Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Jefry Romdhony Fraksi Gerindra DPR: Literasi Digital Penting agar Masyarakat Terhindar dari Kejahatan Siber

Juli 13, 2026

Komisi III DPR RI Bentuk Tim Pengawas dan Panja Awasi Penanganan Perkara oleh Kortastipidkor Polri

Juli 11, 2026

Prabowo Dorong Sinergi Koperasi dan Seluruh Kekuatan Ekonomi Nasional

Juli 12, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home » KPK Tetapkan Penyelenggara Negara sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi Pengadaan Rp 17 Miliar di MPR
Hukum

KPK Tetapkan Penyelenggara Negara sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi Pengadaan Rp 17 Miliar di MPR

RedaksiBy RedaksiJuni 23, 2025
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Jubir KPK, Budi Prasetyo (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan tersangka dalam perkara kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang di lingkungan MPR RI dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 17 miliar. Tersangkanya adalah seorang penyelenggara negara.

“Sudah ada tersangka. Tersangka merupakan, seorang penyelenggara negara. Kerugiannya sejauh ini sekitar belasan miliar. Kurang lebih Rp17 miliar,” kata Jubir KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (23/6/2025).

Budi menjelaskan bahwa angka tersebut masih bisa bertambah seiring proses pendalaman penyidikan. KPK juga terus menelusuri sumber pemberian gratifikasi dan potensi konflik kepentingan dalam sejumlah proyek pengadaan di MPR.

“Masih terus dihitung dan KPK juga mendalami berbagai informasi terkait dengan pengadaan apa saja yang terkait dengan penerimaan gratifikasi tersebut,” ujarnya.

Budi masih enggan mengungkapkan, siapa penyelenggara negara yang telah ditetapkan sebagai tersangka. “Tersangka merupakan seorang penyelenggara negara,” katanya.

Dia mengatakan KPK pun masih terus mendalami kasus ini. “Penyidik masih terus mendalami perkara ini dengan memeriksa para saksi,” ujar Budi.

Dia menyampaikan kasus yang diusut merupakan dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI.

“Dugaan penerimaan gratifikasi yang ada kaitannya dengan pengadaan barang dan jasa,” jelas Budi.

KPK sendiri hari ini sudah mulai melakukan pemanggilan terhadap beberapa saksi kaitannya dengan kasus dugaan gratifikasi pengadaan di lingkungan MPR RI. Ada dua pihak yang dipanggil sebagai saksi oleh KPK.

Kedua saksi yang diperiksa bernama Cucu Riwayati selaku Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Pengiriman dan Penggandaan pada Setjen MPR RI Tahun 2020 s/d. 2021.

Kemudian, Fahmi Idris sebagai Kelompok Kerja Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (Pokja-UKPBJ) di Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia pada 2020.

Sebelumnya, KPK membuka penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI.

“Benar, ada penyidikan baru terkait dugaan gratifikasi pengadaan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis soal informasi penyidikan di MPR itu, Jumat (20/6/2025) malam.

Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah menyampaikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan mengenai dugaan korupsi pemberian gratifikasi yang menyeret institusi MPR RI.

Siti Fauziah menegaskan kasus yang dimaksud merupakan perkara lama yang terjadi antara rentang waktu 2019-2021.

Ia juga menegaskan kasus tersebut tidak ada keterlibatan unsur pimpinan MPR RI, baik yang lama maupun yang saat ini menjabat.

Selain itu, kasus ini juga merupakan kelanjutan yang sebelumnya telah dilakukan proses penyelidikan dan saat ini naik menjadi penyidikan. (*)

Kasus Pengaadaan KPK MPR RI Tersangka
Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

Prabowo Dorong Sinergi Koperasi dan Seluruh Kekuatan Ekonomi Nasional

Juli 12, 2026

Ketua Parlemen Iran Terima Kunjungan Kenegaraan Ketua MPR RI Ahmad Muzani

Juli 12, 2026

Kampung Nelayan Merah Putih Sinjai Diproyeksikan Jadi Percontohan Nasional

Juli 12, 2026
Berita Terkini

Jefry Romdhony Fraksi Gerindra DPR: Literasi Digital Penting agar Masyarakat Terhindar dari Kejahatan Siber

Juli 13, 20262 Views

Prabowo Dorong Sinergi Koperasi dan Seluruh Kekuatan Ekonomi Nasional

Juli 12, 20261 Views

Masih Dibahas, Baleg DPR: Tidak Benar RUU Perampasan Aset Dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2026

Juli 12, 20262 Views

Udang Kebumen Tembus Pasar AS, Darori Komisi IV DPR F-Gerindra Soroti Dampaknya bagi Warga

Juli 12, 20265 Views

Ketua Parlemen Iran Terima Kunjungan Kenegaraan Ketua MPR RI Ahmad Muzani

Juli 12, 202630 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Banyak Kepala Daerah Ditangkap KPK, Komisi II DPR Usul Revisi Aturan Gaji Kepala Daerah

Juli 6, 2026301 Views

DPR: Perubahan Nama Provinsi Jawa Barat Jadi Tatar Sunda Harus Lewat UU, Tak Bisa Diputuskan DPRD

Juli 7, 2026255 Views

Prof Sufmi Dasco Ahmad, Politikus Senyap yang Menjembatani Stabilitas Politik Nasional

Juli 3, 202653 Views
Pilihan Editor

Jefry Romdhony Fraksi Gerindra DPR: Literasi Digital Penting agar Masyarakat Terhindar dari Kejahatan Siber

Juli 13, 2026

Prabowo Dorong Sinergi Koperasi dan Seluruh Kekuatan Ekonomi Nasional

Juli 12, 2026

Masih Dibahas, Baleg DPR: Tidak Benar RUU Perampasan Aset Dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2026

Juli 12, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Home
  • About us
  • Contact
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?