Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Terima KWP Awards 2026, Ketua DPR, Pimpinan MPR RI dan Pimpinan DPD RI: Jurnalisme Jembatan Parlemen dengan Rakyat

April 17, 2026

Andre Rosiase: IKM Perkuat Konsolidasi Perantau, Dorong Investasi ke Sumbar

April 12, 2026

Muhammadiyah Rayakan Lebaran Besok, Jumat 20 Maret 2026

Maret 19, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home » Menang Praperadilan, Status Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar Gugur
DPR

Menang Praperadilan, Status Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar Gugur

RedaksiBy RedaksiApril 15, 2026
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id-Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Sulistiyanto Rokhmad Budiarto, mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar.

Putusan ini secara otomatis menggugurkan status tersangka Indra dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah bertindak sewenang-wenang dalam menetapkan Indra sebagai tersangka.

Hakim menegaskan bahwa proses penetapan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Baca juga:

Sekjen DPR Indra Iskandar Ajukan Praperadilan Status Tersangka Dirinya Oleh KPK

“Menyatakan perbuatan Termohon (KPK) yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang,” ujar hakim Sulistiyanto saat membacakan putusan di PN Jaksel, Selasa (14/4/2026).

Hakim berpendapat bahwa penetapan tersangka terhadap Indra Iskandar dilakukan tanpa pemenuhan syarat minimal dua alat bukti yang sah.

Selain itu, poin krusial lainnya yang menjadi pertimbangan hakim adalah posisi Indra yang ternyata belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka sebelum status hukumnya ditetapkan oleh lembaga antirasuah tersebut.

“Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan sebagai tersangka oleh Termohon terhadap Pemohon Indra Iskandar,” tambah hakim dalam persidangan tersebut.

Sebelumnya, Indra Iskandar ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya terkait proyek pengadaan senilai Rp120 miliar.

Korupsi pada proyek kelengkapan rumah jabatan di Kalibata dan Ulujami ini ditaksir merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.

Modus yang diduga dilakukan meliputi penggunaan bendera perusahaan lain serta pelaksanaan tender yang hanya bersifat formalitas.

Selain Indra, KPK juga menetapkan beberapa pihak dari internal Setjen DPR dan swasta sebagai tersangka, termasuk Kabag Pengelolaan Rumah Jabatan DPR Hiphi Hidupati serta sejumlah direktur perusahaan pelaksana. Para tersangka sebelumnya sempat dicegah bepergian ke luar negeri hingga Juli 2024.

Dengan dikabulkannya praperadilan ini, posisi hukum Indra Iskandar kini dinyatakan bersih dari status tersangka dalam Sprindik yang dikeluarkan pada Januari 2024 lalu. Hingga berita ini diturunkan, pihak KPK belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah hukum selanjutnya.(ira)

Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

Terima KWP Awards 2026, Ketua DPR, Pimpinan MPR RI dan Pimpinan DPD RI: Jurnalisme Jembatan Parlemen dengan Rakyat

April 17, 2026

MPR Terima Kunjungan Dubes UEA, Bahas Penguatan Kerja Sama Energi dan Ekonomi

April 15, 2026

Isu Perjanjian Akses Amerika ke Wilayah Udara Indonesia, DPR : Kepentingan dan Kedaulatan Nasional Harus Jadi Prioritas

April 14, 2026
Berita Terkini

Terima KWP Awards 2026, Ketua DPR, Pimpinan MPR RI dan Pimpinan DPD RI: Jurnalisme Jembatan Parlemen dengan Rakyat

April 17, 20262 Views

Menang Praperadilan, Status Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar Gugur

April 15, 20261 Views

MPR Terima Kunjungan Dubes UEA, Bahas Penguatan Kerja Sama Energi dan Ekonomi

April 15, 20260 Views

Isu Perjanjian Akses Amerika ke Wilayah Udara Indonesia, DPR : Kepentingan dan Kedaulatan Nasional Harus Jadi Prioritas

April 14, 20260 Views

Andre Rosiase: IKM Perkuat Konsolidasi Perantau, Dorong Investasi ke Sumbar

April 12, 20261 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Komisi IX DPR Desak Pekerja Miskin Dapat Jaminan Ketenagakerjaan

April 10, 20264 Views

Terima KWP Awards 2026, Ketua DPR, Pimpinan MPR RI dan Pimpinan DPD RI: Jurnalisme Jembatan Parlemen dengan Rakyat

April 17, 20262 Views

Ketua DPD RI Sultan Najamudin Ditunjuk sebagai Ketua Dewan Penasihat Ikatan Keluarga Minang

April 12, 20262 Views
Pilihan Editor

Terima KWP Awards 2026, Ketua DPR, Pimpinan MPR RI dan Pimpinan DPD RI: Jurnalisme Jembatan Parlemen dengan Rakyat

April 17, 2026

Menang Praperadilan, Status Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar Gugur

April 15, 2026

MPR Terima Kunjungan Dubes UEA, Bahas Penguatan Kerja Sama Energi dan Ekonomi

April 15, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Home
  • About us
  • Contact
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?