MataParlemen.id – Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan membawa perubahan dalam mekanisme penetapan upah minimum dengan menggabungkan pendekatan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan formula pengupahan.
Anggota Komisi IX DPR Edy Wuryanto menyebut skema tersebut memungkinkan penetapan upah minimum mengacu pada nilai yang lebih tinggi dari kedua pendekatan itu.
Edy menjelaskan, perubahan mekanisme pengupahan juga mencakup kenaikan indeks pengali pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Nilai indeks yang sebelumnya berada pada rentang 0,1 hingga 0,3 meningkat menjadi 0,5 hingga 1.
Menurut Edy, perubahan tersebut memberikan ruang lebih besar bagi pertimbangan kebutuhan hidup pekerja dalam menentukan upah minimum. Pemerintah nantinya membandingkan hasil perhitungan KHL dengan formula pengupahan sebelum menentukan nilai yang digunakan.
Perubahan lain menyangkut pelaksanaan survei KHL yang mencakup 14 komponen kebutuhan hidup. Survei tersebut melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS) bersama Dewan Pengupahan Nasional untuk mendukung independensi dan objektivitas data.
“Seluruh data ekonomi dan KHL bersumber dari BPS sehingga penetapan upah bergantung pada keandalan data itu,” kata Edy, Jumat (9/10/2026).
Meski mekanisme perhitungan berubah, kewenangan akhir penetapan upah minimum tetap berada di tangan gubernur. Gubernur mengambil keputusan berdasarkan rekomendasi bupati atau wali kota serta Dewan Pengupahan Daerah dengan mengacu pada hasil komparasi data resmi BPS.
Edy menilai penguatan upah pekerja berpotensi meningkatkan daya beli masyarakat. Dia mengaitkan kebijakan tersebut dengan konsumsi rumah tangga yang disebut menyumbang 52 persen terhadap perekonomian nasional.
“Ini mendukung target pertumbuhan ekonomi 6 persen pada 2027 dan 8 persen pada 2029,” katanya.
Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani menambahkan, kebijakan pengupahan tetap harus berpijak pada kebutuhan hidup layak pekerja. Menurutnya, perlindungan terhadap buruh perlu berjalan beriringan dengan keberlangsungan usaha dan kepastian hukum.
Netty menekankan pentingnya menjaga hubungan industrial yang adil dalam penerapan regulasi baru tersebut. Dia juga meminta prinsip produktivitas menjadi bagian dari pelaksanaan aturan ketenagakerjaan.
“Prinsip produktivitas juga wajib jadi bagian yang tidak terpisahkan dalam penerapan aturan baru ini,” katanya.
Sementara itu, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal menjelaskan, Dewan Pengupahan wajib melakukan survei KHL atau menggunakan data BPS sebagai acuan penetapan upah. Jika upah minimum suatu daerah masih berada di bawah hasil survei KHL, penetapan upah mengacu pada angka kebutuhan hidup layak tersebut.
UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga menegaskan keberadaan upah minimum sektoral di tingkat provinsi serta kabupaten atau kota. Upah minimum sektoral ditetapkan lebih tinggi daripada upah minimum umum, sementara gubernur tidak diperbolehkan mengubah nilai maupun jenis sektor yang telah ditetapkan.
Said menilai ketentuan tersebut memberikan ruang perlindungan tambahan bagi pekerja di sektor tertentu. Namun, besaran upah dan jenis sektor yang masuk dalam ketentuan itu tetap mengikuti mekanisme penetapan aturan baru.
Dari sisi pemerintah, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri menyatakan KHL akan menjadi pertimbangan dalam penentuan upah minimum. Pelaksanaan survei KHL oleh BPS juga akan melibatkan konsultasi dengan Dewan Pengupahan Daerah.
Indah menjelaskan, undang-undang yang baru disahkan tidak langsung berlaku untuk seluruh substansinya. Pemerintah masih harus mengikuti ketentuan peralihan selama satu tahun sejak undang-undang tersebut resmi diundangkan.
Ketentuan peralihan itu turut memengaruhi penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027. Indah memberikan sinyal bahwa penetapan upah tahun depan masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.
“Ini karena UU baru tidak bisa langsung diterapkan sesaat setelah ketok palu,” katanya.
Dengan demikian, perubahan mekanisme upah minimum dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan belum otomatis menjadi dasar penetapan UMP 2027. Penerapannya masih menunggu proses sesuai ketentuan peralihan dan aturan pelaksanaan yang berlaku.(mar)


