Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Dasco Pastikan DPR Kawal Penuntasan Kejelasan Status 172 Ribu Guru non-ASN Jadi Guru PPPK

Agustus 26, 2026

Komisi I DPR Dukung Tidak Adanya Larangan Hijab di Unhan dan Mendorong Konsistensi Penerapannya

Agustus 24, 2026

Desy Ratnasari Dorong Pemerintah Perkuat Akses Layanan Kesehatan di Daerah

Agustus 27, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home » Gratifikasi Harus Diserahkan ke KPK, Bukan Dikembalikan ke Pemberi
DPR

Gratifikasi Harus Diserahkan ke KPK, Bukan Dikembalikan ke Pemberi

RedaksiBy RedaksiJuli 5, 2026
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Golkar, Firman Soebagyo
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id– Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Golkar, Firman Soebagyo menegaskan bahwa dugaan gratifikasi yang menyeret Menteri Kehutanan harus ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia mengingatkan bahwa mekanisme pengembalian gratifikasi telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Firman menyatakan Komisi IV DPR RI menghormati asas praduga tak bersalah. Meski demikian, ia menilai dugaan gratifikasi yang melibatkan penyelenggara negara merupakan persoalan serius yang perlu mendapat perhatian.

“Komisi IV akan mencermati dan mengawal isu ini sesuai fungsi pengawasan DPR,” ujarnya, Minggu (5/7/2026).

Baca juga:

Heboh Pengakuan Menhut Raja Juli Antoni Terima Amplop dari Bupati Kuansing Sebelum OTT KPK

Firman menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12B dan Pasal 12C, setiap penyelenggara negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

Menurutnya, mekanisme pengembalian gratifikasi yang benar adalah melalui KPK, bukan kepada pihak pemberi.

“Pengembalian gratifikasi yang benar adalah kepada KPK, bukan kepada pemberi. Hal ini untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. Pengembalian ke pemberi tidak dikenal dalam UU Tipikor dan justru dapat menimbulkan persoalan hukum baru,” tegas Anggota Baleg DPR ini.

Firman juga mendorong Menteri Kehutanan segera memberikan penjelasan resmi kepada publik mengenai kronologi dan status dugaan gratifikasi tersebut.

Apabila benar terjadi penerimaan gratifikasi, ia meminta agar hal itu segera dilaporkan dan diserahkan kepada KPK sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Komisi IV DPR RI, kata Firman, akan menjalankan fungsi pengawasan dengan meminta penjelasan kepada Kementerian Kehutanan serta berkoordinasi dengan KPK guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai koridor hukum.

Lebih lanjut, Firman yanh juga Wakil Ketua Fraksi Golkar MPR ini menekankan pentingnya menjaga integritas di sektor kehutanan karena kementerian tersebut mengelola sumber daya alam yang sangat strategis.

“Komisi IV DPR mendukung upaya pencegahan korupsi melalui penguatan sistem pelaporan gratifikasi, kepatuhan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), serta perbaikan tata kelola perizinan di sektor kehutanan,” terangnya.

Firman pun mengajak seluruh pejabat publik menjadikan peristiwa ini sebagai pengingat untuk mematuhi aturan mengenai gratifikasi.

“Lapor ke KPK dalam waktu 30 hari merupakan bentuk perlindungan hukum bagi setiap penyelenggara negara,” pungkas Wakil Ketua Umum KADIN ini. (awn)

Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

Desy Ratnasari Dorong Pemerintah Perkuat Akses Layanan Kesehatan di Daerah

Agustus 27, 2026

Presiden Prabowo Akan Buka Muktamar Ke-35 NU Disambut 2000 Santri

Agustus 27, 2026

Dasco Pastikan DPR Kawal Penuntasan Kejelasan Status 172 Ribu Guru non-ASN Jadi Guru PPPK

Agustus 26, 2026
Berita Terkini

Desy Ratnasari Dorong Pemerintah Perkuat Akses Layanan Kesehatan di Daerah

Agustus 27, 20262 Views

Presiden Prabowo Akan Buka Muktamar Ke-35 NU Disambut 2000 Santri

Agustus 27, 20261 Views

Dasco Pastikan DPR Kawal Penuntasan Kejelasan Status 172 Ribu Guru non-ASN Jadi Guru PPPK

Agustus 26, 20265 Views

Prabowo Dorong RUU Perampasan Aset, Qodari : ‘Bola Liar’ Ada di DPR

Agustus 26, 20262 Views

Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah Masih Dibuka hingga Oktober

Agustus 26, 20262 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Komisi I DPR Dukung Tidak Adanya Larangan Hijab di Unhan dan Mendorong Konsistensi Penerapannya

Agustus 24, 2026115 Views

Ariawan Dinobatkan sebagai Tokoh Muda Jurnalistik Kreatif oleh Swarna Dwipa Institute

Agustus 22, 202665 Views

Soroti Masih Adanya Pembelajaran di Tenda, Hetifah: Perlu Percepatan Revitalisasi Sekolah

Februari 20, 202618 Views
Pilihan Editor

Desy Ratnasari Dorong Pemerintah Perkuat Akses Layanan Kesehatan di Daerah

Agustus 27, 2026

Presiden Prabowo Akan Buka Muktamar Ke-35 NU Disambut 2000 Santri

Agustus 27, 2026

Dasco Pastikan DPR Kawal Penuntasan Kejelasan Status 172 Ribu Guru non-ASN Jadi Guru PPPK

Agustus 26, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?