Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Akses KIW Tersendat, Komisi VII DPR Soroti Pentingnya Konektivitas Industri

Juli 21, 2026

Tutup Masa Sidang, Puan Sesalkan Hoaks Terkait Penolakan RUU Perampasan Aset

Juli 21, 2026

Dasco Pimpin Rakor, DPR-Pemerintah Sepakat Tambahan Anggaran untuk Kapal Perintis Wilayah 3T

Juli 21, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home » Habiburokhman: RUU Perampasan Aset Harus Cegah ‘Abuse of Power’ Aparat dan Jamin Pengelolaan Aset
DPR

Habiburokhman: RUU Perampasan Aset Harus Cegah ‘Abuse of Power’ Aparat dan Jamin Pengelolaan Aset

RedaksiBy RedaksiJuli 21, 2026
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menekankan pentingnya pengawasan yang kuat dalam implementasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset guna mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum. Menurutnya, regulasi tersebut harus dilengkapi dengan mekanisme pengawasan yang efektif agar tujuan pemulihan aset negara dapat tercapai tanpa menimbulkan persoalan baru.

Habiburokhman mengingatkan bahwa kewenangan besar yang diberikan kepada aparat harus diimbangi dengan sistem pengawasan yang memadai. Ia menilai, tanpa pengawasan yang kuat, implementasi undang-undang berpotensi disalahgunakan oleh oknum aparat.

“Kita ingin membersihkan dengan sapu yang bersih. Kalau ada aparat yang tidak terkendali, abuse of power, memeras, menyalahgunakan jabatan, lalu memiliki kewenangan yang sangat besar, saya pikir akan menimbulkan masalah yang baru. Yang terjadi bukannya asset recovery atau pemulihan aset untuk negara, tapi adalah perampokan aset oleh aparat yang korup, aparat yang kotor,” tegas Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR RI dengan akademisi/pakar Septa Chandra (Akademisi Universitas Muhammadiyah Jakarta/UMJ) dan Ahmad Noviandri Adji (Mahasiswa Pascasarjana, University of Cambridge) di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Politisi Fraksi Partai Gerindra itu mengatakan Komisi III juga perlu mempelajari best practices dari berbagai negara terkait mekanisme pengawasan pelaksanaan undang-undang perampasan aset. Menurutnya, keberadaan pengawas khusus dapat menjadi instrumen penting untuk mencegah terjadinya abuse of power dalam proses penelusuran hingga penyitaan aset.

Selain aspek pengawasan, Habiburokhman juga menyoroti pentingnya tata kelola aset hasil perampasan. Ia mempertanyakan aspirasi terkait model kelembagaan yang akan bertanggung jawab mengelola aset, apakah berada di bawah unit khusus, lembaga lintas kementerian, atau badan tersendiri yang memiliki kapasitas dalam mengelola aset negara.

Menurutnya, keberhasilan asset recovery tidak hanya diukur dari besarnya nilai aset yang berhasil disita, tetapi juga dari nilai riil yang akhirnya dapat disetorkan kepada negara. Ia mengingatkan, aset seperti kebun, hotel, atau apartemen dapat mengalami penurunan nilai secara signifikan apabila tidak dikelola secara profesional.

“Kalau pengelolanya tidak benar, maka nilainya turun. Bahkan bisa jadi justru aset itu membebani uang negara, karena untuk merawatnya harus keluar biaya, tetapi asetnya tidak produktif,” jelasnya.

Dalam rapat tersebut, akademisi Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Septa Chandra menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset diperlukan untuk memastikan pelaku tindak pidana tidak lagi menikmati hasil kejahatannya.

Menurutnya, perampasan aset merupakan instrumen penting untuk menerapkan prinsip ‘crime does not pay’ sehingga dapat mengurangi motivasi pelaku dalam melakukan kejahatan. Namun demikian, ia mengingatkan agar pelaksanaan perampasan aset tetap berada dalam koridor hukum yang jelas dan menjunjung prinsip negara hukum.

Ia juga menilai pengelolaan aset hasil perampasan perlu dilakukan oleh lembaga khusus yang memiliki kapasitas menjaga nilai ekonomis aset. Menurutnya, tanpa tata kelola yang profesional, aset yang telah dirampas justru berpotensi mengalami penyusutan nilai dan membebani keuangan negara.

