MataParlemen.id-Di tengah sorotan atas ketidaksinkronan data antarlembaga negara, DPR melalui Badan Legislasi (Baleg) mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia sebagai fondasi utama reformasi tata kelola pemerintahan dan pembangunan.
Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Firman Soebagyo, menegaskan bahwa RUU tersebut merupakan inisiatif DPR yang sangat mendesak untuk segera disahkan.
Menurut dia, data yang akurat dan terintegrasi menjadi elemen krusial dalam menentukan arah kebijakan negara.
“Kalau kita bicara tata kelola pemerintahan dan pembangunan, ada dua hal penting, yaitu data dan aturan hukum. Kalau datanya salah, maka output pembangunan juga akan salah,” ujar Firman dalam diskusi Forum Legislasi bertajuk “RUU Satu Data Indonesia, Fondasi Reformasi Tata Kelola Pembangunan” di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (8/4/2026).
Baca juga:
Firman menjelaskan, selama ini persoalan utama dalam pengelolaan data di Indonesia adalah tidak adanya standar dan integrasi yang kuat antarinstansi.
Akibatnya, sering muncul perbedaan data antar lembaga yang berdampak langsung pada kebijakan yang tidak tepat sasaran.
Ia mencontohkan, ketidaksinkronan data dapat menyebabkan program bantuan sosial meleset dari target, bahkan berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran negara.
“Yang kaya bisa dapat bantuan, sementara yang berhak justru tidak menerima. Ini karena datanya tidak akurat,” katanya.
Selain itu, ego sektoral antar lembaga disebut masih menjadi hambatan besar dalam upaya integrasi data nasional.
Banyak instansi dinilai enggan membuka data secara penuh, sehingga menyulitkan proses pengumpulan dan validasi data oleh lembaga seperti Badan Pusat Statistik (BPS).
Firman juga menyoroti lemahnya dasar hukum pengelolaan data nasional yang selama ini hanya bertumpu pada regulasi setingkat keputusan presiden. Menurut dia, kondisi tersebut membuat pengelolaan data belum memiliki kekuatan hukum yang memadai.
“Karena itu, DPR menginisiasi RUU ini untuk memperkuat dasar hukum agar ke depan kita memiliki satu data yang valid, akurat, dan bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Dalam pembahasan RUU tersebut, DPR juga menyoroti kebutuhan anggaran yang signifikan untuk membangun sistem data nasional yang terintegrasi. Berdasarkan masukan dari Badan Informasi Geospasial (BIG), dibutuhkan anggaran hingga Rp4,7 triliun untuk mewujudkan sistem data yang ideal, sementara alokasi anggaran saat ini dinilai masih jauh dari kebutuhan.
Firman menambahkan, transformasi digital, termasuk pemanfaatan kecerdasan buatan (AI), juga menjadi peluang untuk memperkuat sistem analisis data dalam perumusan kebijakan. Namun, menurut dia, implementasi teknologi tersebut tetap membutuhkan landasan hukum yang kuat.
Lebih lanjut, ia menegaskan pentingnya keterbukaan data untuk mendukung investasi dan partisipasi publik, dengan tetap menjaga perlindungan data pribadi.
“Data pembangunan harus terbuka, karena investor juga melihat data sebelum masuk ke Indonesia,” ujarnya.
Firman mengatakan, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan perhatian serius terhadap percepatan penyelesaian kebijakan Satu Data Indonesia. Menurut dia, keberadaan data yang berbeda-beda selama ini kerap membingungkan kepala negara dalam mengambil keputusan strategis.
“Dengan satu data yang terintegrasi, pemerintah bisa membuat kebijakan yang tepat dan sesuai kebutuhan masyarakat,” kata Firman.
DPR, kata dia, akan terus melakukan komunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan, baik di tingkat pusat maupun daerah, guna menyempurnakan substansi RUU tersebut sebelum disahkan menjadi undang-undang.
