Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Purbaya Pastikan BBM Bersubsidi Tidak Naik Sampai Akhir 2026

April 6, 2026

Dasco Himbau Masyarakat Tak Panik, Tidak Ada Pembatasan BBM

Maret 31, 2026

Revisi UU Pangan 2025 Dikebut, Komisi IV DPR Targetkan Rampung Juni 2026

November 27, 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home » Koalisi Masyarakat Sipil: Mengerikan RUU KKS Memperkenalkan “Makar” Di Ruang Siber
Nasional

Koalisi Masyarakat Sipil: Mengerikan RUU KKS Memperkenalkan “Makar” Di Ruang Siber

RedaksiBy RedaksiOktober 3, 2025
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id – Pemerintah melalui Kementerian Hukum telah menyelesaikan proses penyusunan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS), untuk diajukan ke DPR, sebagai prioritas legislasi 2026. Meskipun ada perubahan yang signifikan dari naskah RUU yang sempat dibahas pada 2019, maupun dokumen RUU yang beredar pada saat awal proses penyusunan (2024), namun substansi materi RUU yang disusun oleh pemerintah ini, masih menunjukan sejumlah permasalahan yang mengancam demokrasi dan negara hukum.

Dalam hal perumusan tujuan keamanan dan ketahanan siber, RUU KKS masih terlalu menekankan pendekatan ‘state centric’ dengan mengedepankan pelindungan kepentingan nasional. Justru dalam rumusan tujuan nihil aspek pelindungan individu, padahal sebuah legislasi keamanan siber yang baik, haruslah bertujuan untuk melindungi keamanan perangkat (device), jaringan (network), dan individu, sebagai aplikasi dari pendekatan ‘human centric’,

“Karena, setiap ancaman dan serangan siber yang terjadi, pada akhirnya akan berdampak pada individu warga negara sebagai korbannya,” demikian Koalisi Masyarakat Sipil di Jakarta, Jumat (3/10/2025).
.
Lebih jauh, Koalisi menilai rancangan legislasi ini juga masih mencampuradukkan antara kebijakan keamanan siber dan kejahatan siber, dengan munculnya sejumlah tindak pidana baru sebagaimana diatur Pasal 58, 59, dan 60, dengan ancaman pidana dalam Pasal 61, 62, 63, dan 64. Padahal legislasi keamanan siber seharusnya semata-mata menggambarkan pengimplementasian pendekatan teknis guna mengamankan suatu sistem komputer dari serangan dan kegagalan sistem.

“Sedangkan prinsip utama dari kejahatan siber adalah mengriminalisasi tindakan pengaksesan secara tidak sah ke sistem komputer dengan maksud kriminal tertentu, untuk akhirnya mencegah kerusakan atau perubahan sistem dan data di dalam sistem komputer tersebut. Oleh sebab itu, menyadari tingkat kompleksitas dari permasalahan yang timbul dalam keamanan dan kejahatan siber, mensyaratkan keduanya untuk diatur dalam dua legislasi yang terpisah,” ujarnya.

Lebih mengerikan lagi kata Koalisi, RUU ini memperkenalkan “makar di ruang siber”, sebagaimana diatur Pasal 61 ayat (2) huruf b, dengan ancaman pidana penjara sampai dengan 20 tahun penjara (15 tahun ditambah 1/3), ketika serangan siber dianggap mengancam kedaulatan negara dan/atau pertahanan dan keamanan negara.

Menurut Koalisi, ancaman terhadap demokrasi dan negara hukum dari RUU ini semakin nyata dengan diakomodasinya TNI sebagai penyidik tindak pidana keamanan dan ketahanan siber, sebagaimana diatur dalam Pasal 56 ayat (1) huruf d. Rumusan ini jelas-jelas bertentangan dengan Pasal 30 ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan bahwa TNI bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara, tidak memiliki tugas dan fungsi sebagai penegak hukum. Perumusan pasal ini kian menunjukkan semakin besarnya intervensi militer dalam kehidupan sipil, yang kian menciderai prinsip civilian supremacy dalam sistem hukum negara demokratis, di mana proses penegakan hukum pidana merupakan ranah kekuasaan sipil, bukan militer.

