MataParlemen.id-Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan UU Nomor 12 Tahun 1980 terkait uang pensiun pimpinan dan anggota DPR RI inkonstitusional bersyarat terhadap UUD 1945.

MK memerintahkan pemerintah dan DPR membuat UU baru terkait dengan hak keuangan pimpinan tinggi negara dan eks pimpinan lembaga tinggi negara dalam kurun waktu dua tahun

 “Menyatakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3182) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan penggantian dengan undang-undang baru dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan a quo diucapkan,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (16/3/2026).

MK juga menyatakan UU terkait uang pensiun bagi pimpinan dan anggota DPR dan lembaga tinggi negara lainnya itu tetap berlaku hingga dengan UU baru telah dibentuk paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.

Baca juga:

Jika tak dilakukan, konsekuensinya adalah hak keuangan terkait pensiun DPR tak lagi memiliki kekuatan hukum.

“Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan penggantian dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan,” ucap dia.

Lebih lanjut, Hakim Konstitusi Saldi Isra merinci lima poin yang diminta MK kepada pemerintah untuk menyusun ulang UU terkait pensiunan DPR dan pejabat tinggi negara.

Pertama, substansi atau materi undang-undang ihwal hak keuangan/administratif disusun sesuai dengan karakter lembaga negara, yaitu berdasarkan hasil pemilihan umum (elected officials) dan berdasarkan hasil seleksi yang berbasis pada kompetensi (selected officials), serta terbuka kemungkinan pembentuk undang-undang memperluas dengan memasukkan pejabat negara yang pengisiannya berdasarkan penunjukan/pengangkatan (appointed officials), antara lain seperti jabatan menteri negara.

Kedua, Saldi mengungkapkan pengaturan harus mempertimbangkan prinsip independensi lembaga negara yaitu bahwa pejabat yang menjalankan fungsi strategis negara harus terlindung dari tekanan yang dapat memengaruhi integritas dan objektivitasnya.

Ketiga, pengaturan besaran dan mekanisme hak pensiun harus tetap mempertimbangkan prinsip proporsionalitas yang berkeadilan dan akuntabilitas serta memerhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat Indonesia.

Poin keempat, MK menyatakan pengaturan yang baru harus mempertimbangkan prinsip independensi lembaga negara. Pejabat yang menjalankan fungsi strategis negara harus terlindungi dari tekanan yang dapat memengaruhi integritas dan objektivitasnya.

Pengaturan, menurut Saldi, perlu mempertimbangkan keberadaan hak pensiun untuk terus dipertahankan atau justru dicari model lain berupa “uang kehormatan” yang cukup dilakukan sekali saja setelah masa jabatan berakhir.

“Dalam konteks ini, lamanya masa jabatan, termasuk periode masa jabatan bagi elected officials, selected officials, dan appointed officials menjadi faktor dalam penentuannya,” tegasnya.

Terakhir, MK mengingatkan pembentukan undang-undang harus melibatkan kalangan yang menaruh perhatian terhadap keuangan negara, termasuk kelompok masyarakat, sesuai dengan asas partisipasi publik bermakna.

Saldi pun menjelaskan UU No.12 Tahun 1980 kehilangan relevansi karena telah terdapat perkembangan baru dalam penyelenggaraan negara. UU Nomor 12 Tahun 1980 ternyata tidak sesuai lagi dengan struktur lembaga negara dalam UUD NRI Tahun 1945.

Menurutnya, UU Nomor 12 Tahun 1980 disusun berdasarkan substansi konstitusi sebelum amandemen, yakni UUD 1945, dan Tap MPR Nomor III/MPR/1978.

Gugatan ini dilayangkan Dosen Hukum Universitas Islam Indonesia Ahmad Sadzali, Anang Zubaidy, dan mahasiswa UII Muhammad Farhan Kamase, Zidan Patra Yudistira, Rayhan Madani, dan Muhammad Fajar Rizki.

Dalam gugatannya, mereka keberatan karena sebagai pembayar pajak merasa manfaat tidak tepat jika digunakan untuk membayar pensiun seumur hidup anggota DPR yang hanya bekerja dengan periode lima tahun saja.

“Kerugian ini bersifat aktual dan potensial yang bisa dipastikan akan terjadi di kemudian hari karena memengaruhi efektivitas pengalokasian dana yang seharusnya dapat memenuhi kebutuhan serta hak-hak dasar warga negara yang dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945,” bunyi permohonan para pemohon. (ira)
 

Share.
Exit mobile version