Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Feeling Istri Jarang Meleset Soal Pasangan Hidupnya, Ini Penjelasan Psikolog

Juli 25, 2026

Supratman : Karya Jurnalistik Diakui Sebagai Hak Cipta Berpotensi Dapat Royalti

Oktober 10, 2026

Bappisus Tegaskan 2 Masalah Utama Di Lapas

Oktober 9, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home » Puan Hormati Putusan MK Soal Kepala Daerah Tetap Dipilih Langsung Rakyat
Peristiwa

Puan Hormati Putusan MK Soal Kepala Daerah Tetap Dipilih Langsung Rakyat

RedaksiBy RedaksiJuli 2, 2026
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Ketua DPR RI Puan Maharani, saat Konferensi Pers usai memimpin Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2//2026) (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id-Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal kepala daerah yang pemilihannya tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat. Menurutnya, DPR akan menindaklanjuti putusan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kita menghargai dan menghormati apa yang menjadi keputusan MK,” kata Puan usai memimpin Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2//2026).

putusan MK Nomor 195/PUU-XXIV/2026 itu merupakan hasil permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada). Pengujian tersebut diajukan oleh 4 orang mahasiswa.

Selaku mahasiswa, para pemohon menguji frasa ‘secara langsung dan demokratis’ dalam Pasal 1 angka 1 UU Pilkada.

Baca juga:

MK Putuskan Kepala Daerah Tetap Dipilih Rakyat Langsung

Pasal tersebut berbunyi ‘Pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota, yang selanjutnya disebut pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota secara langsung dan demokratis’.

Para pemohon menilai Pasal 1 angka 1 UU Pilkada merupakan norma yang dirumuskan secara kabur atau multitafsir, yang dapat menjadi pintu masuk bagi perubahan desain demokrasi lokal tanpa melalui proses perubahan konstitusi dan pada akhirnya berpotensi menggeser prinsip kedaulatan rakyat.

Demi menjamin prinsip kedaulatan rakyat tetap terjaga, para pemohon menilai perlunya penegasan oleh MK terkait mekanisme pemilihan secara langsung oleh rakyat.

Dalam keterangannya, para pemohon mengajukan pengujian pasal itu dilatarbelakangi karena munculnya kembali wacana mengenai kemungkinan perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada dari sistem pemilihan langsung oleh rakyat menjadi mekanisme pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang sempat berkembang beberapa waktu terakhir. 

Sementara mengenai putusannya, MK menegaskan mekanisme pemilihan kepala daerah hingga saat ini dilaksanakan secara langsung oleh rakyat dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku umum. Namun, tetap menghormati satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus atau istimewa.

Terkait hal ini, Puan menyatakan DPR akan menindaklanjuti putusan MK sesuai aturan yang berlaku. “Selanjutnya akan menindaklanjuti hal tersebut dengan mekanisme yang ada,” tegas Puan. (awn)

Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

DJP Akan Kumpulkan Pajak Rp 750 Triliun Dalam TIga Bulan 

Oktober 10, 2026

Polusi Jakarta Hampir 7 Kali Lipat Dari Batas Aman WHO

Oktober 9, 2026

Perusahaan Wajib Bayar Gaji Karyawan PHK Hingga Putusan Inckraht MA

Oktober 7, 2026
Berita Terkini

Nurdin Halid Dorong Penguatan Konektivitas Antarpulau di Kepulauan Riau

Oktober 10, 20260 Views

Komisi VI DPR Siap Kawal Pemenuhan Pupuk Subsidi Petani Kepri

Oktober 10, 20260 Views

Supratman : Karya Jurnalistik Diakui Sebagai Hak Cipta Berpotensi Dapat Royalti

Oktober 10, 20261 Views

Bakom RI Serap Aspirasi Keluhan Kadin Soal MBG Dan Kepastian Ekonomi

Oktober 10, 20260 Views

Kunker Komisi XIII DPR, Rieke Minta Lapas di Bali Siaga Nataru

Oktober 10, 20260 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Komisi IX DPR RI Dorong Permenkes Untuk Lindungi Pasien Dari MalPraktek

Oktober 7, 202611 Views

Feeling Istri Jarang Meleset Soal Pasangan Hidupnya, Ini Penjelasan Psikolog

Juli 25, 20266 Views

Komitmen Presiden Prabowo Hadirkan Subsidi Biaya Haji 2027

Oktober 7, 20265 Views
Pilihan Editor

Nurdin Halid Dorong Penguatan Konektivitas Antarpulau di Kepulauan Riau

Oktober 10, 2026

Komisi VI DPR Siap Kawal Pemenuhan Pupuk Subsidi Petani Kepri

Oktober 10, 2026

Supratman : Karya Jurnalistik Diakui Sebagai Hak Cipta Berpotensi Dapat Royalti

Oktober 10, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?