MataParlemen.id – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Cucun Ahmad Syamsurijal menggelar dialog dengan jajaran pengurus Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta,Jumat (24/7/3026) pagi.
Hadir dari APKASI, Ketua Umum APKASI sekaligus Bupati Lahat periode 2025–2030 Bursah Zarnubi beserta jajaran pengurus dan sejumlah bupati dari berbagai provinsi.
Beragam masukan dan aspirasi diterima pimpinan DPR RI tersebut mulai dari tata kelola pemerintahan daerah hingga dukungan bagi percepatan pembangunan di wilayah masing-masing.
Salah satu isu utama dalam dialog tersebut adalah kebijakan efisiensi anggaran yang memicu perdebatan di tengah masyarakat.
Hal itu terkait pembatasan belanja pegawai dari APBD yaitu aturan yang menetapkan porsi belanja pegawai maksimal 30% dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD dan direncanakan berlaku efektif pada Januari 2027. Pembatasan dinilai pemerintah daerah sangat memberatkan.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan dialog tersebut memberi banyak masukan kepada pimpinan DPR untuk bersama-sama pemerintah menindaklanjuti keluhan yang disampaikan pemerintah di daerah.
“Banyak hal yang didiskusikan dan disampaikan dari para Kepala Daerah yang tergabung dalam APKASI pada hari ini,” ucap dalam keterangannya, Jumat (24/7/2026).
“Salah satu yang disampaikan APKASI yaitu perihal efisiensi anggaran yang tentunya telah memicu perdebatan publik,” ungkap Dasco.
Dia mengatakan pimpinan DPR memahami dinamika yang terjadi di daerah, serta menegaskan komitmen untuk mendapatkan solusi terbaik bersama pemerintah.
“Namun, DPR RI tentunya memahami hal tersebut, dan bersama pemerintah akan mencari solusi untuk mendapatkan hasil yang terbaik untuk perkembangan dan ekemajuan daerah-daerah di seluruh Indonesia,” tegas Dasco.
Melalui pertemuan ini, DPR RI menegaskan komitmen menghadirkan kebijakan anggaran yang optimal serta mendukung perkembangan dan kemajuan daerah melalui sinergi bersama pemerintah dan seluruh bupati.
Di forum sama, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan DPR RI membuka ruang seluas-luasnya bagi APKASI dan seluruh bupati untuk menyalurkan aspirasi.
“Kami di DPR RI hadir untuk mendengar langsung suara para Bupati. Aspirasi dari APKASI hari ini menjadi masukan penting bagi kami untuk terus mendorong kebijakan anggaran yang berpihak pada percepatan pembangunan daerah,” kata Cucun.
Apresiasi APKASI
Sementara itu, Ketua Umum APKASI, Bursah Zarnubi menyampaikan apresiasi atas kesempatan berdialog dengan pimpinan DPR RI. Ia menekankan pentingnya sinergi antara pusat dan daerah di tengah tantangan fiskal saat ini.
“Kami mengapresiasi ruang dialog yang diberikan pimpinan DPR RI hari ini. APKASI berharap kebijakan efisiensi anggaran ke depan tetap memberi ruang bagi daerah untuk menjaga kualitas layanan dasar bagi masyarakat, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga infrastruktur,” kata Bursah.
Bursah Zarnubi menambahkan koordinasi erat antara pemerintah daerah dan DPR RI sangat penting agar pelaksanaan pembangunan di tingkat lokal tetap berjalan harmonis.
Diakuinya, salah satu poin utama dari pertemuan yang diangkat APKASI adalah dinamika penyesuaian Dana Transfer ke Daerah (TKD) yang berdampak langsung pada ruang gerak pelaksanaan program-program prioritas daerah.
“Audiensi ini merupakan bagian dari ikhtiar kami untuk membangun kesepahaman bersama pimpinan DPR RI terkait kondisi serta tantangan nyata di lapangan. Sinergi legislatif dan pemerintah daerah sangat penting agar berbagai penyesuaian regulasi dari pusat sejalan dengan kemampuan objektif daerah,” kata Bursah.
APKASI juga memohon arahan terkait kesiapan pemerintah kabupaten dalam menghadapi implementasi aturan pembatasan belanja pegawai maksimal 3096 dari APBD sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 yang akan berlaku efektif pada 2027. Kebijakan ini dinilai membutuhkan kecermatan dan ruang penyesuaian agar porsi belanja mandatory tidak mengganggu penataan tenaga kerja dan penyiapan pelayanan publik. (har)





