Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Pemilihan Ketum PBNU Dan Rais Am Dijadwalkan Minggu Malam

Agustus 30, 2026

Muktamar Ke-35 NU Sepakat Larang Ketum Dan Rais Aam Rangkap Jabatan

Agustus 29, 2026

Komisi VI DPR Minta Penguatan Kadin Tetap Jadi Mitra Strategis Pemerintah

Agustus 29, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home » Dasco: RUU PPRT Masih Tahap Partisipasi Publik, Revisi UU Ketenagakerjaan Dibahas Usai Reses
DPR

Dasco: RUU PPRT Masih Tahap Partisipasi Publik, Revisi UU Ketenagakerjaan Dibahas Usai Reses

RedaksiBy RedaksiFebruari 24, 2026
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat menyampaikan keterangan pers di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/2/2027). (foto: KWP)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id-Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memaparkan perkembangan pembahasan sejumlah rancangan undang-undang prioritas, mulai dari RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), revisi UU Ketenagakerjaan, hingga RUU Perampasan Aset.

Ia menegaskan seluruh proses legislasi tersebut masih berada pada tahapan awal dan mengedepankan partisipasi publik.

Dalam keterangannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/2/2027), Dasco menjawab awak media terkait arah pembahasan tiga regulasi yang menjadi perhatian publik.

Ia menyebut DPR berkomitmen membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat dan pemangku kepentingan untuk terlibat dalam penyusunan beleid tersebut.

Baca juga:

RUU Perampasan Aset, Dasco: Masih Dalam Tahap Penyusunan Draf Naskah Akademik

Dasco menjelaskan, pembahasan RUU PPRT, saat ini masih dalam tahap partisipasi publik. DPR, kata dia, terus menerima masukan dari berbagai elemen, termasuk serikat pekerja.

Salah satu pihak yang telah diajak berdiskusi adalah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), guna memperkuat substansi perlindungan bagi pekerja rumah tangga.

“RUU PPRT ini lebih banyak menekankan perlindungan kepada pekerja rumah tangga. Mulai 5 Maret nanti partisipasi publiknya akan terus dilakukan sampai pembahasan selesai,” ujar Dasco.

Menurut dia, materi dalam RUU PPRT mencakup berbagai aspek krusial, mulai dari hak dan kewajiban pekerja hingga mekanisme perlindungan hukum, sehingga perlu dikaji secara mendalam dan hati-hati dengan melibatkan banyak pihak.

Dibahas Usai Reses

Terkait revisi UU tentang Ketenagakerjaan, Dasco mengatakan pembahasan akan dimulai setelah DPR memasuki masa sidang berikutnya.

Saat ini, DPR tengah menjalani masa reses sejak 19 Februari hingga 19 Maret 2026.

Ia menambahkan, setelah masa reses dan jeda Lebaran, DPR akan menggelar tahapan partisipasi publik serta membentuk tim bersama federasi-federasi serikat pekerja untuk membahas substansi revisi.

“Undang-Undang Ketenagakerjaan akan mulai kita jalankan dengan menggelar partisipasi publik di DPR dan mengadakan pertemuan-pertemuan serta membentuk tim dengan federasi serikat pekerja,” kata politikus Partai Gerindra itu.

Masih Tahap Awal

Sementara itu, mengenai RUU Perampasan Aset, Dasco menyebut pembahasannya masih berada di tahap awal di Komisi III DPR RI.

Saat ini, komisi tersebut tengah menyusun draf naskah akademik dan rancangan undang-undang.

Ia menjelaskan, pembahasan RUU tersebut dilakukan setelah penyelesaian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan pengompilasiannya dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Komisi III DPR saat ini sedang belanja masalah dan menyusun draf naskah akademik serta RUU. Setelah itu selesai, kami akan segera mengadakan partisipasi publik sebelum masuk tahap pembahasan,” ujar Dasco.

Dengan sejumlah agenda legislasi yang berjalan, DPR menegaskan komitmennya untuk melibatkan publik secara luas dalam setiap proses pembentukan undang-undang, terutama yang berkaitan dengan perlindungan pekerja dan upaya pemberantasan korupsi. (ira)

Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

Gus Ipul : Kericuhan Muktamar NU Ke-35 Mereda Itulah NU

Agustus 30, 2026

Muktamar NU Memanas Massa Minta Kyai Sepuh Evaluasi Pimpinan Sidang Terkait Masa Iddah Jabatan Politik 

Agustus 30, 2026

Koordinasi Program MBG Dengan Kumham Impas Perkuat Aspek Hukum

Agustus 30, 2026
Berita Terkini

Gus Ipul : Kericuhan Muktamar NU Ke-35 Mereda Itulah NU

Agustus 30, 20260 Views

Muktamar NU Memanas Massa Minta Kyai Sepuh Evaluasi Pimpinan Sidang Terkait Masa Iddah Jabatan Politik 

Agustus 30, 20261 Views

Koordinasi Program MBG Dengan Kumham Impas Perkuat Aspek Hukum

Agustus 30, 20260 Views

Komite I DPD Dukung RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

Agustus 30, 20260 Views

Tokoh Muda NU Imam Jazuli Siap Maju Sebagai Kandidat Ketum PBNU

Agustus 30, 20260 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Komisi I DPR Dukung Tidak Adanya Larangan Hijab di Unhan dan Mendorong Konsistensi Penerapannya

Agustus 24, 2026121 Views

Soroti Masih Adanya Pembelajaran di Tenda, Hetifah: Perlu Percepatan Revitalisasi Sekolah

Februari 20, 202616 Views

Pimpinan DPR Terima Aspirasi Rakyat Pati : RUU Perampasan Aset, Masalah Nelayan ,Kekerasan Seksual

Agustus 24, 202613 Views
Pilihan Editor

Gus Ipul : Kericuhan Muktamar NU Ke-35 Mereda Itulah NU

Agustus 30, 2026

Muktamar NU Memanas Massa Minta Kyai Sepuh Evaluasi Pimpinan Sidang Terkait Masa Iddah Jabatan Politik 

Agustus 30, 2026

Koordinasi Program MBG Dengan Kumham Impas Perkuat Aspek Hukum

Agustus 30, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?