Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Bahas RUU Perampasan Aset, Komisi III DPR Soroti Dugaan Penyimpangan Bisnis di BUMN

Juli 21, 2026

Akses KIW Tersendat, Komisi VII DPR Soroti Pentingnya Konektivitas Industri

Juli 21, 2026

Dasco Pimpin Rakor, DPR-Pemerintah Sepakat Tambahan Anggaran untuk Kapal Perintis Wilayah 3T

Juli 21, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home ยป Komisi III DPR Tegaskan UU Penerbangan Tetap Jamin Hak Penumpang atas Ganti Rugi Keterlambatan
DPR

Komisi III DPR Tegaskan UU Penerbangan Tetap Jamin Hak Penumpang atas Ganti Rugi Keterlambatan

RedaksiBy RedaksiJuli 20, 2026
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id – DPR RI menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan tetap memberikan perlindungan hukum bagi penumpang yang mengalami keterlambatan penerbangan. Melalui keterangannya dalam sidang pengujian materiil di Mahkamah Konstitusi (MK), DPR menekankan bahwa maskapai penerbangan tidak dapat secara serta-merta melepaskan diri dari tanggung jawab memberikan ganti kerugian kepada penumpang.

Hal itu disampaikan anggota Komisi III DPR RI Martin D. Tumbelaka saat membacakan Keterangan DPR RI dalam sidang pengujian materiil UU Penerbangan terhadap UUD NRI Tahun 1945 dalam Perkara Nomor 190/PUU-XXIV/2026 di Kompleks DPR, Senayan, Senin (20/7/2026).

Dalam keterangannya, DPR menjelaskan bahwa ketentuan Pasal 146 UU Penerbangan mengadopsi prinsip presumption of liability, yakni maskapai pada dasarnya dianggap bertanggung jawab atas kerugian akibat keterlambatan penerbangan. Namun, tanggung jawab tersebut disertai prinsip limitation of liability, sehingga maskapai hanya dapat dibebaskan apabila mampu membuktikan keterlambatan terjadi karena faktor di luar kendalinya.

“Dengan demikian, maskapai tidak dapat secara semena-mena menjadikan faktor di luar manajemen maskapai sebagai alasan untuk melepaskan diri dari kewajiban memberikan ganti kerugian kepada penumpang,” ujar politisi Gerindra itu.

DPR juga menerangkan bahwa ketentuan tersebut diperkuat melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2015 yang mewajibkan maskapai menyampaikan bukti tertulis dari instansi terkait apabila keterlambatan disebabkan faktor operasional, cuaca, maupun faktor lain di luar manajemen maskapai. Pengaturan tersebut dinilai memastikan adanya mekanisme pembuktian yang objektif sehingga hak-hak penumpang tetap terlindungi.

Selain itu, DPR berpandangan sistem penggantian kerugian dalam UU Penerbangan telah dirancang secara adil. Besaran kompensasi tidak dibatasi hanya berdasarkan durasi keterlambatan maupun jarak penerbangan, melainkan diatur lebih lanjut melalui peraturan pelaksana agar dapat mempertimbangkan berbagai variabel kerugian yang dialami penumpang. Besaran ganti rugi tersebut juga diwajibkan dievaluasi secara berkala paling sedikit satu kali setiap tahun agar tetap relevan dengan perkembangan kondisi ekonomi dan industri penerbangan.

Lebih lanjut, DPR menegaskan bahwa UU Penerbangan sama sekali tidak menutup hak konstitusional masyarakat untuk mencari keadilan melalui jalur peradilan. Hubungan hukum antara penumpang dan maskapai merupakan hubungan kontraktual berdasarkan perjanjian pengangkutan udara, sehingga penumpang tetap dapat mengajukan gugatan apabila mengalami kerugian akibat keterlambatan yang disebabkan kesalahan maskapai.

“Dengan demikian, ketentuan Pasal 176 UU Penerbangan sama sekali tidak memberikan batasan bagi masyarakat untuk memperoleh kesempatan dan perlakuan yang sama di hadapan hukum dalam mengajukan gugatan ganti kerugian kepada maskapai,” kata Martin.

Atas dasar pertimbangan tersebut, DPR RI berpandangan ketentuan Pasal 146 beserta Penjelasannya, Pasal 170, dan Pasal 176 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan tidak bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat. (amar)

DPR RI Komisi III Martin D. Tumbelaka UU Penerbangan
Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

DPR Sahkan RUU PFII, Bangun Fondasi Indonesia Jadi Pusat Berdaya Saing Keuangan Global

Juli 21, 2026

Tutup Masa Sidang, Puan Sebut DPR Kawal Isu Antisipasi Dampak El Nino Hingga Evaluasi Program Magang Dokter

Juli 21, 2026

Puan Bicara Soal Konten Hoaks yang Diduga Sengaja Dibuat untuk Diskreditkan DPR, Ajak Seluruh Bangsa Jaga Persatuan

Juli 21, 2026
Berita Terkini

DPR Sahkan RUU PFII, Bangun Fondasi Indonesia Jadi Pusat Berdaya Saing Keuangan Global

Juli 21, 20261 Views

Tutup Masa Sidang, Puan Sebut DPR Kawal Isu Antisipasi Dampak El Nino Hingga Evaluasi Program Magang Dokter

Juli 21, 20261 Views

Puan Bicara Soal Konten Hoaks yang Diduga Sengaja Dibuat untuk Diskreditkan DPR, Ajak Seluruh Bangsa Jaga Persatuan

Juli 21, 20261 Views

Tutup Masa Sidang, Puan Sesalkan Hoaks Terkait Penolakan RUU Perampasan Aset

Juli 21, 20263 Views

Habiburokhman: RUU Perampasan Aset Harus Cegah ‘Abuse of Power’ Aparat dan Jamin Pengelolaan Aset

Juli 21, 20262 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

HUT Ke-59 DNIKS, Effendy Choirie Tawarkan 5 Agenda Pemberantasan Kemiskinan yang Harus Menjadi Gerakan Nasional

Juli 18, 202614 Views

Bangun Tata Kelola Transparan, Solehulhadi Kembali Diminta Pimpin KABAPIN

Juli 17, 202613 Views

Hasil Kajian dan Penyerapan Aspirasi BP MPR RI untuk Penyelenggaraan Konferensi Konstitusi

Juli 15, 202612 Views
Pilihan Editor

DPR Sahkan RUU PFII, Bangun Fondasi Indonesia Jadi Pusat Berdaya Saing Keuangan Global

Juli 21, 2026

Tutup Masa Sidang, Puan Sebut DPR Kawal Isu Antisipasi Dampak El Nino Hingga Evaluasi Program Magang Dokter

Juli 21, 2026

Puan Bicara Soal Konten Hoaks yang Diduga Sengaja Dibuat untuk Diskreditkan DPR, Ajak Seluruh Bangsa Jaga Persatuan

Juli 21, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Home
  • About us
  • Contact
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?