Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Jefry Romdhony: Literasi Digital Penting agar Masyarakat Terhindar dari Kejahatan Siber

Juli 13, 2026

Prabowo Dorong Sinergi Koperasi dan Seluruh Kekuatan Ekonomi Nasional

Juli 12, 2026

Pemerintah Iran Sebut Ziarah Delegasi Tingkat Tinggi Indonesia Cermin Eratnya Persahabatan

Juli 12, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home ยป Pemerintah Usulkan RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia Masuk Prolegnas 2026
Peristiwa

Pemerintah Usulkan RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia Masuk Prolegnas 2026

RedaksiBy RedaksiJuni 23, 2026
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy Hiariej (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id-Pemerintah mengusulkan Rancangan Undang-Undang atau RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia dimasukkan ke dalam evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Pemerintah menilai terdapat urgensi nasional untuk segera membentuk regulasi tersebut.

Hal itu disampaikan Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy Hiariej dalam rapat kerja bersama Baleg DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2026).

Eddy mengatakan pembentukan RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia merupakan amanat dari UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang baru disahkan.

“Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2023 Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, ketentuan mengenai penyelenggaraan pusat finansial internasional diatur dengan undang-undang,” kata Eddy.

Baca juga:

DPR Tetapkan 68 RUU Prioritas dalam Program Legislasi Nasional

“Bahwa undang-undang tersebut harus dibentuk paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 diundangkan, yaitu sejak tanggal 17 Juni 2026,” sambungnya.

Dia mengatakan RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia saat ini belum masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2026.

Sebab itu, pemerintah mengusulkan pembahasannya dilakukan di luar Prolegnas berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Dia menilai terdapat urgensi nasional untuk segera membentuk regulasi tersebut. Menurutnya, pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan pendalaman sektor keuangan diperlukan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

“Urgensi pembentukan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia adalah bahwa untuk menyejahterakan seluruh rakyat dan bangsa Indonesia sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diperlukan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan serta pendalaman dan diversifikasi perekonomian nasional, melalui kontribusi yang efektif terhadap sektor keuangan,” paparnya.

“Bahwa untuk mewujudkan kondisi tersebut perlu dibentuk Pusat Finansial Internasional Indonesia dalam satu wilayah yang diberikan kewenangan khusus sebagai penggerak ekonomi Indonesia berkelanjutan di masa depan, yang merupakan konsentrasi layanan jasa keuangan serta pusat pengembangan teknologi dan layanan pendukung jasa keuangan, serta merupakan pusat keuangan terpercaya yang pengelolaannya berdasarkan prinsip efisiensi, transparansi, dan integritas,” sambungnya.

Dia menjelaskan tujuan pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia ialah untuk meninggalkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional. Selain itu, juga mendorong pendalaman dan inovasi sektor keuangan.

“Menarik investasi dan pelaku usaha sektor keuangan, baik nasional maupun internasional. Memfasilitasi pembiayaan sektor riil, proyek strategis nasional, pembiayaan berkelanjutan, pembiayaan iklim, pembiayaan infrastruktur, dan atau pembiayaan lainnya. Memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap perekonomian nasional,” jelasnya.

Sebab itu, pemerintah mengusulkan agar RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia dimasukkan dalam evaluasi Prolegnas 2026. Eddy mengatakan hal itu untuk memberikan landasan hukum bagi pengembangan pusat keuangan internasional di Indonesia dan meningkatkan daya saing sektor keuangan nasional.

“Pemerintah mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia dimasukkan dalam evaluasi Program Legislasi Nasional Tahun 2024 guna memberikan landasan hukum bagi pengembangan Pusat Finansial Internasional Indonesia serta mendukung peningkatan daya saing ekonomi dan sektor keuangan nasional,” tuturnya. (awn)

Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

FTZ Kepri Jangan Hanya Kejar Investasi, Harus Sejahterakan Warga

Juli 13, 2026

Jefry Romdhony: Literasi Digital Penting agar Masyarakat Terhindar dari Kejahatan Siber

Juli 13, 2026

Prabowo Dorong Sinergi Koperasi dan Seluruh Kekuatan Ekonomi Nasional

Juli 12, 2026
Berita Terkini

FTZ Kepri Jangan Hanya Kejar Investasi, Harus Sejahterakan Warga

Juli 13, 20261 Views

Santri Tewas Dibakar di Lombok Tengah, Komisi III DPR RI Desak Polda NTB Usut Tuntas

Juli 13, 20261 Views

DPD RI: RUU Daerah Kepulauan Jadi Kunci Kesejahteraan Masyarakat Kepulauan

Juli 13, 20260 Views

Kemenkes Didesak Percepat Pengadaan Reagen Deteksi HIV pada Bayi

Juli 13, 202619 Views

Jefry Romdhony: Literasi Digital Penting agar Masyarakat Terhindar dari Kejahatan Siber

Juli 13, 20265 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Banyak Kepala Daerah Ditangkap KPK, Komisi II DPR Usul Revisi Aturan Gaji Kepala Daerah

Juli 6, 2026301 Views

DPR: Perubahan Nama Provinsi Jawa Barat Jadi Tatar Sunda Harus Lewat UU, Tak Bisa Diputuskan DPRD

Juli 7, 2026255 Views

Prof Sufmi Dasco Ahmad, Politikus Senyap yang Menjembatani Stabilitas Politik Nasional

Juli 3, 202653 Views
Pilihan Editor

FTZ Kepri Jangan Hanya Kejar Investasi, Harus Sejahterakan Warga

Juli 13, 2026

Santri Tewas Dibakar di Lombok Tengah, Komisi III DPR RI Desak Polda NTB Usut Tuntas

Juli 13, 2026

DPD RI: RUU Daerah Kepulauan Jadi Kunci Kesejahteraan Masyarakat Kepulauan

Juli 13, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Home
  • About us
  • Contact
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?