Sedangkan Ketua Umum Asosiasi Analis Kebijakan Indonesia, Trubus Rahardiansah, menilai banyak kebijakan publik di Indonesia masih disusun tanpa basis data yang valid dan reliabel.
Sehingga berisiko melahirkan keputusan yang tidak tepat sasaran serta sarat kepentingan politik maupun ekonomi.
Menurut Trubus, pengambilan kebijakan yang hanya bertumpu pada asumsi tanpa dukungan data yang kuat akan menimbulkan kebijakan yang “bondo nekat” atau dibuat secara serampangan.
“Kebijakan yang diambil itu kebanyakan hanya asumsi dari asumsi, tanpa data yang benar-benar reliabel dan terpercaya. Ujung-ujungnya lari kepada kepentingan politik, ekonomi, atau kelompok tertentu,” kata Trubus.
Ia mencontohkan persoalan penyaluran bantuan sosial (bansos) yang hingga kini masih kerap bermasalah akibat ketidakakuratan data penerima.
Menurutnya, pemerintah belum memiliki basis data yang benar-benar mutakhir terkait kategori masyarakat miskin, miskin ekstrem, maupun kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.
“Bagaimana persoalan bansos bisa tuntas kalau datanya saja tidak jelas? Siapa yang miskin, siapa yang miskin ekstrem, siapa masyarakat berpenghasilan rendah—semua harus punya ukuran yang pasti,” ujarnya.
Trubus menegaskan, keberadaan data yang akurat merupakan fondasi utama dalam menciptakan kebijakan yang efektif, efisien, berkelanjutan, dan dipercaya publik.
Tanpa data yang valid, kebijakan pemerintah berpotensi menimbulkan resistensi masyarakat saat diterapkan.
Ia juga menyoroti kebijakan pemerintah terkait penahanan harga BBM yang dinilai perlu didukung data akurat mengenai kebutuhan subsidi energi nasional.
“Kalau pemerintah memutuskan BBM tidak naik, harus jelas datanya. Berapa kebutuhan Pertalite, berapa Solar yang harus disubsidi. Kalau datanya tidak ada, bagaimana bisa memastikan kebijakan itu tepat dan berkualitas?” katanya.
Lebih lanjut, Trubus mendorong penguatan regulasi melalui Undang-Undang Satu Data agar seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah memiliki kewajiban hukum untuk memperbarui dan menyerahkan data secara berkala.
Menurut dia, selama ini aturan soal satu data yang hanya berbasis Peraturan Presiden belum cukup kuat memaksa instansi untuk patuh.
“Kalau hanya Perpres, sanksinya tidak jelas. Tapi kalau diatur dalam undang-undang, ada kewajiban dan kepatuhan dari semua lembaga untuk menyediakan data yang valid,” jelasnya.
Trubus menambahkan, Indonesia masih menghadapi banyak kekosongan data strategis, mulai dari angka pengangguran sarjana, urbanisasi ke Jakarta, jumlah riil pelaku UMKM, hingga kebutuhan energi nasional. Padahal, data tersebut sangat penting untuk perumusan kebijakan jangka panjang.
Ia juga menilai pemerintah perlu menentukan secara jelas lembaga yang bertanggung jawab sebagai pengelola utama data nasional, baik melalui Badan Pusat Statistik (BPS) maupun pembentukan lembaga khusus.
“Harus jelas siapa yang bertanggung jawab terhadap data nasional ini. Jangan sampai tumpang tindih dan akhirnya tidak ada yang benar-benar bertanggung jawab,” tegasnya.
Trubus menekankan, tata kelola data yang baik akan berdampak langsung pada meningkatnya kepercayaan publik terhadap pemerintah, sekaligus memperkuat efektivitas program pembangunan nasional.
“Pada akhirnya, data yang valid akan meningkatkan trust publik kepada pemerintah dalam pengambilan kebijakan, pelaksanaan program, hingga monitoring kebijakan publik,” pungkasnya. (ira)


