Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Pemilihan Ketum PBNU Dan Rais Am Dijadwalkan Minggu Malam

Agustus 30, 2026

Muktamar Ke-35 NU Sepakat Larang Ketum Dan Rais Aam Rangkap Jabatan

Agustus 29, 2026

Komisi VI DPR Minta Penguatan Kadin Tetap Jadi Mitra Strategis Pemerintah

Agustus 29, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home » Ateng Sutisna Dorong Transisi Energi Listrik yang Terintegrasi dan Terukur
DPR

Ateng Sutisna Dorong Transisi Energi Listrik yang Terintegrasi dan Terukur

RedaksiBy RedaksiJanuari 20, 2026
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id-Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKS, Ateng Sutisna menanggapi pernyataan Dewan Energi Nasional mengenai pembangunan Pembangkit Listrik Tenanga Nuklir (PLTN) yang tidak secara langsung menggantikan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) karena pertimbangan keamanan pasokan yang 60% produksi listrik nasional masih bergantung pada PLTU batubara.

Menurutnya, ketergantungan tersebut merupakan potret kegagalan kebijakan energi selama puluhan tahun yang berdampak pada rakyat dan lingkungan dengan krisis iklim, polusi dan beban fiskal.

Hal ini disebabkan oleh ketidakjelasan tenggat penutupan PLTU batubara yang beroperasi yang berlindung di balik narasi “keamanan pasokan”.

“Jika transisi energi hanya dipahami sebagai penambahan pembangkit baru tanpa penutupan pembangkit berbasis fosil lawas. Maka itu bukan transisi, melainkan penundaan yang disengaja”, ujarnya.

PLTN tidak dapat menjadi solusi cepat dan substitusi langsung PLTU dalam jangka pendek-menengah.

Oleh karena itu proyeksi PLTN untuk opsi jangka panjang dan pengurangan ketergantungan sistem kelistrikan nasional pada PLTU menuntut komitmen yang serius dengan pendekatan transisi yang terukur, terintegrasi dan berbasis resiko.

“Ironisnya ketika pemerintah mendorong ekosistem kendaraan listrik, transportasi publik masih digerakkan oleh listrik kotor berbasis batu bara. Maka, kendaraan listrik hanya memindahkan emisi dari jalan raya ke cerobong PLTU. Tanpa komitmen 100 persen , ekosistem kendaraan listrik beresiko menjadi kosmetik hijau”, ungkapnya.

Ateng juga tidak menafikan PLTN tetap memiliki kekurangan yang harus diketahui oleh publik seperti kelangkaan bahan bakar nuklir bergantung pada rantai pasok global, serta menyimpan risiko lingkungan lintas generasi jika terjadi kecelakaan. Ini harus menjadi alarm keras terutama bagi Indonesia yang rawan gempa dan bencana.

Meski demikian, menurutnya hal tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk memperpanjang umur PLTU.

Jika itu terjadi, maka kebijakan energi nasional sedang disandera oleh kepentingan politik lama yang enggan kehilangan keuntungan dari pemanfaatan energi fosil.

“Negara harus memilih untuk melindungi masa depan rakyat melalui percepatan penutupan PLTU dan elektrifikasi transportasi berbasis energi bersih, atau terus mempertahankan sistem energi kotor yang terbukti berdampak buruk. Transisi energi bukan soal teknologi, melainkan keberanian politik”, ungkapnya.

Menutup tanggapannya, Ateng mengingatkan pentingnya komitmen terintegrasi antara penghentian PLTU dan pembangunan PLTN agar solusi jangka panjang untuk dekarbonisasi Indonesia dapat tercapai.

“Keamanan energi jangka panjang tidak dicapai dengan mempertahankan PLTU atau menggantinya secara instan dengan PLTN, melainkan melalui integrasi antara penutupan energi fosil, percepatan energi terbarukan, dan elektrifikasi transportasi berbasis listrik bersih”, pungkasnya.(ira)

Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

Tokoh Muda NU Imam Jazuli Siap Maju Sebagai Kandidat Ketum PBNU

Agustus 30, 2026

Pemilihan Ketum PBNU Dan Rais Am Dijadwalkan Minggu Malam

Agustus 30, 2026

13 Kriteria Tindak Pidana Sasaran Perampasan Aset, Mulai dari Korupsi hingga Perdagangan Orang

Agustus 29, 2026
Berita Terkini

Tokoh Muda NU Imam Jazuli Siap Maju Sebagai Kandidat Ketum PBNU

Agustus 30, 20260 Views

Pemilihan Ketum PBNU Dan Rais Am Dijadwalkan Minggu Malam

Agustus 30, 20264 Views

13 Kriteria Tindak Pidana Sasaran Perampasan Aset, Mulai dari Korupsi hingga Perdagangan Orang

Agustus 29, 20261 Views

Komisi VI DPR Minta Penguatan Kadin Tetap Jadi Mitra Strategis Pemerintah

Agustus 29, 20262 Views

Muktamar Ke-35 NU Sepakat Larang Ketum Dan Rais Aam Rangkap Jabatan

Agustus 29, 20268 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Komisi I DPR Dukung Tidak Adanya Larangan Hijab di Unhan dan Mendorong Konsistensi Penerapannya

Agustus 24, 2026120 Views

Soroti Masih Adanya Pembelajaran di Tenda, Hetifah: Perlu Percepatan Revitalisasi Sekolah

Februari 20, 202616 Views

Pimpinan DPR Terima Aspirasi Rakyat Pati : RUU Perampasan Aset, Masalah Nelayan ,Kekerasan Seksual

Agustus 24, 202613 Views
Pilihan Editor

Tokoh Muda NU Imam Jazuli Siap Maju Sebagai Kandidat Ketum PBNU

Agustus 30, 2026

Pemilihan Ketum PBNU Dan Rais Am Dijadwalkan Minggu Malam

Agustus 30, 2026

13 Kriteria Tindak Pidana Sasaran Perampasan Aset, Mulai dari Korupsi hingga Perdagangan Orang

Agustus 29, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?