MataParlemen.id -Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay menyoroti masih terbatasnya akses permodalan yang dihadapi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Menurutnya, persoalan tersebut menjadi salah satu hambatan utama bagi UMKM untuk berkembang dan memperkuat kontribusinya terhadap perekonomian nasional.

Saleh menilai UMKM memiliki peran penting dalam menopang aktivitas ekonomi Indonesia. Namun, potensi tersebut belum sepenuhnya dapat berkembang karena pelaku UMKM masih dihadapkan pada berbagai kendala, terutama dalam memperoleh pembiayaan dari perbankan.

Hal itu disampaikan Saleh dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panja Permodalan dan Pembiayaan UMKM Komisi VII DPR RI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

“Akses permodalan menjadi tantangan utama dalam industri UMKM, baik kecil maupun menengah, sebab permodalan merupakan hal utama yang menentukan berkembang atau tidaknya suatu UMKM. Saat ini banyak bank yang enggan melirik UMKM untuk dipinjamkan maupun disalurkan modal, sehingga UMKM terkesan menjadi pilihan kedua,” ujar Saleh.

Ia menyebut persoalan permodalan bukanlah masalah baru. Berdasarkan berbagai data, termasuk yang menjadi perhatian Badan Pusat Statistik (BPS), kendala pembiayaan masih menjadi salah satu persoalan yang banyak dikeluhkan pelaku UMKM.

Menurut Saleh, sulitnya akses kredit perbankan antara lain dipengaruhi persyaratan pembiayaan yang dinilai cukup berat. Tidak sedikit pelaku UMKM yang juga kesulitan menyediakan agunan sebagai salah satu syarat memperoleh pinjaman.

Selain itu, masih terdapat pelaku UMKM yang belum memahami mekanisme pengajuan kredit perbankan. Kondisi tersebut diperparah dengan adanya pengajuan pembiayaan yang tidak disetujui sehingga semakin membatasi ruang usaha untuk mendapatkan tambahan modal.

Saleh menilai perbankan seharusnya tidak hanya berorientasi pada pembiayaan perusahaan besar. Dengan jumlah dan sebaran UMKM yang luas di berbagai daerah, diperlukan pola pembiayaan yang lebih sesuai dengan karakteristik usaha kecil dan menengah.

“Kesannya karena UMKM itu jangkauannya luas, ada di mana-mana, sehingga pihak bank tidak mendapatkan keuntungan. Sebaliknya, perusahaan besar dengan mudah mendapatkan pinjaman. Regulasi juga akan kita perbaiki sehingga bank-bank penyalur ini tidak bisa lari dari kewajibannya,” tegasnya.

Ia menambahkan, selain kemudahan pembiayaan, UMKM juga membutuhkan pendampingan berkelanjutan, dukungan teknologi, serta ekosistem usaha yang memadai. Kombinasi dukungan tersebut dinilai dapat membantu UMKM meningkatkan kapasitas dan daya saingnya.

Komisi VII DPR RI, lanjut Saleh, akan terus mendorong perbaikan regulasi dan kebijakan pembiayaan agar akses permodalan bagi UMKM semakin terbuka. Dengan demikian, UMKM diharapkan tidak lagi menjadi sektor yang berada di urutan belakang dalam penyaluran pembiayaan perbankan.(*)

Share.
Exit mobile version