Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Gus Kikin : JK Dan Gus Baha Masuk Kepengurusan NU 2026-2031

September 30, 2026

Presiden Prabowo Resuffle Sejumlah Menteri Dan Pejabat Negara

Oktober 1, 2026

Pratikno : Wajib Halal Dukung Daya Saing Industri Dalam Negeri

September 26, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home ยป Pemerintah Putuskan ASN Pusat dan Daerah WFH Setiap Jumat
Headline

Pemerintah Putuskan ASN Pusat dan Daerah WFH Setiap Jumat

RedaksiBy RedaksiMaret 31, 2026
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers secara daring, Selasa malam (31/3/2026).
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id-Pemerintah resmi mengumumkan pemberlakuan work from home atau WFH satu kali dalam sepekan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni hari Jumat, untuk mengantisipasi dampak rambatan konflik di Timur Tengah, yang memengaruhi gejolak harga energi dunia. Kebijakan WFH ASN ini berlaku mulai 1 April 2026.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan ini merupakan langkah antisipasi pemerintah yang tercakup dalam program transformasi budaya kerja nasional yang menjunjung konsep efisiensi dan modern.

“Penerapan WFH ASN di pusat dan daerah 1 hari kerja tiap Jumat,” kata Airlangga saat konferensi pers secara daring, Selasa malam (31/3/2026).

Airlangga menjelaskan bahwa kebijakan WFH ini hanya berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN), baik di instansi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Baca juga:

Hemat Konsumsi BBM, Ahmad Irawan Usulkan WFH Hari Rabu

Menurutnya, penerapan WFH ini juga menjadi bagian dari upaya mempercepat tata kelola pelayanan publik berbasis digital.

Ia mengatakan, kebijakan ini akan diatur secara rinci dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (PANRB), serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai pedoman pelaksanaan di tingkat pusat dan daerah.

Menurutnya, penerapan WFH ini juga menjadi bagian dari upaya mempercepat tata kelola pelayanan publik berbasis digital.

Ia mengatakan, kebijakan ini akan diatur secara rinci dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (PANRB), serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai pedoman pelaksanaan di tingkat pusat dan daerah.

Kebijakan ini diikuti dengan pembatasan penggunaan kendaraan dinas sebesar 50%. “Melalui surat edaran menteri PANRB diatur mendorong transformasi digital, efisiensi mobilitas termasuk pembatasan kendaraan dinas 50% dan mendorong transportasi publik,” tuturnya.

Sementara Pemerintah daerah diimbau menambah hari dan cakupan ruas jalan dalam pelaksanaan car free day, menyesuaikan kondisi wilayah masing-masing.

ASN didorong menggunakan transportasi publik. Perjalanan dinas dalam negeri dipangkas hingga 50 persen dan luar negeri hingga 70 persen.

Pemerintah, kata dia, mengimbau sektor swasta menerapkan pola kerja serupa melalui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan.

Namun, hal itu disesuaikan dengan karakteristik usaha masing-masing, termasuk penghematan energi di tempat kerja.

Sejumlah sektor dikecualikan dari kebijakan WFH, yakni layanan publik seperti kesehatan, keamanan, kebersihan, serta sektor strategis seperti industri, energi, air, bahan pokok, makanan-minuman. Lalu perdagangan, transportasi, logistik, dan keuangan yang tetap bekerja dari kantor atau lapangan.

Untuk pendidikan dasar dan menengah, kegiatan belajar-mengajar tetap berlangsung tatap muka selama lima hari dalam sepekan.

Kegiatan olahraga prestasi dan ekstrakurikuler juga tidak dibatasi. Pendidikan tinggi semester empat ke atas akan mengikuti pengaturan melalui surat edaran kementerian terkait.

Seperti diketahui, kebijakan WFH satu hari dalam sepekan merupakan salah satu langkah pemerintah untuk melakukan efisiensi konsumsi bahan bakar minyak (BBM), menyusul meningkatnya tekanan global akibat konflik di Timur Tengah. (ira)

Pekan lalu, Airlangga juga sempat menyampaikan bahwa keputusan tersebut sudah ditetapkan dan tinggal diumumkan kepada publik.

Pemerintah menilai kebijakan ini menjadi bagian dari respons yang adaptif dan terukur dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Di sisi lain, kebijakan tersebut juga dinilai sejalan dengan agenda penguatan kemandirian energi serta ketahanan nasional di tengah ketidakpastian geopolitik global.

Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

Dirjenpas Mashudi Mundur Dari Jabatannya Usai Lapas Mewah Cibinong

Oktober 1, 2026

Presiden Prabowo Resuffle Sejumlah Menteri Dan Pejabat Negara

Oktober 1, 2026

Rapat Paripurna DPR Sahkan Komjen Pol Suyudi Ario Seto Sebagai Kapolri Baru

Oktober 1, 2026
Berita Terkini

Dirjenpas Mashudi Mundur Dari Jabatannya Usai Lapas Mewah Cibinong

Oktober 1, 20260 Views

Presiden Prabowo Resuffle Sejumlah Menteri Dan Pejabat Negara

Oktober 1, 20261 Views

Puan: Memang Sudah Waktunya, Pemberhentian Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri Tak Perlu Dipermasalahkan

Oktober 1, 20260 Views

Rapat Paripurna DPR Sahkan Komjen Pol Suyudi Ario Seto Sebagai Kapolri Baru

Oktober 1, 20260 Views

Gus Kikin : JK Dan Gus Baha Masuk Kepengurusan NU 2026-2031

September 30, 20264 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Tawarkan 3 Solusi Strategis untuk Papua, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta Kecam Narasi Bias Pidato PM Kepulauan Solomon di PBB

September 26, 202611 Views

Hilirisasi Jadi Kunci Dongkrak Pendapatan Transmigran

September 26, 202610 Views

Komisi XIII DPR : Menteri Impas Usut Temuan Fasilitas di Lapas Cibinong

September 25, 20266 Views
Pilihan Editor

Dirjenpas Mashudi Mundur Dari Jabatannya Usai Lapas Mewah Cibinong

Oktober 1, 2026

Presiden Prabowo Resuffle Sejumlah Menteri Dan Pejabat Negara

Oktober 1, 2026

Puan: Memang Sudah Waktunya, Pemberhentian Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri Tak Perlu Dipermasalahkan

Oktober 1, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?