Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Pembekalan Dan Perkuat Kewirausahaan UMKM Desa Pilang 

Oktober 11, 2026

Bambang Purwanto Dorong Warga Jabiren Olah Ikan Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Oktober 11, 2026

Evaluasi Panja Haji DPR, Akomodasi Hotel Terlalu Jauh Dari Masjidil Haram Dicoret

Oktober 11, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home » Partai Demokrat Masih Kaji Putusan MK Soal Wacana Hak Angket Gibran 
DPR

Partai Demokrat Masih Kaji Putusan MK Soal Wacana Hak Angket Gibran 

RedaksiBy RedaksiOktober 12, 2026
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id – Partai Demokrat masih mempelajari perkembangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadi perhatian dalam wacana penggunaan hak angket DPR terkait Wakil Presiden Gibran Rakabuming. Hingga Senin (12/10/2026), 

Demokrat belum menentukan sikap mengenai kemungkinan penggunaan hak angket tersebut.

Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Herman Khaeron mengatakan, partainya menghormati proses hukum dan keputusan MK. Demokrat juga terus memantau perkembangan putusan tersebut sebelum menentukan langkah selanjutnya.

“Kami menghormati proses dan keputusan Mahkamah Konstitusi. Saat ini kami memonitor perkembangan atas keputusan MK tersebut,” kata Herman saat dihubungi, Senin (12/10/2026).

Herman menambahkan, Demokrat masih mengumpulkan pandangan dan masukan dari internal partai. Konsolidasi diperlukan untuk mempertimbangkan langkah yang dinilai tepat bagi kepentingan bangsa dan masyarakat.

“Tentu konsolidasi ke dalam apa langkah-langkah yang tepat untuk bangsa dan rakyat,” ujarnya.

Terkait kemungkinan pertemuan dengan partai politik lain untuk membahas wacana hak angket, Herman mengatakan Demokrat saat ini masih berfokus pada konsolidasi internal.

“Kami masih fokus konsolidasi internal,” katanya.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa Demokrat belum menetapkan keputusan untuk mendorong hak angket DPR. Partai itu masih memantau perkembangan persoalan dan mempertimbangkan masukan dari kader sebelum menentukan sikap.

Wacana penggunaan hak angket DPR terkait Gibran mengemuka setelah MK membacakan putusan atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan perkara tersebut tidak dapat diterima. Perkara itu turut menjadi perhatian dalam perdebatan mengenai persyaratan pendidikan Gibran dan kemungkinan tindak lanjut melalui mekanisme politik di DPR.

Dalam pertimbangan yang dikutip dalam naskah perkara, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Pemilu.

Putusan tersebut kemudian menjadi salah satu konteks pembahasan mengenai kemungkinan penggunaan hak angket oleh DPR. Namun, wacana itu masih memerlukan pembahasan politik lebih lanjut, termasuk mengenai sikap masing-masing fraksi atau partai di parlemen.

Demokrat belum menyampaikan keputusan apakah akan mendukung atau menolak penggunaan hak angket tersebut. Herman menyatakan partainya masih berfokus pada konsolidasi internal dan memantau perkembangan putusan MK.

Dengan demikian, sikap Demokrat 

terhadap wacana hak angket masih terbuka. Partai tersebut belum memastikan langkah politik yang akan diambil maupun rencana pembahasan bersama partai lain di parlemen.(erc)

Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

Soroti Karhutla Berulang, Firman Soebagyo Desak Evaluasi Izin Sawit dan Tambang

Oktober 12, 2026

Evaluasi Panja Haji DPR, Akomodasi Hotel Terlalu Jauh Dari Masjidil Haram Dicoret

Oktober 11, 2026

Pembekalan Dan Perkuat Kewirausahaan UMKM Desa Pilang 

Oktober 11, 2026
Berita Terkini

Partai Demokrat Masih Kaji Putusan MK Soal Wacana Hak Angket Gibran 

Oktober 12, 20260 Views

Soroti Karhutla Berulang, Firman Soebagyo Desak Evaluasi Izin Sawit dan Tambang

Oktober 12, 20260 Views

Sertifikat Halal Jangan Bebani Pedagang Kaki Lima

Oktober 11, 20261 Views

Menteri PKP Perluas Bedah Rumah Dan Peluang Bantuan Warga Kontrakan

Oktober 11, 20260 Views

Prabowo-El Sisi Sepakat Perkuat Kerjasama Investasi Indonesia Dan Mesir

Oktober 11, 20260 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Komisi IX DPR RI Dorong Permenkes Untuk Lindungi Pasien Dari MalPraktek

Oktober 7, 202611 Views

Feeling Istri Jarang Meleset Soal Pasangan Hidupnya, Ini Penjelasan Psikolog

Juli 25, 20266 Views

Komitmen Presiden Prabowo Hadirkan Subsidi Biaya Haji 2027

Oktober 7, 20265 Views
Pilihan Editor

Partai Demokrat Masih Kaji Putusan MK Soal Wacana Hak Angket Gibran 

Oktober 12, 2026

Soroti Karhutla Berulang, Firman Soebagyo Desak Evaluasi Izin Sawit dan Tambang

Oktober 12, 2026

Sertifikat Halal Jangan Bebani Pedagang Kaki Lima

Oktober 11, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?