Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Jefry Romdhony Fraksi Gerindra DPR: Literasi Digital Penting agar Masyarakat Terhindar dari Kejahatan Siber

Juli 13, 2026

Prabowo Dorong Sinergi Koperasi dan Seluruh Kekuatan Ekonomi Nasional

Juli 12, 2026

Kampung Nelayan Merah Putih Sinjai Diproyeksikan Jadi Percontohan Nasional

Juli 12, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home » Tersangka Belum Ditahan, ARUKKI Minta Dewas KPK Jatuhkan Sanksi ke Penyidik Perkara CSR BI
DPR

Tersangka Belum Ditahan, ARUKKI Minta Dewas KPK Jatuhkan Sanksi ke Penyidik Perkara CSR BI

RedaksiBy RedaksiJuli 7, 2026
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Ketua Umum Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Rakyat (ARUKKI) Marselinus Edwin Hardhian (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id-JAKARTA- Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Rakyat (ARUKKI) meminta Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi kepada penyidik yang menangani perkara kasus korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

ARUKKI menilai penyidik KPK yang menangani korupsi CSR BI terbukti tidak serius dan tidak professional, serta terkesan bermain-main dan tidak berusaha untuk menuntaskan perkaranya secepat mungkin.

Bahkan dua anggota DPR yang menjadi tersangka korupsi CSR BI, Satori (NasDem) dan Heri Gunawan (Gerindra) belum ditahan hingga kini. Padahal keduanya telah menyandang status tersangka sejak 7 Agustus 2025 lalu.

Hal itu disampaikan Ketua Umum ARUKKI Marselinus Edwin Hardhian menindaklanjuti perkembangan pengaduannya ke Dewas KPK, serta penanganan perkara kasus CSR BI yang dilakukan KPK, Selasa 7 Juli 2026.

Baca juga:

KPK Dalami Aliran Uang Kasus CSR BI dari Heri Gunawan

“Kami berharap agar Dewas KPK menindak penyidik yang terbukti tidak serius atau tidak professional, bermain-main dalam melakukan penyidikan perkara ini. Diberi sanksi sesuai dengan perbuatannya,” kata Marselinus Edwin Hardhian, Selasa 7 Juli 2026.

Menurut dia, Dewas KPK telah merespon pengaduan ARUKKI pada 18 Juni 2026. Dewas KPK mengatakan, saat ini sedang melakukan penelahaan dan koordinasi dengan unit kerja di KPK yang menangani perkara korupsi CSR BI.

“Dewas KPK saat ini sedang melakulan pengumpulan fakta dan data. Tentunya kami menyampaikan apresiasi kepada Dewas KPK yang telah merespon aduan ARUKKI. Kita berharap segera ada tindak lanjutnya,” ujar Edwin, sapaan akrab Marselinus Edwin Hardhian.

Diketahui, ARUKKI telah melaporkan Pimpinan KPK ke Dewan Pengawas KPK pada Jumat 15 Mei  2026 terkait ketidakprofesionalan dalam menangani kasus CSR BI-OJK ini. Pihaknya memandang KPK terkesan tidak serius untuk memproses lebih lanjut dua tersangka kasus tersebut.

“Perkara ini sudah terlalu lama dibiarkan mangkrak, tidak memiliki progress yang signifikan, dan tidak memiliki kepastian hukum sampai sekarang,” katanya.

Edwin menegaskan, atensi dari Dewas KPK harusnya dijadikan cambuk atau warning oleh penyidik KPK untuk segera menuntaskan perkara korupsi CSR BI.

“Yaitu melakukan penahanan tersangka dan kemudian perkara ini disidangkan, sehingga perkara CSR BI ini bisa tuntas,” tegasnya.

Apabila atensi dari Dewas KPK ini, tidak membuat penyidik KPK yang menangani perkara korupsi CSR BI bekerja lebih baik lagi dan lebih professional, kata Edwin.

“Kami akan gugat ke pengadilan dan menjadikan KPK sebagai termohon, begitu pula dengan Dewas KPK juga sebagai termohon,” pungkasnya.

Sebelumnya Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memastikan proses hukum terhadap kedua tersangka tetap berjalan.

Ia menepis anggapan bahwa KPK menghadapi hambatan politik dalam menangani perkara yang menyeret anggota DPR dari Partai NasDem dan Partai Gerindra tersebut.

“Tidak ada sih kalau terkait politik, tapi yang jelas ini adalah lebih kepada teknisnya, teknis kita dalam penyidikan,” kata Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta., Selasa 2 Juni 2026.

