Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Rencana Pajaki Pedagang Online, Komisi VI DPR Minta Jangan Sampai Bebani Pelaku Usaha Kecil!

April 10, 2026

Komisi IX DPR Desak Pekerja Miskin Dapat Jaminan Ketenagakerjaan

April 10, 2026

Serang Lebanon, Mahfuz Sidik: Israel Sabotase Gencatan Senjata AS-Iran

April 10, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home » Komisi II Sebut Masa Jabatan DPRD Harus Diperpanjang Imbas Putusan MK
DPR

Komisi II Sebut Masa Jabatan DPRD Harus Diperpanjang Imbas Putusan MK

RedaksiBy RedaksiJuni 27, 2025
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id-Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menyatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah bakal mengharuskan masa jabatan DPRD 2024-2029 diperpanjang.

Alasannya, putusan MK tersebut berpotensi mengakibatkan kekosongan jabatan pada 2029 mendatang karena tidak ada ketentuan yang memungkinkan dilakukannya penunjukan penjabat (Pj) untuk DPRD, tak seperti kepala daerah.

“Kalau bagi pejabat gubernur, bupati, wali kota kita bisa tujuk penjabat seperti yang kemarin. Tetapi untuk anggota DPRD satu-satunya cara adalah dengan cara kita memperpanjang masa jabatan,” ujar Rifqinizamy, Kamis (26/6/2025).

Ia mencontohkan, jika pemilu nasional langsung digelar pada 2029, pemilu daerah baru akan digelar beberapa tahun setelahnya sebagaimana putusan MK.

Oleh karena itu, Komisi II perlu mengkaji dan menyusun aturan untuk melaksanakan pemilu nasional dan daerah secara daerah, terutama pada masa transisi.

“Salah satu misalnya, pertanyaan teknisnya adalah bagaimana kita bisa melaksanakan pemilu lokal setelah terlaksananya pemilu nasional tahun 2029, misalnya,” kata Rifqinizamy.

“Secara asumtif pemilunya baru bisa dilaksanakan pada tahun 2031. Jeda waktu 2029-2031 untuk DPRD, provinsi, kabupaten, kota termasuk untuk jabatan gubernur, bupati, wali kota itu kan harus ada norma transisi,” ujar dia.

Dalam kesempatan itu, Rifqinizamy menegaskan bahwa putusan MK tersebut juga akan menjadi bahan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.

“Hal tersebut tentu akan menjadi bagian penting untuk kami menyusun revisi undang-undang pemilu yang akan datang,” kata politikus Partai Nasdem itu.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk memisahkan pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) nasional dan daerah mulai 2029. Artinya, pemilu nasional hanya untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden/wakil presiden.

Sedangkan, pemilihan anggota DPRD tingkat provinsi dan kabupaten kota dilakukan bersamaan dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Hal tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

MK Di samping itu, MK tidak bisa menentukan secara spesifik waktu pelaksanaan pemilu nasional dengan daerah.

Namun, MK mengusulkan pilkada dan pileg DPRD dapat digelar paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan anggota DPR/DPD dan presiden/wakil presiden.

“Menurut Mahkamah, pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota DPR dan anggota DPD atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden dilaksanakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota DPRD dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra, Kamis (26/6/2025). (*)

DPRD Komisi II DPR pemilu daerah Rifqinizamy Karsayuda
Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

Rudianto Lallo Apresiasi Jaksa Agung Setor Rp11,42 Triliun ke Negara

April 10, 2026

Hashim Djojohadikusumo Ungkap Ada Upaya Gulingkan Prabowo Secara Inkonstitusional

April 10, 2026

Ahmad Sahroni Jadi Korban Pemerasaan Oknum Pegawai KPK Gadungan, Ngaku Bisa Urus Perkara

April 10, 2026
Berita Terkini

Rudianto Lallo Apresiasi Jaksa Agung Setor Rp11,42 Triliun ke Negara

April 10, 20263 Views

Hashim Djojohadikusumo Ungkap Ada Upaya Gulingkan Prabowo Secara Inkonstitusional

April 10, 20262 Views

Ahmad Sahroni Jadi Korban Pemerasaan Oknum Pegawai KPK Gadungan, Ngaku Bisa Urus Perkara

April 10, 20263 Views

Rencana Pajaki Pedagang Online, Komisi VI DPR Minta Jangan Sampai Bebani Pelaku Usaha Kecil!

April 10, 20264 Views

Komisi IX DPR Desak Pekerja Miskin Dapat Jaminan Ketenagakerjaan

April 10, 20264 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Rachmat Gobel Pastikan Investasi Jepang di Indonesia Tidak Main-Main

April 5, 20267 Views

Andre Rosiade Gelar Turnamen Padel Gratis dan Dorong Olahraga Keluarga

April 4, 20266 Views

Rencana Pajaki Pedagang Online, Komisi VI DPR Minta Jangan Sampai Bebani Pelaku Usaha Kecil!

April 10, 20264 Views
Pilihan Editor

Rudianto Lallo Apresiasi Jaksa Agung Setor Rp11,42 Triliun ke Negara

April 10, 2026

Hashim Djojohadikusumo Ungkap Ada Upaya Gulingkan Prabowo Secara Inkonstitusional

April 10, 2026

Ahmad Sahroni Jadi Korban Pemerasaan Oknum Pegawai KPK Gadungan, Ngaku Bisa Urus Perkara

April 10, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Home
  • About us
  • Contact
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?