MataParlemen.id- Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terus dipercepat.
Dia menargetkan RUU Perampasan Aset dapat disahkan paling lambat pada Rapat Paripurna DPR RI di akhir tahun ini atau Desember 2026.
“Komisi III DPR RI terus mempercepat pembentukan RUU Perampasan Aset dan dipastikan RUU tersebut disahkan paling lambat saat Rapat Paripurna DPR RI di bulan Desember 2026,” kata Habiburokhman dalam rekaman video yang diterima, Selasa (25/8/2026).
Legislator Partai Gerindra ini mengatakan jika menghitung waktu efektif masa sidang DPR setelah dikurangi masa reses, maka pembahasan RUU Perampasan Aset hanya memiliki waktu sekitar delapan minggu lagi.
Oleh karena itu, Komisi III DPR akan melanjutkan sejumlah tahapan pembahasan, mulai dari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menyerap aspirasi masyarakat, melakukan harmonisasi, rapat kerja bersama pemerintah, pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM), pengambilan keputusan tingkat pertama, hingga pengesahan tingkat kedua dalam rapat paripurna pada Desember 2026 mendatang.
“Jika dihitung waktu efektif masa sidang DPR, setelah dipotong masa reses berarti pembahasan RUU Perampasan Aset ini cuma membutuhkan waktu sekitar 8 minggu lagi,” kata Habiburokhman.
Hingga saat ini, Komisi III telah menggelar 35 kali RDPU untuk menyerap aspirasi. Selain itu, komisi tersebut telah melakukan tiga kunjungan kerja ke sejumlah daerah serta menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat.
Habiburokhman menilai proses penyerapan aspirasi yang dilakukan Komisi III sudah mendekati maksimal setelah puluhan elemen masyarakat menyampaikan pandangan kepada DPR RI.
Dengan waktu pembahasan yang tersisa, Komisi III DPR, sambung Habiburokhman masih membuka kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan pandangan mengenai konsep RUU Perampasan Aset secara tertulis.
Dari pandangan dan masukan publik yang diterima, Komisi III DPR telah memetakannya dan membaginya dalam sejumlah kelompok atau klaster pendapat.
Dari pengelompokkan itu, Habiburokhman mengungkapkan mayoritas mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset. Namun, publik menginginkan agar regulasi tersebut disusun secara cermat.
Sehingga menghilangkan potensi korupsi dalam pemberantasan korupsi berupa penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum.
“Sebagian besar masyarakat sangat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset dan sekaligus juga mendukung agar RUU Perampasan Aset disusun secara cermat sehingga menghilangkan potensi korupsi dalam pemberantasan korupsi berupa penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum,,” tegas Habiburokhman.(har)




