MataParlemen.id – Anggota Komisi XI DPR RI Hillary Brigitta Lasut meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lebih tegas menjalankan fungsi pengawasan dan pelindungan konsumen, khususnya terhadap praktik penagihan yang dilakukan perusahaan jasa keuangan melalui pihak ketiga.
Ia menegaskan, OJK tidak boleh hanya dipersepsikan sebagai regulator yang mengawasi industri keuangan berskala besar.
Menurutnya, keberadaan OJK harus dirasakan langsung oleh masyarakat, termasuk kelompok masyarakat kecil yang berhadapan dengan persoalan kredit, pembiayaan, dan praktik penagihan.
“Harapan terutama tentunya OJK bisa terus mengingat tugas dan tanggung jawabnya yang berhubungan langsung dengan masyarakat. Masyarakat kecil pun, masyarakat di luar industri keuangan, sangat membutuhkan perhatian dan tindakan cepat dari OJK, khususnya dalam pelindungan konsumen,” ujar Hillary dalam keterangannya, Senin (21/9/2026).
Ia menyoroti banyaknya laporan masyarakat di Sulawesi Utara terkait praktik penagihan oleh pihak ketiga.
Dirinya mengingatkan bahwa penggunaan jasa pihak ketiga dalam penagihan tidak menghapus tanggung jawab perusahaan jasa keuangan terhadap konsumen.
Hal tersebut sejalan dengan POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Regulasi tersebut mengatur bahwa pelaku usaha jasa keuangan tetap bertanggung jawab atas dampak penagihan yang dilakukan melalui pihak lain.
Penagihan juga wajib dilakukan tanpa ancaman, kekerasan, tekanan fisik maupun verbal, serta tidak dilakukan kepada pihak selain konsumen.
“Padahal sudah ada POJK Nomor 22 Tahun 2023 yang melindungi masyarakat dan menjamin bahwa setiap tindakan dari pihak ketiga tidak melepas tanggung jawab dari PUJK,” tegasnya. (erc)


