Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

DPR Tetapkan 68 RUU Prioritas dalam Program Legislasi Nasional

Mei 20, 2026

Ketua DPD RI Beri Pembekalan ke 1.700 Calon Wisudawan UGM

Mei 19, 2026

5 WNI Diculik Tentara Israel, Partai Gelora Kecam dan Tuntut Pembebasan Segera

Mei 19, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home » Tom, Hasto, dan Rekonsiliasi
Hukum

Tom, Hasto, dan Rekonsiliasi

RedaksiBy RedaksiAgustus 1, 2025
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Wakil Ketua Umum Partai Gelora Indonesia (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id-Keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong merupakan langkah berani dan strategis di tengah suasana politik yang masih diliputi bayang-bayang polarisasi. Keduanya bukan sekadar tokoh politik, tetapi simbol dari dua kutub besar yang sempat membelah masyarakat pasca-Pilpres 2024.

Reaksi cepat dari Pimpinan DPR RI, khususnya Prof. Sufmi Dasco Ahmad, yang merespons dan menyambut baik langkah Presiden, memperlihatkan sinyal kuat bahwa negara ingin menutup buku lama dan membuka lembaran baru rekonsiliasi nasional. Apalagi keputusan ini hadir di saat yang sangat simbolik: menjelang peringatan 80 tahun Proklamasi Kemerdekaan RI.

Bagi saya pribadi, ini adalah kabar yang menggugah hati. Di tengah suara-suara yang terus memelihara perpecahan, Presiden justru hadir dengan ketegasan, memanfaatkan kewenangannya secara konstitusional untuk meredam bara yang bisa membakar persatuan.

Perlu dicatat, Presiden Prabowo sebelumnya menolak untuk mengintervensi proses hukum, menghormati independensi kekuasaan yudikatif. Namun dalam konteks amnesti dan abolisi, konstitusi memberi ruang bagi kepala negara untuk bertindak sebagai penentu arah kebangsaan.

Langkah ini bukan sekadar simbol. Di antara 1.116 orang lainnya yang mendapatkan remisi menjelang Hari Kemerdekaan, dua nama menonjol: Hasto dan Tom. Figur yang dalam beberapa bulan terakhir menjadi sumber kontroversi dan konflik di ruang publik.

Banyak yang melihat proses hukum terhadap Hasto sebagai bentuk ‘balas dendam’ atas sikap politik PDIP. Sebaliknya, sebagian menilai kasus Tom Lembong bermuatan politis karena kedekatannya dengan kubu Anies-Muhaimin.

Jagat maya kita pun sempat dipenuhi narasi saling menyalahkan. Tapi mari kita jujur: proses hukum tetap harus dihormati, dan tidak semua bisa serta-merta dikaitkan dengan pemerintahan baru. Namun, justru karena itu, tindakan Presiden Prabowo menjadi titik balik: menunjukkan bahwa pemimpin harus bisa menatap ke depan, melampaui dendam dan luka masa lalu.

Saya percaya, keputusan ini akan dikenang sebagai salah satu contoh terbaik penggunaan kewenangan eksekutif untuk menyatukan, bukan memecah. Terutama di tengah situasi global dan kawasan yang sedang tidak stabil—bahkan ASEAN mulai menunjukkan gejala konflik internal—Indonesia justru menunjukkan kedewasaan politik dan kekuatan sosial yang luar biasa.

Rekonsiliasi harus dimulai dari atas, dari para elite politik, agar menjalar ke masyarakat. Kita harus menyambut Agustus ini bukan hanya dengan upacara dan seremonial, tetapi dengan tekad memperkuat persaudaraan sebagai sesama anak bangsa.

Saya mengucapkan selamat kepada Mas Hasto dan Bung Tom atas kebijakan ini. Dan saya menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo serta pimpinan DPR yang telah bertindak cepat dan tepat. Ini adalah langkah penting dalam perjalanan menuju Indonesia yang lebih bersatu, adil, dan dewasa. (*)

Fahri Hamzah
Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Wakil Ketua Umum Partai Gelora Indonesia

Abolisi Amnesti Fahri Hamzah Hasto Kristiyanto Tom Lembong
Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

DPR Tetapkan 68 RUU Prioritas dalam Program Legislasi Nasional

Mei 20, 2026

Ketua DPD RI Beri Pembekalan ke 1.700 Calon Wisudawan UGM

Mei 19, 2026

5 WNI Diculik Tentara Israel, Partai Gelora Kecam dan Tuntut Pembebasan Segera

Mei 19, 2026
Berita Terkini

DPR Tetapkan 68 RUU Prioritas dalam Program Legislasi Nasional

Mei 20, 20261 Views

Ketua DPD RI Beri Pembekalan ke 1.700 Calon Wisudawan UGM

Mei 19, 20261 Views

5 WNI Diculik Tentara Israel, Partai Gelora Kecam dan Tuntut Pembebasan Segera

Mei 19, 20260 Views

Misbakhun Minta BI Jaga Nilai Tukar Rupiah di Level 16.000

Mei 19, 20264 Views

DPR Nilai Keterlibatan UMKM di MBG Masih Kec

Mei 19, 20260 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Misbakhun Minta BI Jaga Nilai Tukar Rupiah di Level 16.000

Mei 19, 20264 Views

Pimpinan MPR Dorong Penguatan Energi dan Ekonomi Imbas Timur Tengah

Maret 10, 20263 Views

DPR Dukung Pemerintah RI untuk Desak PBB dan AS Bebaskan Aktivis dan Jurnalis Indonesia yang Disandera Israel

Mei 18, 20262 Views
Pilihan Editor

DPR Tetapkan 68 RUU Prioritas dalam Program Legislasi Nasional

Mei 20, 2026

Ketua DPD RI Beri Pembekalan ke 1.700 Calon Wisudawan UGM

Mei 19, 2026

5 WNI Diculik Tentara Israel, Partai Gelora Kecam dan Tuntut Pembebasan Segera

Mei 19, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Home
  • About us
  • Contact
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?