MataParlemen.id – Pekan depan, penetapan status tersangka dua Anggota DPR, Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) dalam kasus korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) senilai Rp 28,38 miliar memasuki waktu satu tahun.

Namun, hingga kini keduanya belum ada tanda-tanda bakal ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) supaya perkaranya bisa segera dilimpahkan ke tahap selanjutnya dan disidangkan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Menanggapi hal ini, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan pihaknya menunggu komitmen KPK segera menahanan Satori dan Heri Gunawan.

“Kami tunggu aksi KPK menahan Satori dan Heri Gunawan,” ujar Boyamin, Senin 27 Juli 2026.

Boyamin mengatakan, KPK sebenarnya sudah memegang sejumlah barang bukti yang cukup, termasuk menyita sejumlah aset milik kedua tersangka.

“Jadi, dalam kasus korupsi dana CSR Bank Indonesia, KPK itu sudah pegang lima alat bukti, yaitu saksi, dokumen, petunjuk, ahli, dan alat bukti elektronik,” katanya.

Oleh sebab itu, kata dia, sudah tidak ada alasan bagi KPK untuk menunda-nunda penahanan kedua tersangka kasus CSR BI-OJK tersebut.

Boyamin menduga KPK berada dalam tekanan untuk tidak menuntaskan penyelesaian dugaan kasus korupsi dana CSR BI-OJK, meskipun hal itu beberapa kali dibantah oleh KPK.

Faktanya, hingga sekarang belum ada perkembangan yang signifikan mengenai kasus korupsi CSR BI-OJK, dan kedua anggota DPR yang menjadi tersangka belum ditahan.

“Saya melihatnya mema ng ada tekanan buat KPK untuk tidak menuntaskan dugaan korupsi CSR dana BI. Dulu mengatakan sudah ada tersangka, tetapi kemudian meralat lagi, dan bahasa ralatnya aneh dan sebagainya. Tersangkanya belum ditahan sampai sekarang, sudah setahun tinggal beberapa hari lagi. Jadinya tidak ada kepastian hukum,” katanya.

MAKI menilai penanganan kasus korupsi CSR BI-OJK oleh KPK sangat lamban dan lama. Perkara dugaan penyimpangan penyaluran dana CSR tersebut, kata Boyamin, seharusnya relatif mudah dibuktikan, karena fokus pemeriksaannya berada pada kesesuaian penyaluran dana dengan tujuan sosial yang telah ditetapkan.

“Saya kecewa terhadap penanganan kasus korupsi CSR BI ini. Untuk membuktikan sebenarnya mudah, apakah dana yang semestinya disalurkan kepada masyarakat justru digunakan untuk kepentingan pribadi atau pihak-pihak yang memiliki afiliasi dengan penyalur dana tersebut,” katanya.

Menurutnya, dana CSR memiliki dimensi kepentingan publik, sehingga penyimpangan penggunaan dana CSR tidak dapat dipandang sekadar sebagai persoalan administratif.

“CSR itu pada dasarnya memiliki kaitan dengan kepentingan masyarakat. Jika dana yang seharusnya diberikan kepada masyarakat ternyata disalahgunakan, maka dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Boyamin menilai, kasus ini cukup gampang diselesaikan. Karena bukan kasus yang sulit sepert terkait kilang minyak, pembangunan infrastruktur, maupun pembelian alat-alat satelit.

Sehingga penelusurannya tidak perlu dengan melakukan uji laboratorium atau cek struktur. “Ini soal kemauan KPK saja,” ujar Boyamin.

MAKI mensinyalir, ada kesengajaan untuk mengulur-ulur waktu atau buying time yang dilakukan KPK. Sehingga belum melakukan penahanan terhadap tersangka ini.

Dia menduga, KPK tidak ingin politisi DPR marah kalau dilakukan penahanan.

“KPK menurut saya sengaja mengulur-ngulur waktu, nampak ingin mencegah kemarahan politisi-politisi DPR, istilahnya buying time atau menunggu waktu,” katanya.

Bila memang ini semacam cipta kondisi, Boyamin mengaku kecewa dengan sikap KPK tersebut. Walau dengan dalih keterangan tersangka masih diperlukan, dan KPK juga mendalami melalui keterangan pihak lain yang dianggap tahu kasus CSR BI-OJK tersebut.

Saat ini, KPK masih melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) atau dugaan korupsi dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020–2023.

Perkara tersebut bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pengaduan masyarakat, kemudian KPK melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024.

Penyidik KPK telah menggeledah dua lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut.

Dua lokasi tersebut adalah Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada 16 Desember 2024, dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan yang digeledah pada 19 Desember 2024.

Saat ini, KPK masih menyidik kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) atau dugaan korupsi dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020–2023.

Perkara tersebut bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pengaduan masyarakat. Kemudian KPK melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024.

Penyidik KPK telah menggeledah sejumlah lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut.

Beberapa lokasi tersebut seperti Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada 16 Desember 2024, dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan yang digeledah pada 19 Desember 2024.

Pada 7 Agustus 2025, lembaga antirasuah itu menetapkan anggota Komisi XI DPR RI (keuangan dan perbankan) periode 2019-2024 Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka kasus tersebut. Keduanya saat ini merupakan anggota DPR RI periode 2024-2029.

Satori yang merupakan politisi Partai NasDem itu, kini menjadi anggota Komisi VIII DPR. Sedangkan politisi Partai Gerindra Heri Gunawan duduk sebagai anggota Komisi II DPR.

Diketehui, Komisi VII DPR antara lain membidangi Agama, Sosial, Kebencanaan, serta Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Sementara Komisi II DPR membidangi urusan pemerintahan dalam negeri, otonomi daerah, aparatur negara, reformasi birokrasi, kepemiluan, pertanahan, reforma agraria, dan Ibu Kota Nusantara. (awn)

Share.
Exit mobile version