Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Rambut Beruban Di Usia Muda , Ini Faktor Penyebabnya :

Agustus 15, 2026

Cara Mudah Membersihkan Kerak Teko Listrik Aman Di Rumah

Agustus 15, 2026

Wihadi Menilai Konsumsi Rumah Tangga Dan UMKM Jadi Penopang Pertumbuhan Ekonomi

Agustus 14, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home » KPK Buka Peluang Periksa Perry Warjiyo dalam Kasus CSR BI-OJK Usai Tak Jabat Gubernur BI
Hukum

KPK Buka Peluang Periksa Perry Warjiyo dalam Kasus CSR BI-OJK Usai Tak Jabat Gubernur BI

RedaksiBy RedaksiJuli 28, 2026
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berbicara peluang pemanggilan Perry Warjiyo setelah mundur dari posisi Gubernur Bank Indonesia pada penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (corporate social responsibility/CSR) BI dan Otoritas Jasa Keuangan.

“Pemanggilan terhadap saksi tentunya berdasarkan kebutuhan penyidik untuk mendapatkan keterangan dari apa yang diketahuinya, dan pada prinsipnya adalah untuk membantu mengungkap perkara. Tidak serta-merta karena seseorang purna dari jabatannya kemudian dipanggil untuk dimintai keterangan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.

Budi kemudian mengajak seluruh masyarakat untuk mengikuti perkembangan penyidikan kasus CSR BI OJK.

“KPK tentunya akan mengungkap seterang-terangnya perkara ini, termasuk perbuatan para pihak terkait karena hal ini juga penting agar akar permasalahannya ter-capture (terpotret, red.) secara utuh untuk kemudian menjadi basis perbaikan tata kelola yang lebih bernas pada pendekatan pencegahan nantinya,” katanya.

Namun, KPK membantah isu yang menyebut mantan Gubernur BI Perry Warjiyo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menegaskan isu Perry Warjiyo menjadi tersangka tersebut tidak benar.

“Tidak benar itu,” kata Achmad Taufik saat dikonfirmasi, Selasa (28/7/2026).

Bantahan serupa disampaikan juru bicara KPK, Budi Prasetyo. Ditegaskan, saat ini, KPK baru menetapkan dua anggota DPR Heri Gunawan (Hergun) dan Satori sebagai tersangka kasus dugaan korupsi CSR BI.

“Tidak benar (Perry Warjiyo sebagai tersangka). Sampai saat ini pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara CSR BI, yakni terhadap dua orang, Saudara HG (Heri Gunawan) dan ST (Satori),” katanya.

Tak hanya menjadi tersangka, beredar isu yang menyebut Perry Warjiyo telah dicegah KPK ke luar negeri. Budi juga membantah isu tersebut.

Tidak benar, sampai saat ini KPK tidak melakukan pencegahan ke luar negeri atas nama dimaksud,” tegasnya.

Saat ini, KPK masih menyidik kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) atau dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020–2023.

Perkara tersebut bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pengaduan masyarakat. Kemudian, KPK melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024.

Penyidik KPK telah menggeledah sejumlah lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut.

Beberapa lokasi tersebut seperti Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada 16 Desember 2024, dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan yang digeledah pada 19 Desember 2024.

Pada 7 Agustus 2025, lembaga antirasuah itu menetapkan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka kasus tersebut. Keduanya saat ini merupakan anggota DPR RI periode 2024-2029.

Sementara kabar Perry Warjiyo mundur sebagai Gubernur BI disampaikan oleh Juru Bicara Presiden Prabowo Subianto, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, pada 27 Juli 2026.

Posisi Perry Warjiyo saat ini diisi oleh Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti yang menjabat sebagai Penjabat Sementara Gubernur BI. (awn)

Budi Prasetyo Gubernur BI Kasus CSR BI-OJk Komisi Pemberantasan Korupsi KPK Perry Warjiyo
Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

MK Putuskan Penghinaan Kepala Negara Hanya Bisa Diadukan Presiden Atau Wapres

Agustus 12, 2026

Ombudsman RI Akan Lakukan Pengawasan Ketat 3 Program Prioritas

Agustus 8, 2026

Yasonna Dorong Masyarakat Kawal Putusan KPPU soal Sanksi Denda Rp 755 Miliar kepada 97 Pinjol

Agustus 8, 2026
Berita Terkini

Gempa NTT 7,7 Magnitudo Akibatkan Kerusakan Bangunan Dan 2 Orang Meninggal

Agustus 15, 20260 Views

Cara Mudah Membersihkan Kerak Teko Listrik Aman Di Rumah

Agustus 15, 20261 Views

Komisi IX DPR Minta Tata Kelola MBG Didesain Ulang Dan Dapur Diusulkan Kembali Ke Sekolah

Agustus 15, 20260 Views

Komisi III DPR Minta Kapolri Tindak Tegas Pelindung Tambang ILegal

Agustus 15, 20260 Views

Rambut Beruban Di Usia Muda , Ini Faktor Penyebabnya :

Agustus 15, 20262 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Mulyadi: Keterbatasan Anggaran Jangan Hentikan Perjuangan Pemekaran Bogor Timur

Agustus 10, 202634 Views

KWP Minta Anggota DPR Deddy Sitorus Minta Maaf Atas Pernyataan Diduga Menghina Profesi Wartawan 1X24 Jam

Juli 30, 20268 Views

Evita Nursanty : DPR Dan Pemprov Dorong Tata Kelola Berkelanjutan Di Kawasan 3 Gili

Agustus 14, 20267 Views
Pilihan Editor

Gempa NTT 7,7 Magnitudo Akibatkan Kerusakan Bangunan Dan 2 Orang Meninggal

Agustus 15, 2026

Cara Mudah Membersihkan Kerak Teko Listrik Aman Di Rumah

Agustus 15, 2026

Komisi IX DPR Minta Tata Kelola MBG Didesain Ulang Dan Dapur Diusulkan Kembali Ke Sekolah

Agustus 15, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?