Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Pimpinan DPR Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tidak Disahkan 15 Desember Mendatang

Agustus 27, 2026

Bahtra Banong Apresiasi Komitmen Dasco Kawal RUU Perampasan Aset

Agustus 27, 2026

Dasco Pastikan DPR Kawal Penuntasan Kejelasan Status 172 Ribu Guru non-ASN Jadi Guru PPPK

Agustus 26, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home ยป Ini Alasan PPATK Bakal Blokir Rekening Nganggur 3 Bulan
Headline

Ini Alasan PPATK Bakal Blokir Rekening Nganggur 3 Bulan

RedaksiBy RedaksiJuli 29, 2025
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Ilustrasi (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id-Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan menghentikan sementara transaksi pada rekening dormant atau rekening yang tidak digunakan untuk transaksi selama tiga bulan lebih. PPATK mengemukakan alasan pemblokiran rekening nganggur ini.

Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK M Natsir Kongah menyebut pihaknya menemukan terdapat lebih dari 140 ribu rekening dormant hingga lebih dari 10 tahun tanpa ada pembaruan data nasabah. Rekening nganggur itu bernilai hingga Rp 428,61 miliar.

Menurut Natsir, pemblokiran rekening nganggur dilakukan untuk menutup potensi kejahatan yang merugikan masyarakat.

“Ini membuka celah besar untuk praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya, yang akan merugikan kepentingan masyarakat atau bahkan perekonomian Indonesia secara umum,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (29/7/2025).

Sepanjang lima tahun terakhir, Natsir menyebut maraknya penggunaan rekening dormant yang tanpa diketahui/disadari pemiliknya menjadi target kejahatan.

Hal itu antara lain digunakan untuk menampung dana-dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, serta pidana lainnya.

Dengan maraknya penyalahgunaan rekening dormant serta setelah dilakukan upaya pengkinian data nasabah, berdasarkan data yang diperoleh dari perbankan pada 15 Mei 2025 PPATK menghentikan sementara transaksi pada rekening yang dikategorikan dormant. Uang nasabah dipastikan tetap aman dan 100% utuh.

“PPATK melakukan upaya perlindungan rekening nasabah, tentunya agar hak dan kepentingan nasabah bisa terlindungi-uang nasabah tetap aman dan 100% utuh,” tegasnya.

Bagi yang ingin menyampaikan keberatan terkait penghentian sementara transaksi rekening dormant, dapat menyampaikannya melalui tautan https://bit.ly/FormHensem. (*)

Blokir Rekening PPATK
Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

Polda Metro Jaya Memperkirakan Aksi 27 Agustus Berjumlah 500 Orang

Agustus 26, 2026

Isu Penculikan Muktamirin Bojonegoro-Babat Bisa Benar Dan Bisa Tidak

Agustus 26, 2026

Muktamar Ke-35 NU Di Jombang, Peserta Dibekali Kartu Chip Dan A1

Agustus 26, 2026
Berita Terkini

Presiden Prabowo Buka Muktamar Ke-35 NU Di Jombang, Perkenalkan Jas Hijau (Jasa Ulama)

Agustus 27, 20262 Views

Bahtra Banong Apresiasi Komitmen Dasco Kawal RUU Perampasan Aset

Agustus 27, 20265 Views

DPR Setujui Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas BMKS OJK 2026-2031

Agustus 27, 20260 Views

Pimpinan DPR Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tidak Disahkan 15 Desember Mendatang

Agustus 27, 20266 Views

Botok dan Perwakilan Pendemo Hadir di Rapat Paripurna DPR, Puan: Gedung DPR Terbuka Terima Aspirasi

Agustus 27, 20260 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Komisi I DPR Dukung Tidak Adanya Larangan Hijab di Unhan dan Mendorong Konsistensi Penerapannya

Agustus 24, 2026116 Views

Ariawan Dinobatkan sebagai Tokoh Muda Jurnalistik Kreatif oleh Swarna Dwipa Institute

Agustus 22, 202665 Views

Soroti Masih Adanya Pembelajaran di Tenda, Hetifah: Perlu Percepatan Revitalisasi Sekolah

Februari 20, 202618 Views
Pilihan Editor

Presiden Prabowo Buka Muktamar Ke-35 NU Di Jombang, Perkenalkan Jas Hijau (Jasa Ulama)

Agustus 27, 2026

Bahtra Banong Apresiasi Komitmen Dasco Kawal RUU Perampasan Aset

Agustus 27, 2026

DPR Setujui Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas BMKS OJK 2026-2031

Agustus 27, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?