Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Ariawan Dinobatkan sebagai Tokoh Muda Jurnalistik Kreatif oleh Swarna Dwipa Institute

Agustus 22, 2026

Gejolak Pasar Saham, Bamsoet Dorong Reformasi Tata Kelola Pasar Modal Dipercepat

Februari 1, 2026

GKR Hemas: Indonesia Butuh Pemimpin Berkarakter, bukan hanya Pintar

Juni 20, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home ยป Bareskrim Polri Tetapkan 72 Tersangka Kasus Karhutla di Berbagai Daerah
Peristiwa

Bareskrim Polri Tetapkan 72 Tersangka Kasus Karhutla di Berbagai Daerah

RedaksiBy RedaksiAgustus 23, 2026
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id-Bareskrim Polri total menetapkan 72 tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah dalam beberapa waktu terakhir.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, Moh. Irhamni mengatakan jumlah 89 laporan polisi (LP) yang diterbitkan 9 Polda. 

Masing-masing yakni, Polda Riau, Polda Polda Kalbar, Polda Sumsel, Polda Jambi, Polda Kalteng, Polda Kalsel, Polda Kaltim, Polda Alceh, dan Polda Kaltara.

“Kesembilan Polda ini telah melaksanakan kegiatan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka kurang lebih yang sudah ditetapkan adalah 72 orang tersangka perorangan,” kata Irhamni dalam jumpa pers di Bareskrim, Minggu (23/8/2026).

Menurut dia, polisi menemukan unsur kesengajaan dalam sejumlah kebakaran. Dia memastikan kebakaran tersebut bukan karena pemanasan iklim atau El Nino.

Bahkan, kata Irhamni, pembakaran hutan dan lahan diduga untuk pembukaan lahan untuk penanaman sawit pada musim hujan mendatang. Hal itu terkuak lewat penyitaan barang bukti yang salah satunya adalah barang sawit siap tanam.

“Rekan-rekan tahu ini adalah musim panas, sangat mudah untuk melakukan pembakaran dan dilakukan penanaman perkebunan sawit pada masa musim hujan nantinya,” katanya.

Sedangkan, sejumlah barang bukti yang disita antara lain 35 buah korek api, 2 botol plastik oli bekas, 2 botol plastik BBM jenis solar, 2 jerige 10 liter yang berisikan BBM jenis solar, 2 botol plastik BBM jenis Pertalite.

Kemudian, 1 botol plastik minyak tanah, 21 parang, 2 kapak, 1 cangkul, 39 batang kayu bekas terbakar, 5 buah plastik sampel tanah terbakar, 2 unit senso, 13 plastik bekas polybag, 6 batang bibit sawit, dan 1 pasang sepatu put.

Dari barang bukti- barang bukti yang dilakukan penyitaan oleh penyelidik dan penyidik ini sangat jelas, tentunya motif pembakaran tersebut adalah pembukaan lahan tentunya,” kata Irhamni.

*Modus Bakar Hutan dan Lahan*

Dalam kesempatan ini, Bareskrim Polri  mengungkap modus para tersangka membuka lahan dengan cara dibakar supaya biaya operasional lebih ekonomis.

“Rata-rata modus operandi pada 9 Polda tersebut apa yang saya sampaikan di depan tadi sebagian besar digunakan oleh para tersangka adalah membuka lahan dengan cara sengaja membakar agar biaya operasional kegiatan berkebun menjadi murah atau ekonomis,” kata Brigjen Irhamni dalam jumpa pers di Mabes Polri, Minggu (23/8/2026).

Pihaknya memandang kejahatan yang dilakukan pelaku termasuk kategori luar biasa. Para tersangka mengorbankan masyarakat.

“Oleh sebab itu, ini adalah kejahatan yang luar biasa tentunya mengakibatkan korban masyarakat yang lain demi untuk kepentingan pribadi,” katanya.

Polisi menetapkan pasal terkait Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perkebunan, hingga Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ia berharap kejadian serupa tak terulang.

“Kemudian pasal-pasal yang kami terapkan terhadap tersangka tersebut, yaitu terkait Undang-Undang Kehutanan, kemudian terkait Undang-Undang Perkebunan, kemudian Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kemudian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait kebakaran hutan dan lahan tersebut,” tambahnya.

Dia mengatakan diduga kuat pembakaran lahan itu disengaja oleh pelaku. 

*Berikut ini rincian tersangka karhutla:*

Polda Riau: 30 Laporan Polisi, 35 orang tersangka

Polda Kalbar: 18 Laporan Polisi dari 2.282 titik api

Polda Sumatra Selatan: 15 Laporan Polisi dari 618 titik api, 17 orang tersangka

Polda Jambi: 17 Laporan Polisi dari 64 titik api, tersangka 8 orang.

Polda Kalteng: 8 Laporan Polisi dari 203 titik, tersangka 11 orang

Polda Kalsel: 3 Laporan Polisi dari 318 titik api, tersangka 2 orang

Polda Kaltim: 2 Laporan Polisi dari 243 titik api tersangka 1 orang.

Polda Aceh: 2 Laporan Polisi dari 71 titik api.

Polda Kaltara: 2 Laporan Polisi dari 12 titik api. (awn)

Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

Ariawan Dinobatkan sebagai Tokoh Muda Jurnalistik Kreatif oleh Swarna Dwipa Institute

Agustus 22, 2026

4 Kandidat Terkuat Ketum PBNU 2026 – 2031 Di Muktamar NU Ke-35 Jombang

Agustus 22, 2026

Karhutla Kepung Kalimantan, Asap Ganggu Sekolah Dan Penerbangan

Agustus 21, 2026
Berita Terkini

Bareskrim Polri Tetapkan 72 Tersangka Kasus Karhutla di Berbagai Daerah

Agustus 23, 20260 Views

Prabowo Instruksikan Mitigasi Karhutla dan Tindak Pembakar Hutan

Agustus 23, 20260 Views

Ibas Dorong Investigasi Dugaan Kesengajaan Karhutla Kalimantan

Agustus 23, 20260 Views

Puan Minta Pelaku Pembakaran Lahan dan Hutan di Kalimantan Ditindak Tegas

Agustus 23, 20260 Views

Siti Fauziah Sebut LCC 4 Pilar MPR Jadi Ruang Bangun Persaudaraan

Agustus 23, 20260 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Ariawan Dinobatkan sebagai Tokoh Muda Jurnalistik Kreatif oleh Swarna Dwipa Institute

Agustus 22, 202659 Views

Gejolak Pasar Saham, Bamsoet Dorong Reformasi Tata Kelola Pasar Modal Dipercepat

Februari 1, 202614 Views

Musa Rajekshah Dorong BMKG Perkuat Peringatan Dini Gempa Berbasis Digital

Agustus 22, 202613 Views
Pilihan Editor

Bareskrim Polri Tetapkan 72 Tersangka Kasus Karhutla di Berbagai Daerah

Agustus 23, 2026

Prabowo Instruksikan Mitigasi Karhutla dan Tindak Pembakar Hutan

Agustus 23, 2026

Ibas Dorong Investigasi Dugaan Kesengajaan Karhutla Kalimantan

Agustus 23, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?