Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Bappisus Tegaskan 2 Masalah Utama Di Lapas

Oktober 9, 2026

DPR Serap Aspirasi Komunitas Ojol Dalam RUU Ketenagakerjaan

September 22, 2026

Dasco: RUU PPRT Masih Tahap Partisipasi Publik, Revisi UU Ketenagakerjaan Dibahas Usai Reses

Februari 24, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home » DJP Akan Kumpulkan Pajak Rp 750 Triliun Dalam TIga Bulan 
Peristiwa

DJP Akan Kumpulkan Pajak Rp 750 Triliun Dalam TIga Bulan 

RedaksiBy RedaksiOktober 10, 2026
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan masih harus mengumpulkan penerimaan pajak sekitar Rp 750 triliun dalam tiga bulan terakhir 2026 untuk mencapai target yang ditetapkan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, penerimaan pajak hingga September 2026 mencapai Rp 1.607,6 triliun atau 68,2% dari target setahun penuh. Meski demikian, penerimaan pajak tumbuh 24,1% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

“Sisa penerimaan yang masih harus kami emban sesuai dengan target APBN sekitar Rp 750 triliun,” kata Bimo dalam konferensi pers APBN KiTa di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (9/10/2026).

Untuk mengejar sisa target tersebut, DJP akan memperkuat pengawasan dan pemeriksaan wajib pajak. Otoritas pajak juga akan mengoptimalkan data perpajakan untuk menggali potensi penerimaan serta meningkatkan penegakan hukum.

Bimo mengatakan, DJP telah berkoordinasi dengan seluruh kantor pajak wilayah untuk memperkuat penerimaan hingga Desember 2026. Data perpajakan yang masih diolah akan dimanfaatkan untuk mengidentifikasi potensi penerimaan yang dapat dioptimalkan.

Selain memperkuat pengawasan, DJP mengandalkan kebijakan perpajakan baru untuk meningkatkan penerimaan negara. Salah satunya adalah pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pedagang di platform marketplace.

Pemerintah mulai memberlakukan pemungutan PPh Pasal 22 melalui empat *marketplace sejak 1 Oktober 2026. Kebijakan ini mengatur pemungutan pajak atas penghasilan pedagang yang berjualan melalui platform perdagangan elektronik.

DJP juga menerapkan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) sejak 25 September 2026. Sistem ini digunakan untuk memungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi barang dan jasa digital tertentu dari luar negeri yang dikonsumsi di Indonesia.

Bimo menjelaskan, hasil pemungutan pajak melalui kedua kebijakan tersebut baru dapat dihitung dan dicocokkan pada November 2026. Karena itu, DJP belum dapat menyampaikan besaran penerimaan yang telah diperoleh dari kedua mekanisme tersebut.

DJP juga akan mengoptimalkan potensi penerimaan dari sektor-sektor usaha yang mencatat pertumbuhan kuat. Sektor tersebut meliputi perdagangan, industri pengolahan, pertambangan, pengangkutan dan pergudangan, serta jasa perusahaan.

Pertumbuhan sejumlah sektor itu antara lain ditopang perdagangan daring dan bahan bakar minyak (BBM), industri logam dasar dan minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO), serta pertambangan minyak dan gas bumi.

Kinerja sektor-sektor tersebut menjadi salah satu pertimbangan DJP dalam menggali potensi penerimaan pajak pada sisa tahun ini.

Sebagai perbandingan, penerimaan pajak hingga September 2025 tercatat sekitar Rp 1.295,3 triliun. Dengan realisasi Rp 1.607,6 triliun hingga September 2026, penerimaan pajak meningkat sekitar Rp 312,3 triliun secara tahunan.

Meski tumbuh, DJP masih harus mengumpulkan sekitar 31,8% dari target penerimaan pajak tahunan dalam tiga bulan terakhir 2026. Optimalisasi pengawasan, pemeriksaan, penegakan hukum, dan pemungutan pajak akan menjadi fokus untuk mengejar target tersebut. (erc)

Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

Polusi Jakarta Hampir 7 Kali Lipat Dari Batas Aman WHO

Oktober 9, 2026

Perusahaan Wajib Bayar Gaji Karyawan PHK Hingga Putusan Inckraht MA

Oktober 7, 2026

Panglima TNI Mutasi 4 Letjend TNI Koppasus Ahli Tempur

Oktober 7, 2026
Berita Terkini

BAKN Dorong Penguatan Perum Bulog Menjaga Stok Dan Distribusi Pangan

Oktober 10, 20260 Views

DPR Minta Tiga Kementerian Bersinergi Kawal Perpres Ojol

Oktober 10, 20260 Views

DJP Akan Kumpulkan Pajak Rp 750 Triliun Dalam TIga Bulan 

Oktober 10, 20260 Views

Bulog Gelontorkan 300 ribu Ton Beras Premium Untuk Kendalikan Harga

Oktober 9, 20261 Views

Bappisus Tegaskan 2 Masalah Utama Di Lapas

Oktober 9, 20261 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Komisi IX DPR RI Dorong Permenkes Untuk Lindungi Pasien Dari MalPraktek

Oktober 7, 202610 Views

Komitmen Presiden Prabowo Hadirkan Subsidi Biaya Haji 2027

Oktober 7, 20265 Views

Tiga Tahun Peristiwa 7 Oktober, Sukamta: Jangan Memotong Sejarah Palestina

Oktober 7, 20264 Views
Pilihan Editor

BAKN Dorong Penguatan Perum Bulog Menjaga Stok Dan Distribusi Pangan

Oktober 10, 2026

DPR Minta Tiga Kementerian Bersinergi Kawal Perpres Ojol

Oktober 10, 2026

DJP Akan Kumpulkan Pajak Rp 750 Triliun Dalam TIga Bulan 

Oktober 10, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?