Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Dasco Pastikan DPR Kawal Penuntasan Kejelasan Status 172 Ribu Guru non-ASN Jadi Guru PPPK

Agustus 26, 2026

Komisi I DPR Dukung Tidak Adanya Larangan Hijab di Unhan dan Mendorong Konsistensi Penerapannya

Agustus 24, 2026

Desy Ratnasari Dorong Pemerintah Perkuat Akses Layanan Kesehatan di Daerah

Agustus 27, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home » Terima Gratifikasi Rp 30 Miliar, KPK Tahan Mantan Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono
Headline

Terima Gratifikasi Rp 30 Miliar, KPK Tahan Mantan Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono

RedaksiBy RedaksiJuli 9, 2026
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Mantan Sekjen MPR ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena menerima gratifikasi Rp 30 miliar (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI Ma’ruf Cahyono (MC) dalam kasus gratifikasi pengadaan barang dan jasa. KPK menyebut Ma’ruf menerima gratifikasi total senilai Rp 30 miliar.

Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan pada saat menjabat Sekjen MPR pada periode 2016-2023, Ma’ruf sebagai pengguna anggaran (PA) pada Setjen MPR RI diduga menunjuk diri sendiri selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Dia juga menunjuk diri sendiri sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Setjen MPR.

Selama menjabat, Ma’ruf diduga memiliki satu orang kepercayaan, yakni Zakaria (Z), yang sehari-hari berada di lingkungan Setjen MPR RI. Ma’ruf pun memberi perintah kepada Zakaria untuk mengumpulkan dan menghubungi sejumlah pengusaha yang merupakan calon rekanan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR RI.

“Untuk penawaran pekerjaan di Setjen MPR RI, para calon rekanan terlebih dulu dimintai fee oleh MC, dengan istilah ‘uang hangus’ atau ‘uang assalamualaikum’, yang besarnya sekitar 10 persen dari nilai paket pekerjaan,” jelas Taufik saat jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026).

Baca juga:

“Adapun total uang yang diterima MC dari fee tersebut mencapai sekitar Rp 7 miliar, baik yang diterima secara langsung maupun melalui perantara, yakni saudara Z,” lanjutnya.

Ma’ruf juga memerintahkan para staf agar menunjuk penyedia barang dan jasa sesuai yang dikehendakinya atau yang disampaikan Zakaria melalui mekanisme penunjukan langsung (PL).

KPK Tetapkan Mantan Sekjen MPR RI Ma’ruf Cahyono sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi Pengadaan Barang

Ma’ruf pun menerima akun trading dari salah satu korporasi pialang yang ditunjuk memenangkan paket pekerjaan di lingkungan Setjen MPR RI. “Nilai akunnya, diperkirakan mencapai Rp 14,4 miliar,” kata Taufik.

Taufik menerangkan, Ma’ruf juga membuka akun rekening nominee atas nama Fauzul Akhyar (FA) selaku pihak swasta dari PT VALBURY ECAPITAL (VEI). Adapun perusahaan tersebut merupakan penyedia alat tulis kantor (ATK) di lingkungan Setjen MPR RI.

“Di dalam rekening dan akun tersebut, antara tahun 2021-2022, MC diduga telah menerima sejumlah uang sebesar Rp16,4 miliar,” terang Taufik.

“Sehingga terhadap dua penerimaan di dalam rekening dan akun trading sebagai rekening penampungan tersebut, MC diduga telah menerima gratifikasi mencapai sekitar Rp 30 miliar,” imbuhnya.

Taufik juga menyampaikan bahwa Ma’ruf tidak dapat membuktikan bahwa semua penerimaan tersebut berasal dari sumber yang sah.

Di sisi lain, Ma’ruf pun selama ini juga tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja terhitung sejak tanggal uang tersebut diterima.

Ma’ruf sendiri sudah ditahan oleh KPK hari ini setelah menjalani pemeriksaan sebagai terasa untuk kedua kalinya. Ma’ruf untuk 20 hari pertama terhitung pada 9-28 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Ma’ruf terlihat memakai rompi tahanan KPK berwarna oranye dengan tangan diborgol. Dia digiring tim KPK dibantu kepolisian untuk masuk ke dalam mobil tahanan.

Ia terlihat keluar dari Gedung Merah Putih, Jakarta pada pukul 16.07 WIB. Saat ditanya terkait penahanannya di KPK hari ini, Ma’ruf mengatakan, sudah memberikan informasi dalam pemeriksaannya. “Baik, sudah sudah tadi dimintai banyak informasi ya jadi saya menjelaskan supaya terang semuanya ya. Banyak hal tadi saya sudah menjelaskan ya,” kata Ma’ruf.

Ma’ruf disangkakan telah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (awn)

Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

Presiden Prabowo Akan Buka Muktamar Ke-35 NU Disambut 2000 Santri

Agustus 27, 2026

Prabowo Dorong RUU Perampasan Aset, Qodari : ‘Bola Liar’ Ada di DPR

Agustus 26, 2026

Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah Masih Dibuka hingga Oktober

Agustus 26, 2026
Berita Terkini

Desy Ratnasari Dorong Pemerintah Perkuat Akses Layanan Kesehatan di Daerah

Agustus 27, 20262 Views

Presiden Prabowo Akan Buka Muktamar Ke-35 NU Disambut 2000 Santri

Agustus 27, 20261 Views

Dasco Pastikan DPR Kawal Penuntasan Kejelasan Status 172 Ribu Guru non-ASN Jadi Guru PPPK

Agustus 26, 20265 Views

Prabowo Dorong RUU Perampasan Aset, Qodari : ‘Bola Liar’ Ada di DPR

Agustus 26, 20262 Views

Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah Masih Dibuka hingga Oktober

Agustus 26, 20262 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Komisi I DPR Dukung Tidak Adanya Larangan Hijab di Unhan dan Mendorong Konsistensi Penerapannya

Agustus 24, 2026115 Views

Ariawan Dinobatkan sebagai Tokoh Muda Jurnalistik Kreatif oleh Swarna Dwipa Institute

Agustus 22, 202665 Views

Soroti Masih Adanya Pembelajaran di Tenda, Hetifah: Perlu Percepatan Revitalisasi Sekolah

Februari 20, 202618 Views
Pilihan Editor

Desy Ratnasari Dorong Pemerintah Perkuat Akses Layanan Kesehatan di Daerah

Agustus 27, 2026

Presiden Prabowo Akan Buka Muktamar Ke-35 NU Disambut 2000 Santri

Agustus 27, 2026

Dasco Pastikan DPR Kawal Penuntasan Kejelasan Status 172 Ribu Guru non-ASN Jadi Guru PPPK

Agustus 26, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?