Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Terima Aspirasi Asosiasi MRP, DPD RI Dorong Evaluasi Keamanan dan Kesejahteraan di Tanah Papua

April 10, 2026

Rudianto Lallo Apresiasi Jaksa Agung Setor Rp11,42 Triliun ke Negara

April 10, 2026

Hashim Djojohadikusumo Ungkap Ada Upaya Gulingkan Prabowo Secara Inkonstitusional

April 10, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home ยป Said Abdullah Sampaikan 7 Prioritas Utama OJK di Bawah Kepemimpinan Baru
Peristiwa

Said Abdullah Sampaikan 7 Prioritas Utama OJK di Bawah Kepemimpinan Baru

RedaksiBy RedaksiFebruari 2, 2026
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah. (Foto: istimewa)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id-Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah, menyambut keberlanjutan kepemimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pascapengunduran diri Mahendra Siregar dari jabatan Ketua OJK, Mirza Adityaswara sebagai Wakil Ketua OJK, serta Inarno Jajadi dari posisi Kepala Eksekutif Pasar Modal.

Menurut Said, keputusan Dewan Komisioner OJK yang secara cepat menunjuk Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua sekaligus Wakil Ketua OJK, serta Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pasar Modal yang merangkap jabatan sebelumnya, merupakan langkah penting untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.

“Transisi kepemimpinan yang diputuskan secara cepat oleh internal Dewan Komisioner OJK patut diapresiasi agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan,” ujar Said, dalam keterangan tertulis, Minggu (1/2/2026).

Ia menilai, meski jumlah Dewan Komisioner OJK kini tersisa enam orang, ditambah dua anggota dari unsur Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia, kepemimpinan kolektif tersebut tetap memiliki kapasitas untuk melanjutkan fungsi pengawasan dan pengaturan sektor jasa keuangan.

Said kemudian menyampaikan tujuh catatan yang perlu menjadi prioritas kepemimpinan OJK di bawah Friderica Widyasari Dewi.

Pertama, membangun kepercayaan pasar dengan menjaga independensi dan profesionalisme OJK. Said menegaskan, pemerintah dan DPR harus menopang independensi tersebut dengan membatasi diri untuk tidak masuk ke ranah kewenangan OJK maupun Bank Indonesia.

“Peran pemerintah dan DPR sebatas memberikan masukan, bukan penilaian,” katanya.

Kedua, pada aspek teknis kebijakan, Said mendorong OJK memperbesar porsi kebijakan free float.

Ia menyambut baik rencana pemberlakuan kenaikan free float dari 7,5% menjadi 15% pada Februari 2026, serta mendorong perluasan secara bertahap.

Ketiga, OJK diminta membuka informasi kepemilikan saham secara lebih luas, termasuk mengungkap pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) seluruh emiten di bursa.

Keterbukaan ini dinilai penting agar lembaga pemeringkat global seperti MSCI dapat mengukur tingkat risiko emiten secara lebih akurat.

Keempat, Said menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap praktik goreng-menggoreng saham atau coordinated trading behaviour yang mendistorsi harga wajar.

Ia menegaskan, OJK harus menjadi penanggung jawab utama dalam penindakan tersebut, meski dapat melibatkan aparat penegak hukum lain jika dibutuhkan, tetap dalam komando OJK.

Kelima, ia menyoroti pemanfaatan media sosial oleh sebagian perusahaan efek yang berpotensi membangun opini menyesatkan di pasar modal.

Karena itu, Said mendukung langkah OJK untuk mengatur kerja sama perusahaan efek dengan pegiat media sosial dan penyedia jasa teknologi, termasuk kewajiban sertifikasi demi menjamin kepatuhan dan etika.

Keenam, OJK diminta mengevaluasi kebijakan perusahaan asuransi yang menempatkan hingga 20 persen dana iuran pemegang polis ke pasar saham.

Menurut Said, kebijakan tersebut membawa risiko spekulasi tinggi, terlebih dengan adanya sejumlah kasus fraud dan gagal bayar di industri asuransi.

Ketujuh, dalam jangka menengah dan panjang, OJK perlu mengkaji risiko penempatan dana pensiun pada saham dan obligasi.

Said mengingatkan, dana pensiun selama ini menjadi penopang likuiditas domestik, namun berpotensi memunculkan risiko ketika investor asing keluar dan nilai portofolio menurun.

“Ada baiknya OJK merumuskan peran penyangga likuiditas yang jelas, khususnya dari dana pensiun, agar tidak merugikan pemilik dana dan sekaligus mencegah risiko komplikasi di pasar saham dan obligasi,” pungkasnya. (ira)

Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

Rudianto Lallo Apresiasi Jaksa Agung Setor Rp11,42 Triliun ke Negara

April 10, 2026

Hashim Djojohadikusumo Ungkap Ada Upaya Gulingkan Prabowo Secara Inkonstitusional

April 10, 2026

Ahmad Sahroni Jadi Korban Pemerasaan Oknum Pegawai KPK Gadungan, Ngaku Bisa Urus Perkara

April 10, 2026
Berita Terkini

Rudianto Lallo Apresiasi Jaksa Agung Setor Rp11,42 Triliun ke Negara

April 10, 20263 Views

Hashim Djojohadikusumo Ungkap Ada Upaya Gulingkan Prabowo Secara Inkonstitusional

April 10, 20264 Views

Ahmad Sahroni Jadi Korban Pemerasaan Oknum Pegawai KPK Gadungan, Ngaku Bisa Urus Perkara

April 10, 20263 Views

Rencana Pajaki Pedagang Online, Komisi VI DPR Minta Jangan Sampai Bebani Pelaku Usaha Kecil!

April 10, 20264 Views

Komisi IX DPR Desak Pekerja Miskin Dapat Jaminan Ketenagakerjaan

April 10, 202612 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Komisi IX DPR Desak Pekerja Miskin Dapat Jaminan Ketenagakerjaan

April 10, 202612 Views

Rachmat Gobel Pastikan Investasi Jepang di Indonesia Tidak Main-Main

April 5, 20267 Views

Hashim Djojohadikusumo Ungkap Ada Upaya Gulingkan Prabowo Secara Inkonstitusional

April 10, 20264 Views
Pilihan Editor

Rudianto Lallo Apresiasi Jaksa Agung Setor Rp11,42 Triliun ke Negara

April 10, 2026

Hashim Djojohadikusumo Ungkap Ada Upaya Gulingkan Prabowo Secara Inkonstitusional

April 10, 2026

Ahmad Sahroni Jadi Korban Pemerasaan Oknum Pegawai KPK Gadungan, Ngaku Bisa Urus Perkara

April 10, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Home
  • About us
  • Contact
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?