBM) segera dilakukan. Jalan yang saat ini masih terdiri dari dua lajur dinilai perlu ditingkatkan menjadi empat lajur guna mengurangi kepadatan lalu lintas sekaligus meningkatkan keselamatan pengguna jalan.

Keluhan masyarakat tidak hanya berkaitan dengan lalu lintas. Debu akibat aktivitas industri dan pertambangan, kerusakan lingkungan, kondisi bekas galian tambang, serta persoalan drainase dan banjir juga menjadi perhatian dalam pertemuan tersebut.

Pengawasan terhadap perusahaan pertambangan juga ikut disoroti. Terdapat 51 perusahaan tambang berizin di wilayah Bojonegara dan Puloampel yang dinilai perlu mendapatkan pengawasan secara berkelanjutan, khususnya terkait kewajiban lingkungan dan reklamasi pascatambang.

Dari unsur pemerintah desa, APDESI Kecamatan Puloampel juga meminta agar desa diberikan ruang yang lebih besar untuk terlibat dalam proses perizinan kegiatan pertambangan yang memberikan dampak langsung kepada masyarakat.

Selain persoalan pertambangan, status lahan Kantor Desa Hargawana yang disebut masih menjadi milik perusahaan turut disampaikan dalam pertemuan. Pemerintah desa berharap persoalan tersebut dapat memperoleh kejelasan dan kepastian hukum.

Menanggapi aspirasi tersebut, Abdi Sumaithi mengatakan bahwa perkembangan industri dan pertambangan di Banten harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap masyarakat dan lingkungan.

“Industri dan pertambangan memang memberikan kontribusi terhadap perekonomian daerah. Tetapi di sisi lain, masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan tersebut juga harus mendapatkan perlindungan. Jangan sampai mereka justru harus menanggung dampak berupa kemacetan, kerusakan jalan, persoalan lingkungan, maupun risiko keselamatan,” ujar Abdi.

Menurut Abdi, persoalan Kepgub 567 tidak berhenti pada keberadaan aturan. Hal yang lebih penting adalah memastikan aturan tersebut benar-benar diterapkan dan diawasi secara konsisten di lapangan.

“Aturannya sudah ada. Sekarang yang perlu dipastikan adalah pelaksanaannya. Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan pelaku usaha harus sama-sama menjalankan ketentuan yang sudah ditetapkan. Aspirasi ini akan saya bawa sebagai bahan untuk mendorong koordinasi dengan pemerintah daerah maupun kementerian sesuai kewenangan masing-masing,” katanya.

Ia menambahkan, persoalan seperti penataan angkutan tambang, kebutuhan pelebaran jalan, hingga pengawasan lingkungan membutuhkan penanganan lintas sektor. Karena itu, menurutnya, penyelesaian tidak cukup dilakukan oleh satu pihak saja.

Abdi juga menilai masyarakat dan pemerintah desa perlu dilibatkan dalam pembahasan mengenai masa depan kawasan industri Bojonegara–Puloampel. Pelaku usaha juga diharapkan ikut mengambil bagian dalam mencari solusi atas berbagai persoalan yang muncul di sekitar kawasan industri.

“Pengembangan kawasan ini jangan hanya dilihat dari berapa besar investasi yang masuk. Kita juga harus melihat bagaimana kondisi infrastrukturnya, bagaimana lingkungan masyarakatnya, dan yang tidak kalah penting adalah apakah warga merasa aman dan mendapatkan manfaat dari perkembangan kawasan tersebut” ujarnya.

Seluruh aspirasi yang disampaikan masyarakat akan menjadi bahan bagi Abdi Sumaithi untuk ditindaklanjuti melalui fungsi dan kewenangannya sebagai anggota DPD RI. Ia juga akan mendorong koordinasi dengan pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Banten, dan Pemerintah Kabupaten Serang agar berbagai persoalan yang selama ini dikeluhkan warga dapat ditangani secara lebih terukur. (har)

Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

Senator Agita Dorong Penguatan Strategi CKG dan Akses Layanan Lintas Kelurahan

Oktober 24, 2026

Melalui Buku, Lalu Niqman Zahir Dorong Penguatan Demokrasi Daerah

Oktober 22, 2026

Ismeth Abdullah Dapat Berbagai Macam Aspirasi Warga Tanjungpinang Barat Saat Kegiatan Reses

Oktober 21, 2026
Berita Terkini

Cucun : Jangan Biarkan Korban Berjatuhan Akibat Karhutla

Oktober 24, 20260 Views

Senator Agita Dorong Penguatan Strategi CKG dan Akses Layanan Lintas Kelurahan

Oktober 24, 20260 Views

Polda Kalteng Bangun Sumur Bor Dan Reboisasi Hutan Pasca Karhutla

Oktober 24, 20260 Views

Menhaj : Jama’ah Umroh Indonesia Aman Ditengah Konflik Timur Tengah

Oktober 24, 20260 Views

OJK Libatkan Polri Usut Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal

Oktober 23, 20260 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Permintaan Alih Fungsi Lahan Mengancam Kawasan Hutan di Yogyakarta

Oktober 20, 202620 Views

Fraksi PKS Raih Penghargaan PR Excellence Awards 2026, Sukamta: Komunikasi Krisis Harus Ditangani Secara Menyeluruh

Oktober 18, 202610 Views

Demo 20 Oktober Polda Metro Himbau Masyarakat Hindari Istana Dan DPR 

Oktober 19, 20268 Views
Pilihan Editor

Cucun : Jangan Biarkan Korban Berjatuhan Akibat Karhutla

Oktober 24, 2026

Senator Agita Dorong Penguatan Strategi CKG dan Akses Layanan Lintas Kelurahan

Oktober 24, 2026

Polda Kalteng Bangun Sumur Bor Dan Reboisasi Hutan Pasca Karhutla

Oktober 24, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?