“Di dalam melakukan perampasan aset dalam rangka pemulihan kerugian dari pelaku tindak pidana tetap harus dilakukan dalam kerangka penegakan hukum atau dalam kerangka hukum yang jelas. Jangan sampai penegakan hukum yang dilakukan dengan niat yang baik tetapi justru dilakukan di luar hukum, maka tidak ada bedanya dengan kejahatan itu sendiri,” pungkasnya.

Sementara itu, Ahmad Noviandri Adji menilai RUU Perampasan Aset harus menjadi instrumen yang memastikan hasil kejahatan tidak lagi dapat disembunyikan, dipindahkan, diwariskan, ataupun dinikmati oleh pelaku. Ia menekankan bahwa ketegasan negara harus dibangun melalui standar pembuktian yang jelas, pengawasan pengadilan yang kuat, perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik, serta pengelolaan aset yang profesional dan transparan. Selain itu, ia berharap seluruh masukan dari akademisi, praktisi, dan masyarakat dapat diakomodasi dalam penyempurnaan substansi RUU.

Menurutnya, keberhasilan regulasi tersebut nantinya diukur dari kemampuan negara menyelamatkan aset, memulihkan hak korban, serta menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum. “Pesan yang ingin saya sampaikan yaitu rampas hasil kejahatannya, lindungi hak warganya, pulihkan korban, dan kembalikan manfaatnya kepada masyarakat dan Republik Indonesia,” tambahnya. (amar)

DPR RI Habiburokhman Komisi III RUU Perampasan Aset
Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

DPR Sahkan RUU PFII, Bangun Fondasi Indonesia Jadi Pusat Berdaya Saing Keuangan Global

Juli 21, 2026

Tutup Masa Sidang, Puan Sebut DPR Kawal Isu Antisipasi Dampak El Nino Hingga Evaluasi Program Magang Dokter

Juli 21, 2026

Puan Bicara Soal Konten Hoaks yang Diduga Sengaja Dibuat untuk Diskreditkan DPR, Ajak Seluruh Bangsa Jaga Persatuan

Juli 21, 2026
Berita Terkini

DPR Sahkan RUU PFII, Bangun Fondasi Indonesia Jadi Pusat Berdaya Saing Keuangan Global

Juli 21, 20261 Views

Tutup Masa Sidang, Puan Sebut DPR Kawal Isu Antisipasi Dampak El Nino Hingga Evaluasi Program Magang Dokter

Juli 21, 20263 Views

Puan Bicara Soal Konten Hoaks yang Diduga Sengaja Dibuat untuk Diskreditkan DPR, Ajak Seluruh Bangsa Jaga Persatuan

Juli 21, 20262 Views

Tutup Masa Sidang, Puan Sesalkan Hoaks Terkait Penolakan RUU Perampasan Aset

Juli 21, 20265 Views

Habiburokhman: RUU Perampasan Aset Harus Cegah ‘Abuse of Power’ Aparat dan Jamin Pengelolaan Aset

Juli 21, 20262 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

HUT Ke-59 DNIKS, Effendy Choirie Tawarkan 5 Agenda Pemberantasan Kemiskinan yang Harus Menjadi Gerakan Nasional

Juli 18, 202614 Views

Bangun Tata Kelola Transparan, Solehulhadi Kembali Diminta Pimpin KABAPIN

Juli 17, 202613 Views

Hasil Kajian dan Penyerapan Aspirasi BP MPR RI untuk Penyelenggaraan Konferensi Konstitusi

Juli 15, 202612 Views
Pilihan Editor

DPR Sahkan RUU PFII, Bangun Fondasi Indonesia Jadi Pusat Berdaya Saing Keuangan Global

Juli 21, 2026

Tutup Masa Sidang, Puan Sebut DPR Kawal Isu Antisipasi Dampak El Nino Hingga Evaluasi Program Magang Dokter

Juli 21, 2026

Puan Bicara Soal Konten Hoaks yang Diduga Sengaja Dibuat untuk Diskreditkan DPR, Ajak Seluruh Bangsa Jaga Persatuan

Juli 21, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Home
  • About us
  • Contact
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?