Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Relawan Ojol Kecewa Aksi AMPB Bubar Dari DPR Usai Bertemu Pimpinan DPR

Agustus 28, 2026

Saleh Daulay Minta Bank Tak Pinggirkan UMKM dalam Penyaluran Pembiayaan

Agustus 28, 2026

SMAN 2 Katingan Kuala Juara Pertama LCC Empat Pilar MPR 2026

Agustus 28, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home ยป MK Putuskan UU Tapera Bertentangan dengan UUD 1945
Headline

MK Putuskan UU Tapera Bertentangan dengan UUD 1945

RedaksiBy RedaksiSeptember 29, 2025
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi UU Tapera dalam sidang di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (29/9/2025).
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id-Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Masyarakat tidak wajib menjadi peserta Tapera.

Hal diputuskan majelis MK saat mengabulkan uji materi UU Tapera dalam sidang di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (29/9/2025).

Dalam amar putusan nomor 96/PUU-XXII/2024 itu, MK menyatakan Pasal 7 ayat (1) UU Tapera bertentangan dengan konstitusi sehingga berkonsekuensi yuridis terhadap pasal-pasal lainnya dalam UU tersebut.

“Menyatakan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera bertentangan dengan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dilakukan penataan ulang, sebagaimana amanat Pasal 124 UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusannya.

Dalam pertimbangan hukum, Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan relasi hukum antara masyarakat dan lembaga keuangan dibangun atas dasar kepercayaan dan kesepakatan bersama.

Menurut MK, unsur kesukarelaan dan persetujuan menjadi fondasi penting dalam pembentukan hukum dan konteks penyimpanan dana.

Sementara itu, Pasal 7 ayat (1) mengatur setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta Tapera.

Oleh sebab itu, MK menyatakan penyematan istilah tabungan dalam program Tapera menimbulkan persoalan bagi pihak-pihak yang terdampak, dalam hal ini pekerja, karena diikuti dengan unsur pemaksaan dengan meletakkan kata wajib sebagai peserta Tapera.

“Sehingga secara konseptual, tidak sesuai dengan karakteristik hakikat tabungan yang sesungguhnya karena tidak lagi terdapat kehendak yang bebas,” ucap Saldi.

Terlebih, Tapera bukan termasuk dalam kategori ‘pungutan lain’ yang bersifat memaksa, sebagaimana dimaksud Pasal 23A UUD 1945 ataupun dalam kategori ‘pungutan resmi lainnya’.

“Oleh karena itu, mahkamah menilai Tapera telah menggeser makna konsep tabungan yang sejatinya bersifat sukarela menjadi pungutan yang bersifat memaksa sebagaimana didalilkan pemohon,” kata Saldi.

Selain itu, dengan memperhatikan seluruh alternatif dan akses yang telah tersedia bagi berbagai kelompok pekerja dan warga negara terhadap skema pembiayaan perumahan, MK menilai keberadaan Tapera sebagai kewajiban tidak hanya bersifat tumpang tindih, tetapi juga berpotensi menimbulkan beban ganda.

Di sisi lain, sifat wajib dalam Pasal 7 ayat (1) UU Tapera diberlakukan tanpa membedakan pekerja yang telah memiliki rumah atau belum. Kewajiban yang demikian, menurut Mahkamah, menimbulkan perlakuan yang tidak proporsional.

Kendati begitu, Mahkamah tidak sependapat dengan petitum alternatif pemohon yang meminta kata ‘wajib’ dalam Pasal 7 ayat (1) UU Tapera diubah menjadi kata ‘dapat’.

Menurut Mahkamah, perubahan redaksional semata hanya menimbulkan disharmonisasi internal, inkonsistensi antarpasal, serta ketidakpastian hukum karena pasal yang dipersoalkan itu merupakan ruh yang menjiwai keseluruhan norma dalam UU Tapera.

Selain itu, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menambahkan, persoalan mendasar UU Tapera bukan hanya terletak pada satu pasal tertentu, tetapi pada desain hukum secara keseluruhan.

“Tapera dibentuk dengan konsep tabungan. Namun, hasil akhir hanyalah pengembalian uang simpanan di akhir masa kepesertaan atau masa pensiun. Skema demikian secara inheren tidak mampu memenuhi tujuan utama, yaitu memberikan akses kepada rakyat untuk memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta,” kata Enny.

Oleh karena itu, MK menilai, pembentuk undang-undang, dalam hal ini pemerintah dan DPR, harus menata ulang desain pemenuhan hak atas rumah.

“Dengan demikian, berdasarkan pertimbangan hukum di atas, Mahkamah berpendapat Pasal 7 ayat (1) UU 4/2016 harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945,” ucap Enny.

Menimbang dengan dinyatakannya Pasal 7 ayat (1) UU Tapera bertentangan dengan konstitusi, konsekuensi yuridisnya ialah ketentuan pasal lain yang dipersoalkan pemohon juga kehilangan dasar konstitusionalnya. (*)

Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

Gus Yahya Optimis LPJ 1000 Halaman Akan Diterima Peserta Muktamar NU

Agustus 28, 2026

Polda Metro Jaya Tegaskan Perusakan Dan Pembakaran Fasilitas Di Jakarta Dilakukan Kelompok Perusuh

Agustus 28, 2026

Pemerintah Indonesia Desak OKI Tuntut Israel Atas Kejahatan Kemanusiaan dan Terorisme

Agustus 28, 2026
Berita Terkini

Gus Yahya Optimis LPJ 1000 Halaman Akan Diterima Peserta Muktamar NU

Agustus 28, 20260 Views

DPD RI Serap Aspirasi Warga Sulut untuk RUU Daerah Kepulauan

Agustus 28, 20260 Views

Minat Pendidikan Nonformal Rendah, Lestari Moerdijat Minta Pemerintah Perkuat Sosialisasi

Agustus 28, 20262 Views

Hadir di Muktamar ke-35 NU, Ahmad Muzani Ajak Masyarakat Mendoakan agar Muktamar Membawa Kebaikan untuk Bangsa Indonesia

Agustus 28, 20261 Views

Saleh Daulay Minta Bank Tak Pinggirkan UMKM dalam Penyaluran Pembiayaan

Agustus 28, 20263 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Komisi I DPR Dukung Tidak Adanya Larangan Hijab di Unhan dan Mendorong Konsistensi Penerapannya

Agustus 24, 2026118 Views

Ariawan Dinobatkan sebagai Tokoh Muda Jurnalistik Kreatif oleh Swarna Dwipa Institute

Agustus 22, 202665 Views

Soroti Masih Adanya Pembelajaran di Tenda, Hetifah: Perlu Percepatan Revitalisasi Sekolah

Februari 20, 202618 Views
Pilihan Editor

Gus Yahya Optimis LPJ 1000 Halaman Akan Diterima Peserta Muktamar NU

Agustus 28, 2026

DPD RI Serap Aspirasi Warga Sulut untuk RUU Daerah Kepulauan

Agustus 28, 2026

Minat Pendidikan Nonformal Rendah, Lestari Moerdijat Minta Pemerintah Perkuat Sosialisasi

Agustus 28, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?