Menurut Asep, penyidik masih mendalami berbagai aspek penting dalam perkara tersebut, terutama terkait aliran dana yang diduga berasal dari program CSR BI dan OJK.

Proses pelacakan itu membutuhkan waktu karena setiap penggunaan dana harus diperiksa secara rinci.

“Kita harus mengecek satu per satu dari sejumlah uang itu larinya ke mana, digunakan untuk apa, itu yang agak sedikit membuat lama, karena kita harus memastikan penggunaan uang tersebut,” ujarnya.

Meski demikian, KPK memastikan langkah penahanan terhadap kedua tersangka tetap akan dilakukan.

Asep mengungkapkan pihaknya telah berkoordinasi dengan penyidik terkait agenda pemeriksaan lanjutan dan kemungkinan penerapan upaya paksa dalam waktu dekat.

“Kami sudah berkoordinasi dengan penyidik. Untuk Saudara HG dan Saudara S, kemungkinan dalam waktu dekat akan dilakukan pemanggilan dan upaya paksa. Namun, masih ada beberapa keterangan yang perlu didalami,” ujarnya.

Diketahui, KPK saat ini masih berkutat melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi kasus korupsi CSR BI seperti Fitri Assiddikki (FAS), model yang menjadi staf ahli salah satu tersangka dan istri perwira polisi bernama Melissa B Darbang.  Heri Gunawan beserta istri, Kartini Buchari (KB) juga diperiksa, tidak hadir.
 

Satori dan Heri Gunawan ditetapkan sebagai tersangka korupsi CSR BI sejak 7 Agustus 2025,  karena diduga telah merugikan keuangan negara senilai Rp 28,38 miliar

Satori disebut menerima pencairan dana CSR BI-OJK dalam tiga tahap. Tahap pertama Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia.

Kemudian, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan. Terkahir, Rp1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lain. Totalnya mencapai Rp12,52 miliar.

Sedangkan, Heri Gunawan mendapatkan penerimaan dengan total Rp15,86 miliar. Penerimaan itu juga dilakukan dalam tiga tahap.

Rinciannya, yaitu senilai Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,94 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP; serta TPPU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP. (awn)

Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

Jefry Romdhony Fraksi Gerindra DPR: Literasi Digital Penting agar Masyarakat Terhindar dari Kejahatan Siber

Juli 13, 2026

Prabowo Dorong Sinergi Koperasi dan Seluruh Kekuatan Ekonomi Nasional

Juli 12, 2026

Masih Dibahas, Baleg DPR: Tidak Benar RUU Perampasan Aset Dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2026

Juli 12, 2026
Berita Terkini

Jefry Romdhony Fraksi Gerindra DPR: Literasi Digital Penting agar Masyarakat Terhindar dari Kejahatan Siber

Juli 13, 20262 Views

Prabowo Dorong Sinergi Koperasi dan Seluruh Kekuatan Ekonomi Nasional

Juli 12, 20261 Views

Masih Dibahas, Baleg DPR: Tidak Benar RUU Perampasan Aset Dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2026

Juli 12, 20262 Views

Udang Kebumen Tembus Pasar AS, Darori Komisi IV DPR F-Gerindra Soroti Dampaknya bagi Warga

Juli 12, 20265 Views

Ketua Parlemen Iran Terima Kunjungan Kenegaraan Ketua MPR RI Ahmad Muzani

Juli 12, 202630 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Banyak Kepala Daerah Ditangkap KPK, Komisi II DPR Usul Revisi Aturan Gaji Kepala Daerah

Juli 6, 2026301 Views

DPR: Perubahan Nama Provinsi Jawa Barat Jadi Tatar Sunda Harus Lewat UU, Tak Bisa Diputuskan DPRD

Juli 7, 2026255 Views

Prof Sufmi Dasco Ahmad, Politikus Senyap yang Menjembatani Stabilitas Politik Nasional

Juli 3, 202653 Views
Pilihan Editor

Jefry Romdhony Fraksi Gerindra DPR: Literasi Digital Penting agar Masyarakat Terhindar dari Kejahatan Siber

Juli 13, 2026

Prabowo Dorong Sinergi Koperasi dan Seluruh Kekuatan Ekonomi Nasional

Juli 12, 2026

Masih Dibahas, Baleg DPR: Tidak Benar RUU Perampasan Aset Dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2026

Juli 12, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Home
  • About us
  • Contact
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?