MataParlemen.id – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengusulkan kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold menjadi 6% dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Tujuannya agar menjaga jumlah fraksi di DPR.
Usulan tersebut disampaikan Ketua DPP PDIP Said Abdullah. Dia mengatakan angka 6% telah dibahas secara internal dan akan dibawa dalam pembahasan revisi UU Pemilu. “Kami ajukan 6%,” kata Said kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Menurut Said, angka 6% dinilai ideal untuk menyederhanakan jumlah fraksi di parlemen. Dia mengatakan usulan tersebut mempertimbangkan pengalaman dalam sejumlah pemilu serta karakter demokrasi di Indonesia.
“Pertimbangan kami berangkat dari berbagai pengalaman dari setiap pemilu, 6% itu yang paling ideal untuk ukuran kultur kita, kebhinekaannya iya, kemudian penyederhanaan partai politiknya iya, efektivitasnya pasti,” katanya.
Said mengatakan PDIP tidak mempersoalkan adanya usulan dari sejumlah partai politik yang menginginkan ambang batas parlemen tetap 5%. Usulan tersebut diketahui menjadi salah satu angka yang dibahas oleh mayoritas partai politik koalisi.
PDIP juga tidak mempermasalahkan wacana ambang batas parlemen sebesar 7% yang diusulkan Partai Nasdem. Menurut Said, seluruh usulan mengenai ambang batas parlemen akan dibawa dan dibahas dalam proses revisi UU Pemilu.(erc)




