Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

DPR Tetapkan 68 RUU Prioritas dalam Program Legislasi Nasional

Mei 20, 2026

Ketua DPD RI Beri Pembekalan ke 1.700 Calon Wisudawan UGM

Mei 19, 2026

5 WNI Diculik Tentara Israel, Partai Gelora Kecam dan Tuntut Pembebasan Segera

Mei 19, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home » Wakil Ketua Komisi IV DPR RI: Membiarkan Gula Rafinasi akan Gagalkan Target Swasembada Pangan Pemerintah
DPR

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI: Membiarkan Gula Rafinasi akan Gagalkan Target Swasembada Pangan Pemerintah

RedaksiBy RedaksiSeptember 12, 2025
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id – Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman menegaskan, tataniaga gula mesti ditinjau ulang baik dalam bentuk gula kristal rafinasi (GKR) atau gula petani. Jika dibiarkan akan terus menyisakan masalah dan akan menggagalkan target swasembada pangan Presiden Prabowo, yang mencakup tiga indikator utama yakni tidak ada impor beras, jagung dan gula konsumsi, pada tahun 2025 ini.

“Gula rafinasi dan gula petani itu, menggarap pasar berbeda. Rafinasi memasok kebutuhan industri, sementara gula petani untuk konsumsi publik. Jika gula rafinasi masuk pasar konsumsi, itu artinya ada yang salah di tata niaga,” tegas Alex Indra, Jumat (12/9/2025).

Merujuk Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 17 Tahun 2022, GKR tidak boleh diperdagangkan di pasar eceran. GKR hanya ditujukan untuk industri pengguna dengan persyaratan izin usaha industri dan dokumen izin sejenis.

Lemahnya pengawasan tata niaga GKR, menurut anggota fraksi PDI Perjuangan DPR itu, telah memukul petani tebu. Serapan gula petani jadi tersendat. Sekitar 100.000 ton gula konsumsi hasil tebu petani menumpuk di gudang, akibat GKR yang masuk ke pasar tradisional.

“Selain memukul petani tebu kita, gula rafinasi yang dijual ke pasar tradisional, juga akan membahayakan kesehatan masyarakat yang pada akhirnya akan berimbas pada sektor kesehatan,” jelas Alex.

Selain itu, Alex mengingatkan pemerintah, penugasan pada BUMN pangan (ID Food-red) untuk menyerap gula petani yang gagal terserap pasar, harus disertai skema yang jelas dan terukur.

“Duit yang digelontorkan pemerintah melalui Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) sebesar Rp1,5 triliun itu harus dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya secara akuntabel,” ujarnya.

Sebab, lanjut Alex, pendirian Danantara itu bukan dimaksudkan sebagai public service. “Jangan serampangan saja menggunakan uang negara yang telah ditempatkan di Danantara itu,” tandas Ketua PDI Perjuangan Sumbar ini.

Untuk itu, Alex yang juga Ketua Panja Penyerapan Gabah dan Jagung Komisi IV DPR mengapresiasi keputusan Wakil Menteri Pertanian (Wamentan), Sudaryono yang menghentikan sementara impor GKR. “Penghentian import ini, melindungi petani tebu kita sekaligus meningkatkan serapan gula konsumsi dalam negeri,” ungkapnya.

Namun, Alex mewanti-wanti Wamentan, dengan realisasi impor GKR sebesar 70 persen saja, telah terjadi praktek “salah kamar” dalam distribusi hingga akhirnya merusak pasar. “Kita harus menghitung ulang kebutuhan industri agar tata niaga yang berkeadilan bisa diwujudkan, ” pungkasnya.

Sebelumnya Komisi IV DPR RI mendukung penuh terhadap aspirasi petani tebu yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (DPN APTRI), termasuk desakan agar pemerintah segera membeli 100 ribu ton gula milik petani yang saat ini menumpuk di gudang-gudang pabrik di Jawa Timur.

Puluhan ribu ton gula petani tersebut tidak terserap pasar. Berdasarkan data HKTI, hingga Jumat (8/8/2025), jumlah stok gula di gudang pabrik gula (PG) saat ini mencapai 62.542 ton milik petani, 144.341 ton milik pedagang, dan 45.916 ton milik pabrik. Totalnya 268.340 ton.

Wagub Jatim Emil Elestianto Dardak mengatakan saat ini Pemprov Jatim bersama pemerintah pusat tengah menangani persoalan gula rafinasi, khususnya terkait rembesan gula impor untuk industri yang masuk ke pasar konsumen.

BUMN Danantara siap membantu penyerapan gula petani sebagai bagian dari solusi konkret. “Danantara sudah menyiapkan pendanaan untuk melakukan penyerapan dari gula-gula tersebut,” kata Emil. (*)

Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

DPR Tetapkan 68 RUU Prioritas dalam Program Legislasi Nasional

Mei 20, 2026

5 WNI Diculik Tentara Israel, Partai Gelora Kecam dan Tuntut Pembebasan Segera

Mei 19, 2026

Misbakhun Minta BI Jaga Nilai Tukar Rupiah di Level 16.000

Mei 19, 2026
Berita Terkini

DPR Tetapkan 68 RUU Prioritas dalam Program Legislasi Nasional

Mei 20, 20261 Views

Ketua DPD RI Beri Pembekalan ke 1.700 Calon Wisudawan UGM

Mei 19, 20261 Views

5 WNI Diculik Tentara Israel, Partai Gelora Kecam dan Tuntut Pembebasan Segera

Mei 19, 20260 Views

Misbakhun Minta BI Jaga Nilai Tukar Rupiah di Level 16.000

Mei 19, 20264 Views

DPR Nilai Keterlibatan UMKM di MBG Masih Kec

Mei 19, 20260 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Misbakhun Minta BI Jaga Nilai Tukar Rupiah di Level 16.000

Mei 19, 20264 Views

Pimpinan MPR Dorong Penguatan Energi dan Ekonomi Imbas Timur Tengah

Maret 10, 20263 Views

DPR Dukung Pemerintah RI untuk Desak PBB dan AS Bebaskan Aktivis dan Jurnalis Indonesia yang Disandera Israel

Mei 18, 20262 Views
Pilihan Editor

DPR Tetapkan 68 RUU Prioritas dalam Program Legislasi Nasional

Mei 20, 2026

Ketua DPD RI Beri Pembekalan ke 1.700 Calon Wisudawan UGM

Mei 19, 2026

5 WNI Diculik Tentara Israel, Partai Gelora Kecam dan Tuntut Pembebasan Segera

Mei 19, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Home
  • About us
  • Contact
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?