“Keterlibatan militer dalam proses penyidikan perkara pidana—termasuk pidana keamanan dan ketahanan siber—tidak hanya bertentangan dengan konstitusi dan UU TNI, tetapi juga mengancam kebebasan sipil dan demokrasi,” ujarnya.

Dilatakan, perumusan pasal di atas menjadi indikasi semakin menguatnya upaya militerisasi ruang siber, yang langkah-langkah sistematisnya terlihat semenjak revisi UU TNI, dengan penambahan tugas operasi militer selain perang, yang berkaitan dengan penanganan ancaman pertahanan siber. Penambahan tugas ini menjadi problematis dengan kondisi ketidakjelasan mengenai gradasi ancaman.

Ketidakjelasan ini disebut Koalisi, akan memberikan ruang bagi militer untuk terlibat dalam semua tingkatan penanganan ancaman keamanan siber, tidak terbatas pada aspek yang berkaitan dengan ancaman perang siber (cyber conflict).. Selain itu, pertahanan siber (cyber defense) yang menjadi tugas dari TNI, fokus dan lingkupnya semestinya lebih menekankan pada tindakan defensif yang diambil untuk menghancurkan, meniadakan, atau mengurangi keefektifan ancaman siber terhadap pasukan dan aset (active cyber defense), atau sebaliknya dengan tindakan yang diambil untuk meminimalkan keefektifan ancaman siber terhadap pasukan dan aset (passive cyber defense).

Selain itu lanjut Koalisi, besarnya risiko ‘abuse of power’ dalam penyidikan tindak pidana keamanan dan ketahanan siber, juga belum disertai dengan mekanisme akuntabilitas yang memadai. Mengingat sampai dengan saat ini belum dilakukan pembaruan terhadap UU No. 31/1997 tentang Peradilan Militer. Akibatnya setiap pelanggaran pidana, baik pidana militer maupun pidana umum, termasuk pidana keamanan dan ketahanan siber, yang dilakukan oleh anggota TNI, penuntutannya harus melalui peradilan militer.

“Karenanya pelibatan TNI sebagai penyidik tindak pidana keamanan dan ketahanan siber, justru akan semakin mengancam hak asasi manusia dan negara hukum,” pungkasnya.

Koalisi Masyarakat Sipil: Wahyudi Djafar (Raksha Initiatives), AlAraf (Centra Initiative), Ardimanto Adiputra (Imparsial), dan Bhatara Ibnu Reza (De Jure).

Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

Menata Ulang Kebijakan Subsidi Energi

April 7, 2026

Komisi IV DPR Tekankan Penguatan Pangan Nasional Demi Hadapi Dinamika Global

April 7, 2026

Ketua DPD RI Bicara Peluang Kerjasama Pengembangan Listrik Energi Nuklir dengan Dubes Rusia

April 6, 2026
Berita Terkini

Menata Ulang Kebijakan Subsidi Energi

April 7, 20260 Views

Komisi IV DPR Tekankan Penguatan Pangan Nasional Demi Hadapi Dinamika Global

April 7, 20260 Views

Purbaya Pastikan BBM Bersubsidi Tidak Naik Sampai Akhir 2026

April 6, 20261 Views

Ketua DPD RI Bicara Peluang Kerjasama Pengembangan Listrik Energi Nuklir dengan Dubes Rusia

April 6, 20260 Views

Rachmat Gobel Pastikan Investasi Jepang di Indonesia Tidak Main-Main

April 5, 20264 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Kawendra Dorong Kolaborasi DPR dan Wartawan, Tekankan Peran Media untuk Edukasi Publik

Maret 31, 2026219 Views

Andre Rosiade Gelar Turnamen Padel Gratis dan Dorong Olahraga Keluarga

April 4, 20266 Views

Rachmat Gobel Pastikan Investasi Jepang di Indonesia Tidak Main-Main

April 5, 20264 Views
Pilihan Editor

Menata Ulang Kebijakan Subsidi Energi

April 7, 2026

Komisi IV DPR Tekankan Penguatan Pangan Nasional Demi Hadapi Dinamika Global

April 7, 2026

Purbaya Pastikan BBM Bersubsidi Tidak Naik Sampai Akhir 2026

April 6, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Home
  • About us
  • Contact
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?