Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Komisi X Desak Usut Tuntas Kasus Pelecehan Seksual Di Unpas

Oktober 16, 2026

BNPB Akan Bersih Bersih Di Internal Menyusul OTT KPK Dugaan Korupsi DSP Kebencanaan

Oktober 15, 2026

Komisi III DPR Minta Pelaku Korupsi Dana Bencana BNPB Dihukum Berat

Oktober 15, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home » Komisi X Desak Usut Tuntas Kasus Pelecehan Seksual Di Unpas
Headline

Komisi X Desak Usut Tuntas Kasus Pelecehan Seksual Di Unpas

RedaksiBy RedaksiOktober 16, 2026
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi PKB, Lalu Hadrian Irfani, mendesak Universitas Pasundan (Unpas) mengusut tuntas dugaan kekerasan seksual yang dialami 13 mahasiswi Fakultas Hukum (FH) yang diduga melibatkan sejumlah dosen.

Kasus tersebut harus ditangani secara transparan, objektif, dan tanpa tebang pilih.

Menurut Lalu Hadrian, dugaan kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi merupakan persoalan serius yang tidak boleh dianggap sepele.

Terlebih, peristiwa ini diduga terjadi di lingkungan Fakultas Hukum yang semestinya menjadi tempat untuk menanamkan nilai-nilai keadilan, penegakan hukum, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

“Ini menjadi ironi besar bagi dunia pendidikan kita. Kampus, terlebih Fakultas Hukum, seharusnya menjadi ruang yang aman bagi mahasiswa sekaligus tempat menanamkan nilai-nilai keadilan. Jika benar ada dosen yang melakukan kekerasan seksual terhadap mahasiswinya, ini merupakan pelanggaran serius yang harus ditindak tegas,” ujar Lalu Hadrian, Kamis (15/10/2026).

Ia menegaskan, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya tindak kekerasan seksual, pihak kampus harus menjatuhkan sanksi administratif paling tegas, termasuk pemberhentian terhadap dosen yang terbukti bersalah. Selain itu, proses hukum pidana harus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Jangan berhenti pada sanksi internal kampus. Jika terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual, pelakunya harus diproses secara hukum.

Tidak boleh ada impunitas hanya karena seseorang memiliki jabatan, status akademik, atau kedudukan tertentu di lingkungan kampus,” tegasnya.

Lalu Hadrian juga meminta pimpinan Universitas Pasundan membuka proses penanganan kasus tersebut secara transparan dan akuntabel.

Kampus harus memberikan kejelasan mengenai langkah-langkah yang ditempuh untuk mengungkap kasus, sekaligus memastikan hak-hak para korban terlindungi.

Ketua DPW PKB NTB itu mengingatkan agar tidak ada pihak yang berusaha melindungi terduga pelaku, menghambat proses pemeriksaan, ataupun menggunakan kewenangannya untuk memengaruhi penanganan kasus.

“Siapa pun yang terlibat harus diperiksa secara objektif. Jangan ada tebang pilih dan jangan ada upaya melindungi terduga pelaku, siapa pun orangnya dan apa pun jabatannya. Penanganan kasus ini harus berpihak pada keadilan dan memastikan korban mendapatkan perlindungan,” katanya.

Menurutnya, kampus juga harus menyediakan pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta mekanisme pengaduan yang aman bagi para mahasiswi yang diduga menjadi korban.

Identitas dan privasi korban wajib dijaga agar mereka tidak mengalami kekerasan berulang, intimidasi, maupun tekanan selama proses pengusutan berlangsung.

“Jangan sampai korban justru mengalami tekanan, disalahkan, atau takut melapor karena khawatir terhadap masa depan akademiknya. Kampus harus menjamin keamanan korban dan saksi, serta memastikan tidak ada tindakan balasan terhadap mereka yang berani mengungkap kasus ini,” tambahnya.

Lalu Hadrian juga meminta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) turun tangan untuk mengawasi penanganan kasus tersebut.

Menurutnya, kementerian perlu memastikan proses pemeriksaan berjalan sesuai aturan dan tidak berhenti pada penyelesaian internal yang mengabaikan kepentingan korban.

Ia menilai, kasus dugaan kekerasan seksual di FH Unpas harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi, termasuk efektivitas satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan kampus.(erc)

Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

Gugatan Ijazah Gibran Tidak Dapat Diterima MK

Oktober 6, 2026

Gubernur BI Perry Warjiyo mundur Dari Jabatannya 

Juli 27, 2026

FTZ Kepri Jangan Hanya Kejar Investasi, Harus Sejahterakan Warga

Juli 13, 2026
Berita Terkini

Komisi X Desak Usut Tuntas Kasus Pelecehan Seksual Di Unpas

Oktober 16, 20260 Views

BNPB Akan Bersih Bersih Di Internal Menyusul OTT KPK Dugaan Korupsi DSP Kebencanaan

Oktober 15, 20260 Views

Komisi III DPR Minta Pelaku Korupsi Dana Bencana BNPB Dihukum Berat

Oktober 15, 20260 Views

Penyidik KPK Masih Menunggu Kehadiran Nusron Wahid

Oktober 15, 20261 Views

IMF : Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Di Atas Asia

Oktober 15, 20260 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Banpres Senilai Rp 125 Milyar Karhutla Di Kalteng, Bambang Purwanto Ingatkan Transparansi Penggunaan Dana

Oktober 13, 202614 Views

Bambang Purwanto Dorong Warga Jabiren Olah Ikan Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Oktober 11, 20267 Views

Bambang Purwanto Mengingatkan Menhut Raja Juli Lebih Serius Tangani Karhutla Di Kalteng

Oktober 14, 20266 Views
Pilihan Editor

Komisi X Desak Usut Tuntas Kasus Pelecehan Seksual Di Unpas

Oktober 16, 2026

BNPB Akan Bersih Bersih Di Internal Menyusul OTT KPK Dugaan Korupsi DSP Kebencanaan

Oktober 15, 2026

Komisi III DPR Minta Pelaku Korupsi Dana Bencana BNPB Dihukum Berat

Oktober 15, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?