MataParlemen.id – Pemerintah memasukkan kepastian upah layak dan struktur pengupahan yang berkeadilan sebagai salah satu perhatian dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan baru.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menjelaskan, pembentukan regulasi ketenagakerjaan baru diarahkan untuk memperkuat pelindungan dan kesejahteraan pekerja/buruh, termasuk dalam aspek pengupahan.
“Sejumlah isu ketenagakerjaan menjadi perhatian dalam pembahasan RUU, antara lain pelindungan dan kesejahteraan pekerja alih daya (outsourcing), kepastian upah yang layak, struktur pengupahan yang berkeadilan, serta jaminan pelindungan kerja yang setara,” ujar Afriansyah, Jumat (28/8/2026).
Menurut Afriansyah, isu pengupahan menjadi bagian penting yang perlu dirumuskan dalam UU Ketenagakerjaan baru agar regulasi mampu menjawab kebutuhan pekerja sekaligus mengikuti perkembangan dunia kerja.
Pemerintah menargetkan RUU Ketenagakerjaan tersebut dapat rampung pada Oktober 2026. Afriansyah menyebut proses penyusunannya memiliki waktu yang padat sehingga membutuhkan kontribusi dari berbagai pihak, termasuk serikat pekerja/buruh.
“Kita memiliki timeline yang sangat padat dan menantang, di mana penyelesaian RUU ini ditargetkan dapat rampung pada bulan Oktober mendatang. Artinya, waktu kita bergerak sangat cepat,” katanya.
Selain persoalan upah, penyusunan RUU juga mempertimbangkan perubahan lanskap ketenagakerjaan akibat perkembangan teknologi, otomatisasi, perubahan rantai pasok global, ekonomi hijau, hingga dinamika regulasi internasional.
Afriansyah menilai kondisi tersebut membutuhkan regulasi nasional yang lebih komprehensif agar mampu memberikan kepastian sekaligus pelindungan bagi pekerja di tengah perubahan dunia kerja.
“Tantangan dunia kerja saat ini semakin kompleks. Perkembangan teknologi, otomatisasi, perubahan rantai pasok global, ekonomi hijau, serta dinamika regulasi internasional menuntut kita menyiapkan regulasi nasional yang komprehensif,” ujarnya.
Dia menambahkan, pemerintah membuka ruang bagi serikat pekerja dan buruh untuk menyampaikan aspirasi serta masukan terhadap substansi RUU. Masukan tersebut dinilai penting agar regulasi yang disusun dapat mengakomodasi kebutuhan pekerja dan perkembangan dunia usaha.(erc)




