Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Bambang Purwanto Dorong Warga Jabiren Olah Ikan Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Oktober 11, 2026

Pembekalan Dan Perkuat Kewirausahaan UMKM Desa Pilang 

Oktober 11, 2026

Evaluasi Panja Haji DPR, Akomodasi Hotel Terlalu Jauh Dari Masjidil Haram Dicoret

Oktober 11, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home » Ini Alasan PPATK Bakal Blokir Rekening Nganggur 3 Bulan
Headline

Ini Alasan PPATK Bakal Blokir Rekening Nganggur 3 Bulan

RedaksiBy RedaksiJuli 29, 2025
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Ilustrasi (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id-Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan menghentikan sementara transaksi pada rekening dormant atau rekening yang tidak digunakan untuk transaksi selama tiga bulan lebih. PPATK mengemukakan alasan pemblokiran rekening nganggur ini.

Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK M Natsir Kongah menyebut pihaknya menemukan terdapat lebih dari 140 ribu rekening dormant hingga lebih dari 10 tahun tanpa ada pembaruan data nasabah. Rekening nganggur itu bernilai hingga Rp 428,61 miliar.

Menurut Natsir, pemblokiran rekening nganggur dilakukan untuk menutup potensi kejahatan yang merugikan masyarakat.

“Ini membuka celah besar untuk praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya, yang akan merugikan kepentingan masyarakat atau bahkan perekonomian Indonesia secara umum,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (29/7/2025).

Sepanjang lima tahun terakhir, Natsir menyebut maraknya penggunaan rekening dormant yang tanpa diketahui/disadari pemiliknya menjadi target kejahatan.

Hal itu antara lain digunakan untuk menampung dana-dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, serta pidana lainnya.

Dengan maraknya penyalahgunaan rekening dormant serta setelah dilakukan upaya pengkinian data nasabah, berdasarkan data yang diperoleh dari perbankan pada 15 Mei 2025 PPATK menghentikan sementara transaksi pada rekening yang dikategorikan dormant. Uang nasabah dipastikan tetap aman dan 100% utuh.

“PPATK melakukan upaya perlindungan rekening nasabah, tentunya agar hak dan kepentingan nasabah bisa terlindungi-uang nasabah tetap aman dan 100% utuh,” tegasnya.

Bagi yang ingin menyampaikan keberatan terkait penghentian sementara transaksi rekening dormant, dapat menyampaikannya melalui tautan https://bit.ly/FormHensem. (*)

Blokir Rekening PPATK
Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

Sertifikat Halal Jangan Bebani Pedagang Kaki Lima

Oktober 11, 2026

Marco Bezzecchi Juara MotoGP Mandalika 2026,Marc Marquez Posisi 6

Oktober 11, 2026

Forum Pemred “Road to FP Run 2026” Serap Aspirasi Masyarakat Untuk Pers

Oktober 11, 2026
Berita Terkini

Partai Demokrat Masih Kaji Putusan MK Soal Wacana Hak Angket Gibran 

Oktober 12, 20260 Views

Soroti Karhutla Berulang, Firman Soebagyo Desak Evaluasi Izin Sawit dan Tambang

Oktober 12, 20260 Views

Sertifikat Halal Jangan Bebani Pedagang Kaki Lima

Oktober 11, 20261 Views

Menteri PKP Perluas Bedah Rumah Dan Peluang Bantuan Warga Kontrakan

Oktober 11, 20260 Views

Prabowo-El Sisi Sepakat Perkuat Kerjasama Investasi Indonesia Dan Mesir

Oktober 11, 20260 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Komisi IX DPR RI Dorong Permenkes Untuk Lindungi Pasien Dari MalPraktek

Oktober 7, 202611 Views

Feeling Istri Jarang Meleset Soal Pasangan Hidupnya, Ini Penjelasan Psikolog

Juli 25, 20266 Views

Bambang Purwanto Dorong Warga Jabiren Olah Ikan Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Oktober 11, 20265 Views
Pilihan Editor

Partai Demokrat Masih Kaji Putusan MK Soal Wacana Hak Angket Gibran 

Oktober 12, 2026

Soroti Karhutla Berulang, Firman Soebagyo Desak Evaluasi Izin Sawit dan Tambang

Oktober 12, 2026

Sertifikat Halal Jangan Bebani Pedagang Kaki Lima

Oktober 11, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?