Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Jangan Ada Upaya Bikin Retak dan Isu Memecah Belah Prabowo-Gibran

Juni 24, 2026

Nurul Arifin Soroti Pemberantasan Judi Online: Hilang Sepuluh, Tumbuh Seratus

Juni 27, 2026

Sindikat Judi-Pornografi Rp559 M Dibongkar, Komisi III DPR Desak Polisi Tangkap Otak Pelaku

Juni 29, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home » BULD DPD RI Soroti Penyempitan Ruang Otonomi Daerah dan Tata Kelola Pembentukan Perda
DPD

BULD DPD RI Soroti Penyempitan Ruang Otonomi Daerah dan Tata Kelola Pembentukan Perda

RedaksiBy RedaksiJuni 25, 2026
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Ketua BULD DPD RI Stefanus B.A.N. Liow (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id-Tata kelola pembentukan Peraturan Daerah dalam kerangka otonomi daerah dinilai semakin kompleks dan memerlukan perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan. Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Selasa (24/6/2026).

RDPU digelaruntuk memantau dan mengevaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Peraturan Daerah (Perda) dalam kerangka otonomi daerah dan harmonisasi regulasi nasional.

Ketua BULD DPD RI Stefanus B.A.N. Liow menegaskan bahwa Perda merupakan salah satu wujud nyata dari hak daerah untuk mengatur dirinya sendiri.

“Peraturan Daerah adalah cerminan kemampuan daerah untuk merespons kebutuhan dan karakteristik wilayahnya. Ketika ruang itu menyempit, daerah kehilangan kemampuan untuk berinovasi dan menangani tantangan lokalnya secara efektif,” ujarnya dikutip, Kamis (25/6/2026).

Baca juga:

DPD RI Dorong Perda Koperasi Lebih Adaptif dengan Potensi Daerah

RDPU menghadirkan tiga narasumber di antaranya Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Prof. Dr. Maret Priyanta, S.H., M.H.; Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.H.; serta Dosen Administrasi Negara Universitas Negeri Manado, Dr. Goinpeace H. Tumbel, S.Sos., M.A.P., M.Si.

Dari rangkaian diskusi yang berlangsung, tiga persoalan utama disampaikan sebagai isu yang paling mendesak untuk ditangani.

Pertama, kualitas pembentukan Perda yang masih jauh dari ideal. Naskah akademik yang tidak memadai, praktik copy-paste antardaerah, serta minimnya partisipasi publik yang bermakna menjadi penyebab utama lahirnya Perda yang tidak efektif dan kehilangan relevansinya di tengah masyarakat.

“Perda yang tidak lahir dari kajian yang kuat dan tidak melibatkan masyarakat secara sungguh-sungguh hanya akan menjadi regulasi yang kehilangan relevansinya. Daerah perlu kembali pada prinsip dasarnya — bahwa Perda harus benar-benar menjawab kebutuhan nyata warganya,” tegas Dr. Aan Eko Widiarto.

Persoalan kedua yaitu adanya tumpang tindih kewenangan dalam proses harmonisasi, evaluasi, dan klarifikasi Perda yang melibatkan berbagai lembaga secara bersamaan. Kondisi ini menciptakan ketidakpastian hukum yang serius.

Ranperda yang telah dinyatakan sesuai dalam proses harmonisasi masih kerap mengalami perubahan di tahap berikutnya, sehingga proses legislasi daerah menjadi panjang, berbiaya tinggi, dan tidak efisien.

Persoalan lain yang tak kalah mendesak ialah semakin sempitnya ruang legislasi daerah akibat menguatnya pengaturan pemerintah pusat, khususnya melalui pendekatan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) pasca berlakunya UU Cipta Kerja.

“Ketika pengaturan teknis semakin didominasi pemerintah pusat melalui NSPK, daerah tidak lagi memiliki ruang yang memadai untuk mengakomodasi keunikan dan kearifan lokalnya,” ujar Prof. Dr. Maret Priyanta.

Pergeseran ini mendorong kecenderungan pemerintah daerah untuk lebih banyak menerbitkan Peraturan Kepala Daerah ketimbang Peraturan Daerah, sebuah gejala yang dapat mengindikasikan melemahnya lembaga legislasi daerah itu sendiri.

Menutup RDPU, Stefanus Ban Liow menegaskan komitmen BULD DPD RI untuk menindaklanjuti seluruh masukan yang diterima secara konkret.

“Kami akan mendalami persoalan ini bersama kementerian terkait, pemerintah daerah, DPRD, dan seluruh pemangku kepentingan. Muaranya satu: memperkuat kualitas legislasi daerah agar otonomi daerah benar-benar memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat,” pungkasnya (awn)

Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

Adang Daradjatun Dorong Polri Ungkap Aktor Intelektual Judi Online Hayam Wuruk

Juni 29, 2026

RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Mulai Dibahas, DPR Serahkan DIM ke Pemerintah

Juni 29, 2026

Pemerintah Resmi Luncurkan Logo dan Identitas Visual HUT Ke-81 Kemerdekaan RI

Juni 29, 2026
Berita Terkini

Adang Daradjatun Dorong Polri Ungkap Aktor Intelektual Judi Online Hayam Wuruk

Juni 29, 20261 Views

RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Mulai Dibahas, DPR Serahkan DIM ke Pemerintah

Juni 29, 20261 Views

Pemerintah Resmi Luncurkan Logo dan Identitas Visual HUT Ke-81 Kemerdekaan RI

Juni 29, 20261 Views

Konsekuensi Safari Politik Jokowi terhadap Ekonomi

Juni 29, 20262 Views

Bahas Mitigasi Pertumbuhan Ekonomi di DPR, Pemerintah Turunkan Harga Gas Industri  

Juni 29, 20260 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Misbakhun Ajak Elite Parpol Tidak Main 2 Kaki dan Jaga Kondusivitas

Juni 21, 2026903 Views

Jangan Ada Upaya Bikin Retak dan Isu Memecah Belah Prabowo-Gibran

Juni 24, 2026797 Views

Nurul Arifin Soroti Pemberantasan Judi Online: Hilang Sepuluh, Tumbuh Seratus

Juni 27, 2026795 Views
Pilihan Editor

Adang Daradjatun Dorong Polri Ungkap Aktor Intelektual Judi Online Hayam Wuruk

Juni 29, 2026

RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Mulai Dibahas, DPR Serahkan DIM ke Pemerintah

Juni 29, 2026

Pemerintah Resmi Luncurkan Logo dan Identitas Visual HUT Ke-81 Kemerdekaan RI

Juni 29, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Home
  • About us
  • Contact
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?